Upaya Damai Antar Agama melalui Tri Kerukunan Umat Beragama

Oleh: Indah Riyani

Indonesia adalah negara yang majemuk, karena terdiri atas beragam suku, ras, etnis, budaya dan agama. Keberagaman ini membuat kemajemukan tersebut rentan akan adanya konflik antar masyarakat yang berbeda pandangan. Melihat adanya potensi konflik antar masyarakat, pemerintah pun membuat aturan hukum sebagai upaya menghindari konflik yang akan terjadi, namun semua itu tidak cukup hanya dengan aturan hukum saja. Sehingga pemerintah berfikir untuk membuat konsep sederhana yang bisa di terapkan dan memungkinkan terciptanya suatu masyarakat yang rukun dan damai. Konsep itu ialah Tri Kerukunan Umat Beragama, yang dirumuskan dengan teliti dan sebijak mungkin supaya tidak terjadi pengekangan dan pengurangan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran agama yang diyakininya.

Seperti namanya tri yang artinya tiga, maka tri kerukunan ini meliputi tiga macam kerukunan, yaitu Kerukunan intern (didalam) umat beragama, Kerukunan antar umat beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah.

  • Kerukunan Intern Umat Beragama

Perbedaan pandangan di dalam suatu agama bisa membuat terjadinya konflik di dalam agama itu sendiri. Perbedaan itu, seperti perbedaan mazhab maupun perbedaan ormas keagamaan. Sebab pendiri mazhab sendiri tidak pernah mengklaim bahwa pendapatnya yang paling benar. Justru para pengikut mazhablah yang selalu bersikap fanatisme walaupun tanpa dasar berpijak yang kokoh. Sikap-sikap seperti inilah yang harus benar-benar disadari oleh masing-masing individu di antara umat untuk dirubah secara perlahan dengan cara memperbanyak mendengar, melihat, belajar, mengamati, dan berdiskusi dengan kelompok (mazhab lain).

Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Syarikat Islam Jaga Kerukunan

  • Kerukunan Antar Umat Beragama

Konsep ini bertujuan agar terjadi ketenteraman dan kerukunan antar masyarakat walaupun berbeda agama, serta menghormati setiap agama yang diakui dan dianut oleh masyarakat lain tanpa ada rasa mencurigai. Hal yang paling penting untuk mencegah konflik antar agama yaitu dengan adanya peran aktif dari seluruh masyarakat dalam menghormati pemeluk agama lain, agar tercipta kerukunan dan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat.

  • Kerukunan Antara Umat Beragama dan Pemerintah

Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana yang damai dan tentram, termasuk kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Semua umat beragama yang diwakili para pemuka dari tiap-tiap agama bisa bekerjasama dengan pemerintah dalam menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa. Tri kerukunan umat beragama diharapkan menjadi salah satu solusi agar terciptanya kehidupan umat beragama yang damai, penuh kebersamaan, bersikap toleran, saling menghormati dan menghargai dalam perbedaan.

Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi saling mengganggu antar umat beragama. Kebijakan pemerintah akan berhasil jika semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ada empat pilar pokok yang sudah disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai nilai-nilai perekat bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang digali dari budaya asli bangsa Indonesia. Kerukunan dan keharmonisan hidup seluruh masyarakat akan senantiasa terpelihara dan terjamin selama nilai-nilai tersebut dipegang teguh oleh masing-masing warga negara. Kepada pemeluk suatu agama dipersilahkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing dan bagi pemeluk agama yang lain dilarang untuk mengganggu atau mencampurinya atau bahkan memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Jika semua masyarakat patuh akan aturan tersebut, maka konflik antar agama dapat dicegah.

Dalam memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama, upaya yang bisa dilakukan yaitu :

  1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah.
  2. Membangun persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
  3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif yang mendukung pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
  4. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual bagi masyarakat yang mengarah kepada nilai-nilai ketuhanan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
  5. Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama.
  6. Menyadari bahwa perbedaan akan selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, namun perbedaan itu bukan untuk memecah belah, tapi perbedaan tersebut harus bisa mempererat tali persaudaraan di antara masyarakat.

Oleh: Indah Riyani, Siswi SMAN 1 Pontianak

Sumber :

https://www.merdeka.com/pendidikan/makna-ini-tersimpan-dalam-konsep-tri-kerukunan-umat-beragama.html

https://penaungu.com/tri-kerukunan-umat-beragama/

https://bengkulu.kemenag.go.id/artikel/42737-tri-kerukunan-umat-beragama

https://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id/2018/10/16/strategi-dan-kebijakan-untuk-mewujudkan-dan-memelihara-kerukunan-umat-beragama/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *