Terorisme di Indonesia dan Bentuk Penyelesaiannya dalam Upaya Membangun Kembali Rasa Kepercayaan Masyarakat

Kabar Utama427 Views

Oleh Finella Kristofani Tarigan

Terorisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai aksi menggunakan kekerasan yang bertujuan untuk menciptakan atmosfer ketakutan dalam usaha mencapai tujuan tertentu. Sedangkan, menurut Undang-undang, terorisme adalah perbuatan kekerasan atau ancaman yang membuat suasana teror atau rasa takut secara meluas, sehingga menimbulkan korban yang berjumlah banyak/massal, serta mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap infrastruktur publik, sarana dan prasarana, dan kerusakan lingkungan hidup.

Aksi terorisme di Indonesia bukanlah hal yang baru terjadi lima tahun belakangan saja, aksi teror di Indonesia telah terjadi sejak berpuluh-puluh tahun lamanya, khususnya setelah masa kemerdekaan. Kasus-kasus tersebut disebabkan oleh berbagai latar belakang dan berbagai tujuan yang mendasarinya.

Kasus-kasus terorisme yang pernah ada di Indonesia biasanya terjadi karena beberapa faktor. Yang pertama, komunitas garis keras pendukung gerakan radikal yang memberi doktrin kepada pengikutnya baik secara langsung maupun lewat dunia maya dan mereka(pelaku) mengiming-ngimingi apabila para pengikutnya mengikuti doktrin tersebut maka pengikut dapat masuk surga. Kasus-kasus karena faktor tersebut, sudah banyak sekali ditemukan contohnya di Indonesia, seperti kasus teror di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat yang menyebabkan lima polisi meninggal dunia, kemudian pernah terjadi juga kasus bom di tiga Gereja di Surabaya, yaitu Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro, dan Gereja Pentakosta dan mengakibatkan satu keluarga tewas, kemudian kasus bom di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo yang menyebabkan satu keluarga meninggal dunia.

Selain itu, ada tiga korban luka-luka, dan pernah terjadi juga bom di Polresta Surabaya, yang menimbulkan sepuluh korban meninggal, serta kasus yang terakhir, kasus penyerangan teroris di Mapolda Riau yang mengakibatkan satu orang polisi tewas, dan satu wartawan luka-luka. Dari paparan kasus-kasus teroris diatas, ironisnya pelaku kejahatan bom ataupun penyerangan, melakukan aksinya bersama

dengan keluarga (pelaku), yaitu terdiri dari ayah, ibu dan anak. Fakta ini membuat kita seharusnya sadar, bahwa kelompok yang memiliki doktrin tersebut mampu memengaruhi (brainwash) pemikiran pengikutnya, bahkan anak-anak sekalipun. Anak-anak yang selayaknya mendapatkan pendidikan yang baik dimulai dari keluarga, malah mendapat edukasi yang sangat salah dan merugikan pastinya.

Kejadian terorisme bukan hanya merugikan pihak korban saja atau golongan agama tertentu. Akan tetapi, karena banyaknya kasus teror yang mengatasnamakan suatu agama (Islam biasanya) dan mereka (pelaku) biasanya identik dengan pakaian panjang tertutup, menggunakan cadar, dan bersorban, membuat kesalahpahaman di lingkungan masyarakat.

Banyak masyarakat yang mencurigai atau berpandangan buruk kepada wanita muslimah yang menggunakan pakaian syar’i (bercadar), ataupun pria yang bersorban dan berjenggot. Sehingga munculah isu-isu tidak benar dan memicu perdebatan antar umat beragama. Saya yakin betul, bahwa hal tersebut dilakukan karena memang adanya rasa takut dan mencegah munculnya kasus-kasus terorisme, tetapi kita tidak bisa menggeneralisasi suatu kelompok masyarakat karena pakaian ataupun tampilan. Bahwasanya, setiap agama pasti mengajarkan hal yang baik dan tidak mengajarkan hal jahat apalagi melakukan tindakan kekerasan,

Baca Juga: Kepala BNPT: Virus Intolerasi, Radikal, Terorisme lebih berbahaya dari Virus Covid-19

Faktor yang kedua, adanya ideologi yang terlegitimasi dan mengakar di dalam masyarakat tertentu. Kasus terorisme yang berlandaskan suatu ideologi yang cenderung separatis dan masih ada di Indonesia hingga saat ini, yaitu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan tentaranya dikenal dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Merdeka Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNB-OPM). Gerakkan KKB ini didasari karena keinginan Papua Barat untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebenarnya, gerakkan ini sudah berdiri sejak tahun 1965, gerakkan ini awalnya sebagai bentuk protes secara represif kepada pemerintah, atas tidak berlaku adilnya pembangunan terhadap Provinsi Papua. Dan berkembang hingga saat ini, apalagi mereka mendapat dukungan dari beberapa pihak asing. Gerakkan ini melancarkan aksinya dengan berbagai macam bentuk, mulai dari penembakan, pembakaran, penyerangan dan penganiayaan. Bahkan terakhir tahun 2021 masih menimbulkan kericuhan dan menyebabkan korban, yang kalau ditotalkan aksinya terjadi sebanyak 92 kali dan mengakibatkan tiga puluh tiga orang tewas, yang terdiri dari anggota kepolisian, anggota TNI, dan warga sipil.

Kasus-kasus terorisme di atas bukan hanya dianggap angin lalu saja oleh pemerintah pastinya, sudah banyak upaya yang pemerintah lakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa terorisme, yang difaktori oleh doktrin radikal maupun ideologi separatis yang ofensif. Upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu melakukan hubungan kerjasama dengan Nations Counter Terrorism Implementation Task Force (CTITF) dan United Nations Counter Terrorism Executive Directorate (UNCTED). Indonesia juga melakukan pengembangan kapasitas tenaga aparat hukum dalam menangani kasus terorisme di Indonesia, pemerintah juga membuat terobosan, yaitu menggabungkan hard dan soft approach, upaya hard approach dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 15 tahun 2003 dan Undang-undang nomor 9 Tahun 2013, yang intinya tentang pemberantasan dan penanggulangan tindakan terorisme, pemerintah juga membuat list- list nama oknum yang diduga sebagai teroris, memblokir dana milik perorangan atau korporasi yang dicurigai juga sebagai teroris.

Sedangkan, dengan metode soft approach pemerintah mendirikan pusat atau kantor deradikalisasi bagi para pelaku teroris atau upaya untuk menetralkan kembali pemikiran-pemikiran pelaku teroris dari doktrin radikal. Sedikit berbeda dengan kasus KKB di Papua, pemerintah berusaha untuk mengambil jalan damai, walaupun pada akhirnya, tenaga aparat menggunakan senjata dalam upaya penangkapan dan perlindungan, pemerintah berusaha untuk melakukan dialog dengan pendekatan yang persuasif kepada para pemimpin gerakkan KKB dengan tujuan membuat kebijakan pembangunan untuk Papua, meskipun hingga saat ini belum ditemukan juga ujungnya.

Kasus-kasus terorisme di atas bukan hanya dianggap angin lalu saja oleh pemerintah pastinya, sudah banyak upaya yang pemerintah lakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa terorisme, yang difaktori oleh doktrin radikal maupun ideologi separatis yang ofensif. Upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu melakukan hubungan kerjasama dengan Nations Counter Terrorism Implementation Task Force (CTITF) dan United Nations Counter Terrorism Executive Directorate (UNCTED).

Indonesia juga melakukan pengembangan kapasitas tenaga aparat hukum dalam menangani kasus terorisme di Indonesia, pemerintah juga membuat terobosan, yaitu menggabungkan hard dan soft approach, upaya hard approach dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 15 tahun 2003 dan Undang-undang nomor 9 Tahun 2013, yang intinya tentang pemberantasan dan penanggulangan tindakan terorisme, pemerintah juga membuat list- list nama oknum yang diduga sebagai teroris, memblokir dana milik perorangan atau korporasi yang dicurigai juga sebagai teroris. Sedangkan, dengan metode soft approach pemerintah mendirikan pusat atau kantor deradikalisasi bagi para pelaku teroris atau upaya untuk menetralkan kembali pemikiran-pemikiran pelaku teroris dari doktrin radikal.

Sedikit berbeda dengan kasus KKB di Papua, pemerintah berusaha untuk mengambil jalan damai, walaupun pada akhirnya, tenaga aparat menggunakan senjata dalam upaya penangkapan dan perlindungan, pemerintah berusaha untuk melakukan dialog dengan pendekatan yang persuasif kepada para pemimpin gerakkan KKB dengan tujuan membuat kebijakan pembangunan untuk Papua, meskipun hingga saat ini belum ditemukan juga ujungnya.

Kasus terorisme di Indonesia bisa dikatakan bukan hal yang langka terjadi, setidaknya satu kali setiap tahun pasti ada saja kasus seperti ini, Padahal dari segi keamanan dan pertahanan Indonesia diklaim sebagai salah satu yang terbaik, tetapi mengapa kasus-kasus seperti itu masih bisa terjadi? Sebenarnya hal ini bisa dimulai dari kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, sebagai umat yang beragama kita pasti tahu mana yang merupakan ajaran dari agama kita (yang dianut) dan ajaran yang menyimpang dari seharusnya, jadi kalau menemui kejanggalan-kejanggalan seperti itu jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang, karena adanya laporan seperti itu, akan mempermudah aparat untuk menemukan rantai/jaringan dari aliran yang radikal.

Sedangkan, dengan pemerintah melabeli KKB sebagai teroris, malah justru memperkeruh suasana. Memang mereka sudah menimbulkan korban jiwa dan teror di Papua Barat, akan tetapi mereka masih saudara sebangsa dan setanah air Indonesia juga. Apabila kita tinjau dari alasan mereka dan kondisi nyata dari saudara yang ada di Papua, wajar saja mereka marah dan kecewa oleh pemerintah maupun rakyat Indonesia. Pemerintah sebelumnya cenderung memusatkan pembangunan di Jawa dan ‘lupa’ dengan kawasan paling timur ini, alhasil Papua menjadi kawasan yang cukup tertinggal dibanding daerah lain, selain itu masih terjadi diskriminasi bagi masyarakat Papua, perihal warna kulit, bentuk rambut, ataupun ciri fisik lainnya.

Saya sebagai anak muda Indonesia, sebenarnya sangat prihatin dengan kondisi tanah air kita. Indonesia yang beraneka ragam suku, adat istiadat, budaya, dan agama yang sudah dipersatukan menjadi NKRI dengan landasan ideologi Pancasila, seharusnya memiliki jiwa nasionalis, toleransi dan menghargai yang lebih besar. Tidak ada pembenaran untuk melakukan diskriminasi, khususnya kepada saudara kita yang ada di Papua.

Tidak ada lagi alasan kita untuk dibodohi oleh berita atau informasi yang tidak jelas asal usulnya, karena kita hidup di era digital yang mana semua informasi dan berita bisa diakses dengan mudah, dan bisa dicek kredibilitasnya. Semua upaya pemerintah dapat terealisasi dengan baik dan tepat sasaran, jika masyarakat pun berpartisipasi dan mau bekerjasama dalam upaya perdamaian dan pencegahan aksi terorisme.

 

Oleh Finella Kristofani Tarigan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *