Ulama Uighur yang Menjadi Imam Salat Jumat, Menghadapi Dakwaan Ekstremisme

Kabar Damai I Senin, 17 Mei 2021

Uighur I kabardamai.id I China menahan dan memenjarakan paling tidak 630 imam Muslim dan pemimpin agama lain sejak 2014 dalam operasi di Xinjiang, menurut penelitian baru oleh kelompok hak asasi Uighur.

Penelitian yang dikumpulkan oleh kelompok Uighur Human Rights Project, UHRP, dan dibagikan ke BBC ini juga menemukan bukti bahwa 18 ulama meninggal di tahanan atau tidak lama setelah ditahan.

Banyak ulama yang ditahan menghadapi dakwaan yang lebih luas termasuk “mempropagandakan ekstremisme”, “mengumpulkan massa untuk mengganggu ketertiban umum” serta “memicu separatisme.”

Padahal, menurut kesaksian sanak saudara, apa yang para ulama lakukan di balik dakwaan itu adalah berkhotbah, berkumpul dalam kelompok pengajian atau bertindak sebagai imam.

Baca Juga: Parlemen Selandia Baru Klaim China Pelaku Pelanggaran HAM Berat Bukan Genosida

Secara total, UHRP melacak nasib 1.046 ulama – sebagian besar dari suku Uighur – dengan menggunakan dokumen pengadilan, kesaksian keluarga dan laporan media, serta dari umum ataupun data lain.

Semua ulama itu ditahan atau pernah ditahan, namun banyak bukti yang sulit dipastikan karena ketatnya informasi yang dikeluarkan pemerintah China, terutama dari kawasan Xinjiang.

Dari kasus yang diteliti itu, paling tidak 304 ulama dijebloskan ke penjara dan bukan ke jaringan kamp “pendidikan kembali”, yang sering digambarkan sebagai tempat panahanan massal orang Uighur.

Masa penahanan para imam itu, sekitar 96% dihukum paling tidak lima tahun penjara dan 26% dijebloskan 20 tahun penjara atau lebih, termasuk 14 orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Data yang diteliti aktivis Uighur Abduweli Ayup, data dari korban Xinjiang, dan dari Uighur Transitional Justice, hanya mewakili sejumlah kecil dari jumlah total imam di Xinjiang.

Tetapi mengangkat bagaimana pemerintah China menargetkan tokoh-tokoh agama di Xinjiang, mendobrak tradisi agama mereka serta melakukan asimilasi dengan budaya China Han.

China menyanggah tuduhan itu dengan mengatakan, tujuan penahanan adalah agar mereka mengikuti program “pendidikan kembali” di Xinjiang dan menumpas ekstremisme di kalangan Uighur dan minoritas Muslim lain.

Mengaitkan agama dengan ekstremisme

China diduga menahan lebih dari satu juta Muslim Uighur dan Muslim lain di Xinjiang, kawasan di barat daya China dengan penduduk mayoritas Islam. Secara etnis mereka berasal dari bangs Turk.

Pemerintah China dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia di kawasan itu termasuk dengan menerapkan kerja paksa sterilisasi dan perkosaan.

Sebagian besar yang ditahan di Xinjiang dikirimkan ke fasilitas “pendidikan kembali – kamp seperti penjara” untuk waktu tak terbatas dan tanpa dakwaan. Namun banyak yang dijatuhi hukuman penjara secara resmi, dengan jumlah yang meningkat pesat sejak 2017.

Dokumen tentang penahanan yang diterbitkan secara resmi sangat jarang. Namun, data pemerintah yang muncul lebih menekankan pada kaitan antara kegiatan agama di Xinjiang dengan ekstremisme atau separatisme.

Berdasarkan surat penahanan untuk Oken Mahmet, imam asal Kazakhstan dari Qaba di Xinjian, misalnya, Mahmet didakwa “mempropagandakan ekstremisme”.

Menurut kesaksian yang dikumpulkan Xinjiang Victims Database, keluarganya mengatakan ia ditahan karena menjadi imam salat Jumat dan menjadi saksi pernikahan di satu masjid.

Pada awal penahanan, Mahmet disebutkan diciduk karena “memicu orang melanggar undang-undang nasional berkaitan dengan membacakan akad nikah, pendidikan dan pengaturan umum serta mempropagandakan hal-hal terkait ekstremisme.” Ia dilaporkan dihukum 10 tahun penjara.

Baqythan Myrzan, seorang imam berusia 58 tahun yang mendapatkan izin dari pemerintah, juga termasuk yang ditahan dengan dakwaan “propaganda ekstremisme.”

Myrzan dari wilayah Hami ditahan pada Agustus 2018 dan mendekam sampai Mei 2019 di rumah tahanan sampai dijatuhi hukuman 14 tahun di penjara Bingtuan Urumqi.

Keluarga Myrzan mengatakan satu-satunya “kejahatannya” adalah menjalankan tugas sebagai imam.

Satu-satunya petunjuk atas tuduhan terhada Abidin Ayup, ulama dan imam dari kota Atush, adalah beberapa baris dalam dokumen panjang pengadilan dari kasus terpisah terhadap pejabat China. Pejabat itu dituduh mengizinkan putra Ayup mengunjunginya di rumah sakit di kompleks penahanan setelah ia ditahan.

Dokumen pengadilan menyebut Ayup – yang berusia 88 tahun saat ditahan pada 2017 – sebagai “ekstrimis agama.”

Keponakan Ayup, Maryam Muhammad mengatakan kepada BBC, imam itu sebagai orang “baik, pekerja keras dan sangat luas pengetahuannya, dan sering mendorong anak-anak muda untuk belajar, tak hanya agama tapi semua subyek di sekolah.”

Maryam yang sekarang berada di Amerika Serikat, mengatakan sektiar 60 anggota keluarganya ditahan sejak penahanan Ayup, termasuk suaminya dan delapan anak imam itu.

Dakwaan ekstremisme digunakan di Xinjiang sebagai “landasan legal yang lemah” atas “pelanggaran yang tak bisa disebut pelanggaran”, kata Donald Clarke, profer di Universitas George Washington yang mempelajari undang-undang China.

“Pertanyaannya adalah apakah yang dilakukan sepadan dengan dakwaan? Dugaan pelanggaran yang kita lihat sejauh ini adalah orang berjenggot atau bepergian ke luar negeri, tidak dilakukan mereka,” tambahnya.

Alasan sebenarnya para imam diciduk adalah “karena mereka dapat mengumpulkan orang bersama di komunitas,” kata Peter Irwin, staf senior Uyghur Human Rights Project.

“Negara telah lama menghadapi para imam karena mereka tahu, para imam berpengaruh,” katanya.

“Penahanan dan pemenjaraan dalam beberapa tahun terakhir adalah puncak dari represi tiga dekade yang dirancang untuk membatasi agama dan budaya komunitas Uighur,” tambahnya.

Seorang juru bicara pemerintah China mengatakan kepada BBC bahwa “Xinjiang menikmati kebebasan agama yang belum pernah terjadi sebelumnya.”

“Upaya deradikalisasi secara efektif menekan penyebaran ekstremisme agama dan menyumbang upaya deradikalisasi global,” katanya.

Penulis: Ai Siti Rahayu

Diolah dari berbagai sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *