Usaha Mengakhiri Rasisme Anti-Asia di Amerika Serikat

Kabar Manca61 Views

Kabar Damai I Rabu, 24 Maret 2021

 

Jakarta | kabardamai.id | Rasisme anti-asia di Amerika Serikat diperkirakan terjadi karena kesuksesan warga Amerika keturunan Asia karena kerja keras, tingkat pendidikan, dan kepatuhan pada hukum yang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh

Sejarah kebencian warga Amerika Serikat pada warga Asia terlihat jelas saat 100.000 warga Jepang-Amerika dipenjara karena alasan xenofobia pada masa Perang Dunia II.

Kekerasan rasial berbentuk rasisme anti-asia yang terjadi di Perang Dunia II tersebut telah menjadi bagian dari sejarah rakyat Amerika Serikat keturunan Asia yang tinggal di negeri adidaya tersebut.

Situasi menjadi kian panas karena ada kecemburuan dan anggapan bahwa hidup warga masyarakat Asia-Amerika lebih sukses ketimbang kelompok etnis minoritas lainnya.

 

Melawan Diskriminasi

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, saat ini sedang berusaha memperbaiki kesalahan Trump dengan mengeluarkan Perintah Eksekutif yang berisi instruksi untuk mengecam sikap dan perilaku diskriminatif anti-Asia.

“Kejahatan dengan kebencian terhadap warga Asia-Amerika tidak mencerminkan Amerika dan itu harus dihentikan,” kata Joe Biden. Sayangnya, lima hari setelah perintah tersebut dikeluarkan, penembakan Atlanta justru terjadi.

Belum ada cara efektif yang bisa digunakan untuk menangani kekerasan rasial di Amerika Serikat. Hal ini disebabkan karena isu rasisme sudah mengakar dalam sejarah negara Amerika Serikat.

Usaha untuk mengakhiri rasisme anti-Asia di Amerika Serikat juga berarti mesti menangani segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan penindasan yang telah terjadi selama berabad-abad.

Hal tersebut adalah tantangan berat bagi pemerintahan Joe Biden yang baru dibentuk di mana pemerintahan tersebut mengumandangkan penegakan hak asasi manusia dan demokrasi ke seluruh dunia.

Mengakhiri rasisme anti-Asia di Amerika Serikat berarti harus menangani semua bentuk diskriminasi, kekerasan, dan penindasan yang telah terjadi ratusan tahun. Hal tersebut adalah tantangan yang berat untuk pemerintahan Presiden Joe Biden.

Kesimpulan laporan intelijen dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Pusat Kontraterorisme Nasional pada Rabu (17/03) menyatakan bahwa kekerasan ekstremisme yang dipicu isu rasial menjadi ancaman dalam negeri paling berbahaya bagi Amerika Serikat.

Para pelaku kekerasan yang datang dari kelompok ekstremis seperti kelompok supremasi kulit putih dan sayap kanan dikhawatirkan akan melakukan serangan masif terhadap rakyat Amerika Serikat.

Kelompok supremasi sayap kanan dan kulit putih AS belakangan ini juga gencar menyebarkan selebaran berbau rasis atau anti-Semit, spanduk, poster, dan propaganda bentuk fisik lainnya yang semuanya memiliki nada kebencian.

Saat laporan intelijen tersebut baru saja keluar, keesokan harinya ada laki-laki kulit putih yang brutal menembak delapan orang hingga tewas, enam diantaranya adalah perempuan asal Asia.

Belum diketahui motif sebenarnya di balik penembakan di kota Atlanta, AS, itu. Tapi bagi publik, penembakan tersebut bukan masalah rasisme, kebencian terhadap perempuan, ataupun isu kelas saja.

Penembakan tersebut juga berkaitan dengan masalah undang-undang senjata api di Amerika Serikat dan gangguan mental yang sedang dihadapi oleh banyak orang terutama di Amerika Serikat.

Baca juga: Aksi non-Kekerasan, Pentingkah?

Perempuan Selalu Menjadi Korban

Catherine Ceniza Choy, seorang Guru Besar Studi Etnis di University of California Berkeley, menilai bahwa perempuan Asia-Amerika selama ini menjadi korban stereotip yang rasis, bias jender, dan pelecehan.

Guru Besar Kimberle Crenshaw pernah memakai istilah “interseksionalitas” pada tahun 1989 untuk menggambarkan masalah bias yang terkait dengan isu ras, jenis kelamin, kelas, dan karakteristik lain yang terjadi pada saat yang bersamaan.

Perempuan berpeluang besar menjadi korban perlakuan diskriminatif. Begitu pula dengan kelompok minoritas. Jika ada korban perempuan dan datang dari kelompok minoritas, maka bisa terkena perlakuan diskriminatif ganda.

Kasus penembakan Atlanta menjadi isu sensitif karena publik meyakini bahwa pelaku perbuatan jahat tersebut didorong oleh rasa benci. Bisa benci pada perempuan, atau benci pada masyarakat Asia-Amerika secara keseluruhan.

Kasus-kasus semacam ini seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan dengan kebencian. Masalahnya, secara hukum, tidak mudah membuktikan motif kejahatan dengan kebencian.

Penembakan Atlanta saja, misalnya, hanya diperlakukan sebagai kasus pembunuhan dan penyerangan biasa, bukan dengan hukum kejahatan dengan kebencian.

Padahal, wilayah Georgia sudah mengesahkan undang-undang kejahatan dengan kebencian pada Juni 2020 yang memungkinkan pemberian hukuman untuk kejahatan yang dimotivasi berbagai bentuk kebencian.

Times memberitakan peristiwa penembakan Atlanta sebagai persilangan antara isu ras, jenis kelamin, kelas, dan warisan sejarah kolonialisasi serta kekerasan Amerika Serikat di Asia. Kasus tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Sejak awal pandemi Covid-19, kebencian dan kekerasan rasis terhadap warga Asia-Amerika kembali menguat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diduga berlangsung karenaretorika xenofobia anti-China dari mantan Presiden Donald Trump yang menuding China menyebarkan Covid-19.

Guru Besar Sosiologi dan Ilmu Politik di University of Sydney Tim Soutphommasane mengingatkan, kelompok minoritas sangat mudah dijadikan sebagai kambing hitam dan hal tersebutlah yang terjadi saat pandemi meluas ke seluruh dunia.

Kebencian terhadap warga Asia-Amerika di Amerika Serikat sebenarnya timbul tenggelam sejak gelombang pertama imigran dari China tiba di Amerika Serikat pada 1850-an. Sejak datang dan bekerja sebagai buruh, warga Asia-Amerika selalu menjadi incaran kekerasan rasis.

Buruh China yang mendapatkan upah murah semakin banyak dipekerjakan untuk membangun jaringan rel kereta. Karena itulah mereka dianggap sebagai ancaman oleh kulit putih dan kerap dipandang kotor dan berpenyakit.

Saking tidak sukanya dengan imigran China, Amerika Serikat pernah memiliki Undang-undang Pengecualian China pada 1882 yang melarang China masuk ke wilayah Amerika Serikat.

Beruntungnya, pemerintahan Joe Biden sedang gencar mengumandangkan tentang penegakan hak asasi manusia dan demokrasi ke seluruh dunia sehingga permasalahan rasisme anti-asia di Amerika Serikat telah menemui titik terang menuju penyelesaiannya.

 

Penulis : Ayu Alfiah Jonas

Sumber : Kompas.com  ICNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *