Tutup Kasus Penyelidikan Korban KDRT, LBH Apik Sesalkan PN Jaktim

Kabar Utama19 Views

Kabar Damai I Minggu, 27 Juni 2021

Jakarta I kabardamai.id I Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak permohonan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meminta kasusnya diselidiki lagi. Hakim tunggal menyatakan penetapan penghentian perkara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Jakarta Timur sah secara hukum. LBH Apik sebagai pendamping sangat menyesalkan.

“Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap kasus KDRT yang dialami DP dan anaknya terpaksa harus diberhentikan karena telah diputuskan oleh majelis hakim,” demikian lansir LBH Apik Jakarta, yang dikutip detikcom, Jumat, 25 Juni 2021.

Dirangkum dari detikcom, kasus bermula saat seorang ibu (52) dan anaknya (13) menjadi korban KDRT pada 2017. Dari hasil visum menunjukkan kalau kepala DP dan anaknya mengalami luka kena benda tumpul. Akibatnya, anak DP tidak bisa bersekolah selama 4 hari. Ditambah lagi ia mengalami demam dan rahangnya sakit.

Si suami ditetapkan tersangka dan tidak ditahan. Karena tidak ditahan, si suami kembali melakukan KDRT. Setelah tiga tahun lebih diselidiki kasus itu, polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2021. Alasan penyidik tidak menemukan luka-luka pada korban dan hasil visumnya dinyatakan nihil. Atas SP3 itu, si ibu dan LBH Apik menggugat praperadilan ke PN Jaktim tapi kandas.

“LBH Apik Jakarta menilai putusan hakim ini merupakan bukti dari kegagalan 17 tahun implementasi UU PKDRT, di mana saksi korban dan bukti visum tidak menjadi pertimbangan kepolisian dalam penanganan kasus ini hingga kasus ini diberhentikan,” ujar Direktur LBH Apik Jakarta, Zuma.

LBH Apik menyebut banyak pihak yang ikut terlibat untuk memberikan amicus curiae kepada PN Jaktim seperti Komnas Perempuan, Masyarakat Pemantau Keadilan FH UI dan akademisi Lidwina Inge dari Fakultas Hukum UI.

Tujuannya memberikan informasi dan keahlian dalam perkara memiliki kaitannya dengan isu-isu ketimpangan gender struktural dalam kasus KDRT yang dialami oleh si ibu dan anaknya. Hingga siang ini, tercatat 13.047 orang memberikan dukungan kepada si ibu.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada Pengaduan KDRT yang dialami oleh NA (19 Februari 2021)

“Dukungan amicus curiae dari berbagai pihak, pernyataan saksi ahli dan keterlibatan 11 ribu lebih masyarakat ternyata belum menjadi pertimbangan hakim, hal ini bukan saja kekalahan Ibu DP dan kuasa hukum tetapi merupakan kekalahan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan bagi korban,” tandasnya.

Lalu apa kata korban atas putusan itu?

“Jangan berharap banyak pada prosedur hukum, apalagi untuk perempuan korban. Ternyata proses yang ada di PN Jaktim tidak bisa kita harapkan untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Semoga ke depannya, akan ada pembaharuan dalam prosedur hukum tidak seperti yang saya alami saat ini,” ungkap DP.

Kekerasan Terhadap Perempuan di DKI Paling Tinggi di Indonesia

Nasib yang dialmi DP menambah deret panjang korban kekerasan terhadap perempuan di DKI Jakarta yang menduduki peringkat paling tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat selama tahun 2020 terjadi 2.461 kasus kekerasan terhadap perempuan di Ibu Kota.

“Ini data yang melaporkan. Untuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal tercatat 2.052 kasus atau setara dengan 83,38 persen,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti saat jumpa pers catatan tahunan secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021 lalu.

Untuk kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas atau pelakunya bukan dari ranah privat misal tetangga atau orang tidak dikenal sebanyak 392 kasus setara 15,93 persen dan 17 kasus pada ranah negara.

Provinsi dengan kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi kedua adalah Jawa Barat. Tercatat 1.011 kasus pengadan laporan kekerasan terhadap perempuan, yaitu 773 di ranah personal, 236 di ranah komunitas dan dua kasus pada ranah negara.

Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi provinsi dengan kasus kekerasan terhadap perempuan paling rendah yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

Pada 2020, omnas Perempuan mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta hanya 263 kasus. Untuk kekerasan di ranah personal sebanyak 254 kasus atau setara 96,58 persen. Selanjutnya pada ranah komunitas tercatat sembilan kasus dan nihil kasus pada ranah negara.

Secara umum, ranah personal merupakan ranah yang paling berisiko terjadi kekerasan dengan ruang lingkup di antaranya perkawinan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta hubungan personal atau pacaran yakni sebesar 6.480 kasus atau setara 79 persen.

Pada tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal sekitar 75 persen. Artinya, terjadi peningkatan empat persen pada 2020.

Komnas Perempuan menilai peningkatan tersebut karena intensitas pertemuan yang jauh lebih tinggi di rumah selama pandemi Covid-19 sehingga memungkinkan terjadinya konflik.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyakini jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan ke lembaga tersebut. Apalagi, beberapa daerah pada 2020 tidak diketahui kondisi atau perkembangan kasus kekerasan perempuan, yakni Gorontalo, Sulawesi Barat dan Maluku Utara.

Tangani KDRT dengan Langkah yang Tepat

Tingginya jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia menandakan jika peranan kepala rumah tangga yang diemban seorang laki-laki untuk melindungi keluarga, justru disalahgunakan. Bentuk kekerasan yang diterima para korban KDRT terbagi dalam dua jenis, yaitu kekerasan fisik yang meliputi kekerasan seksual, serta kekerasan emosional.

Hal tersebut berarti, korban KDRT tidak hanya terluka secara fisik, tapi juga secara mental. Secara fisik, korban bisa mengalami cedera yang serius, cacat, bahkan kehilangan nyawa. Sedangkan dampak psikis yang terjadi adalah trauma, mengalami gangguan kesehatan mental, seperti stres, depresi, psikosomatis, insomnia, hingga gangguan jiwa.

Tidak hanya para istri yang biasanya menjadi korban langsung dari KDRT, tapi anak-anak yang menyaksikan kekerasan yang terjadi. Perlu tenaga ekstra untuk mengatasi KDRT, apalagi jika kondisi ini telah berlangsung lama. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan oleh korban, seperti dilansir dari laman halodoc.com:

Menyikapi dengan Tegas

Cara pertama yang bisa anda lakukan untuk mengatasi KDRT adalah menyikapinya dengan tegas. Apalagi, jika pasangan mulai menunjukkan perilaku atau perkataan yang kasar. Jika hal ini terjadi, kamu dapat menyuruhnya berhenti dengan sikap yang tegas. Anda juga berhak menuntut pasangan untuk meminta maaf.

Jangan pernah sekalipun mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dengan membiarkannya saja dan tidak melakukan apa-apa. Ingat, anda adalah pasangannya yang layak untuk diperlakukan secara terhormat. Jika telah menyikapinya dengan tegas dan tidak berhasil, jangan pernah takut untuk melakukan pertahanan diri dengan melawan.

Minta Bantuan dari Tenaga Ahli

Langkah mengatasi KDRT selanjutnya dapat anda lakukan dengan meminta bantuan ahli. Hal ini dapat dilakukan jika anda maupun pasangan masih sama-sama ingin mempertahankan pernikahan. Bicarakan masalah rumah tanggamu kepada psikolog di rumah sakit terdekat. Selain psikolog, kamu dapat menemui konselor pernikahan untuk mencari jalan keluar terbaik.

Dengan meminta bantuan ahli, anda dan pasangan dapat dengan leluasa membicarakan masalah yang sering kali muncul dan menjadi memicu pertengkaran hebat. Untuk memperbaiki sikap kasar pasangan, disarankan untuk menjalani terapi perilaku secara rutin.

Minta Dukungan dari Keluarga dan Sahabat

Jangan menanggung masalah dalam rumah tangga ini sendirian, apalagi berkaitan dengan KDRT. Ceritakan bentuk kekerasan yang sering kamu terima dari pasangan pada keluarga atau sahabat terdekat yang bisa anda percayai.

Bercerita akan membantu meringankan rasa sedihmu, sehingga anda terhindar dari stres. Anggota keluarga dan sahabat terdekat yang telah mengetahui kondisi anda dapat ikut mencarikan solusi, bahkan ikut menolongmu agar anda tetap merasa aman.

Rencanakan Tindakan Keselamatan

Jika sudah melakukan tindakan preventif yang telah disebutkan, tapi kekerasan dalam rumah tangga masih berlangsung, bahkan semakin bertambah parah, segera rencanakan tindakan keselamatan berikut:

  1. Hubungi Komisi Perlindungan Perempuan, LBH Apik, atau Lembaga lain yang biasa menangani kasus KDRT untuk meminta pertolongan.
  2. Kumpulkan semua bukti kekerasan fisik, seperti hasil visum, catatan tanggal peristiwa kekerasan, serta rekaman suara atau video.
  3. Jika KDRT telah mengancam nyawa, kemasi barang-barang berharga milikmu, kemudian bawa anak-anak untuk meninggalkan rumah.
  4. Lapor polisi untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.

Pikirkan kelanjutan rumah tangga anda dan pasangan dengan mempertimbangkan keselamatan serta kondisi mental anda dan anak-anak. Jika memang tidak ada kemungkinan lagi untuk mempertahankan, meninggalkannya adalah cara yang paling tepat. [detikcom/LBH Apik/komnasperempuan/halodoc]

 

Penyunting: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *