Usman Hamid: Over Kapasitas Penjara Adalah Masalah Mendesak di Indonesia

Kabar Utama267 Views

Kabar Damai I Minggu, 12 September 2021

Jakarta I Kabardamai.id I Menanggapi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang dan melukai puluhan warga binaan penjara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan bentuk dukanya.

“Kami turut berdukacita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia. Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan.”

“Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia.”

Baca Juga: Serdadu Junta Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Kaum Perempuan di Balik Penjara

Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini.”

“Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi.” Tegasnya.

Kronologi dan Latar Belakang Kejadian

Pada tanggal 8 September dini hari, Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran yang berakibat tewasnya 41 orang narapidana. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, lapas tersebut over kapasitas hingga 400 persen.

Setiap tahanan memiliki hak atas kondisi penahanan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 10 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang berbunyi: “Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.

Over kapasitas juga menyebabkan tidak dapat dipenuhinya Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan yang diadopsi oleh PBB, yang menyebutkan: “Seluruh akomodasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh tahanan, terutama seluruh akomodasi tidur, memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dengan memperhitungkan secara semestinya kondisi iklim dan, terutama, kandungan udara dalam ruangan, luas lantai minimum, pencahayaan, penghangat ruangan, dan ventilasi.”

Penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali perlunya melanjutkan masa penahanan demi menjaga kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanan, staf penjara dan masyarakat secara umum. Pemerintah harus mempertimbangkan apakah tahanan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, pembebasan lebih awal, atau dikenakan hukuman alternatif non-penahanan. Mereka harus sepenuhnya mempertimbangkan keadaan individu dan risiko yang akan ditimbulkan pada kelompok tahanan tertentu.

Penulis: Rio Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *