Wiku Adisasmito: Hindari Kerumunan, Buka Puasa di Rumah Saja

Kabar Utama30 Views

Kabar Damai | Kamis, 22 April 2021

 

Jakarta | kabardamai.id | Satgas Penanganan Covid-19 tak bosan untuk mengingatkan masyarakat agar memperbanyakan aktivitas di dalam rumah. Peringatan satgas ini terus dilakukan, karena banyak masyarakat yang terus abai peringatan. Padahal dengan dirumah saja bisa mengantipasi risiko lonjakan kasus yang mengancam Indonesia setiap saat. Sikap abai ini cenderung muncul karena adanya euforia vaksinasi Covid-19.

Umat Islam di Indonesia diimbau untuk sahur, tarawih dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah pada Ramadhan tahun ini. Hal ini menjadi salah satu protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan.

“Masyarakat harus bersungguh-sungguh untuk menghindari kerumunan. Prinsipnya, warga perlu menghindari kegiatan yang mencakup interaksi dalam jarak dekat, waktu yang lama, dan di dalam ruangan tertutup,” ujar Wiku, dikutip dari Republika, Selasa, (21/4).

Wiku pun meminta masyarakat tak bosan menjalankan kebiasaan baru dalam hidup bersih secara konsisten. Terutama, memakai masker dengan benar, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Baca Juga : Toleransi Beragama Amanda Manopo, Turut Puasa dan Bantu Masak Sahur

“Sejatinya, vaksinasi hanya akan sempurna efektivitasnya jika upaya pencegahan penularan lainnya telah dilaksanakan. Sehingga masyarakat tidak boleh terlena sampai melupakan upaya pencegahan primer yakni penerapan protokol kesehatan,” kata Wiku.

SE Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Surat tersebut diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Selain sahur dan berbuka, masyarakat juga diimbau melakukan silaturahmi secara virtual. “Dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah,” demikian bunyi petikan SE tersebut.

Melalui SE tersebut, pemerintah juga meniadakan mudik Lebaran 2021, baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Namun, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Kepentingan non-mudik yang dimaksud yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

“Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah,” isi dari SE itu.

Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Kemudian, SE Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur bahwa fungsi Posko Penanganan Covid-19 desa/kelurahan tetap berjalan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Penulis : Ai Siti Rahayu

Sumber : Republika I Kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *