Tiadakan Mudik, Menag: Pemerintah Ingin Lindungi Warga

Kabar Utama104 Views

Kabar Damai I Selasa, 20 April 2021

 

Jakarta I kabardamai.id I Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idulfitri tahun 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut

“Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar,” ujar Menteri Agama saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Melansir laman resmi Presiden RI, Menag menjelaskan bahwa hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” terang Gus Menteri, seperti dikutip presidenri.go.id (19/4).

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

“Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” jelasnya.

Adapun terkait dengan kegiatan malam takbir Idulfitri nanti, Menag menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala,” tandasnya.

 

Baca Juga : Gubernur Kalbar Laksanakan Tarawih dengan Prokes, Gubernur Sumut Keluarkan Surat Edaran

“Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara. Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi Covid-19 ini saya kira pandemi Covid-19 akan segera berlalu. Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” pungkasnya.

Kemenhub akan Terbitkan Surat Edaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. SE itu akan menjadi petunjuk teknis di lapangan nantinya.

“Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk kepolisian, TNI, pemda, Satgas covid-19, dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” ungkap Adita, dikutip dari Antara, Senin (19/4).

Adita menjelaskan mobilitas masyarakat yang sifatnya masif, seperti mudik, seharusnya tidak dilakukan di tengah pandemi covid-19. Makanya, pemerintah kembali melarang mudik pada Lebaran tahun ini.

Menurutnya, Kemenhub akan melakukan pembatasan transportasi selama periode larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Pembatasan ini berlaku bagi semua moda transportasi, yakni darat, laut, kereta api, udara, dan kendaraan pribadi.

“Sesuai yang telah ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas,” kata Adita, seperti dikutip CNN Indonesia (19/4).

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan karena alasan tugas dinas, maka mereka harus membawa surat tugas dari perusahaan masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan masyarakat yang memiliki urusan pribadi untuk bepergian dengan syarat ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat. [ ]

 

Penulis: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *