by

Usul Negara Terbitkan Buku Nikah Beda Agama, Hakim Konstitusi Daniel: Negara Harus Hadir

Kabar Damai | 2 Februari 2023

Jakarta | kabardamai.id I Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta negara hadir dalam kasus penikahan beda agama dan tidak lepas tangan. Hal ini merujuk pada fakta di lapangan, banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama.

“Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia,” kata Daniel dalam concuring opinion putusan nikah beda agama, Kamis (02/02/2023).

Putusan MK tolak permohonan nikah beda agama diketok pada Selasa (31/1) kemarin. Permohonan diajukan oleh Ramos Petege, pemeluk Katolik yang tidak bisa menikahi pacarnya yang beragama Islam.

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ucap Daniel.

Daniel mengatakan, pencatatan administrasi dalam pencatatan perkawinan adalah bentuk pemenuhan dan melindungi hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.

“Juga melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” ujar Daniel.

Empat Alternatif kebijakan oleh Daniel

Pertama, jalur pernikahan saat ini yaitu, perkawinan yang dilakukan sesama agama Islam melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama. Sedangkan untuk yang beragama selain Islam melakukan pencatatan perkawinan di kantor pencatatan sipil.

Baca juga: Tolak Permohonan Pernikahan Beda Agama, MK Abaikan Realitas dan HAM

Kedua, untuk pernikahan beda agama, bisa diberi dua pilihan yakni mencatatkan perkawinan di KUA atau kantor pencatatan sipil.

“Petugas KUA atau petugas pencatatan sipil hanya perlu mencatat apa yang mereka sampaikan bahwa mereka telah melakukan perkawinan, dan petugas memberikan mereka Buku Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat di KUA) atau Akta Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil),” urai Daniel.

Ketiga, negara harus mencatatkan perkawinan untuk warga negara Indonesia sesama penganut kepercayaan (penghayat). Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017, yang mengharuskan mencantumkan ‘penghayat kepercayaan’ dalam kartu tanda penduduk. Ini mempertegas hak penghayat mendapatkan Buku Nikah Kepercayaan atau Akta Nikah Penghayat Kepercayaan.

Keempat, perkawinan warga negara Indonesia dengan salah satunya menganut agama tertentu dengan pasangan yang penghayat juga berhak mendapatkan Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan.

Mereka juga berhak memperoleh Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan,” ujar Daniel.

Sebagai hakim konstitusi, Daniel tidak berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan.Daniel menyadari kebijakan tersebut adalah kewenangan DPR dan pemerintah. Sehingga Daniel sepakat dengan delapan hakim MK lainnya untuk menolak permohonan Ramos Petege.

Sumber:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed