TANGGAPAN KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA (KWI) DAN PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA (PGI) TERKAIT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR-UMAT YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN
Yang Terhormat,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 Jakarta Pusat.
Dengan hormat,
Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Perkawinan Beda Agama, Kami dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. KWI dan PGI mendukung Mahkamah Agung dalam rangka memberikan kemerdekaan kepada para hakim dalam mengadili dan memutus setiap perkara.
2. Pada 24 November 2022 melalui Surat Nomor 335/KMA/SK/XI/2022 perihal pembentukan Kelompok Kerja SEMA, Mahkamah Agung meminta perwakilan KWI dan PGI untuk terlibat dalam perumusa usulan SEMA.
3. Kelompok Kerja tersebut menghasilkan tiga draft usulan SEMA tentang pentunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan perkawinan beda agama. Isi tiga draft tersebut menunjukkan perbedaan pandangan dari berbagai agama dan kepercayaan tentang keabsahan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.
4. Pada 20 Maret 2023, melalui surat nomor 10/KK-KWI/III/2023, KWI dan PGI telah menyampaikan pertimbangan tersendiri kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atas ketiga draft tersebut.
5. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 secara khusus pada angka 2 tidak mengakomodir perbedaan pandangan agama dan kepercayaan tentang perkawinan antar umat beragama dan kepercayaan yang muncul selama proses penyusunan draft SEMA.
Baca Juga: WSCF On Human Rights and Fundamentalisme
6. Terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2023 secara khusus pada angka 2, KWI dan PGI menanggapi sebagai berikut:
a. UU Nomor 1 Tahun 1974 memberikan kewenangan kepada agama dan kepercayaan masingmasing terkait dengan keabsahan perkawinan.
b. Sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan mempunyai peran administratif untuk mencatatkan perkawinan tersebut. Pasal 8 huruf (f) UU Nomor 1 Tahun 1974 ini tidak dapat dilepaskan dari Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Penolakan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan menutup pencatatan perkawinan bagi perkawinan sah menurut agama dan kepercayaan masingmasing.
c. Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 berbunyi “Yang dimaksud dengan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.” SEMA Nomor 2 Tahun 2023 angka 2 jelas bertentangan dengan Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006.
d. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 angka 2 menutup kebebasan para hakim dalam memutuskan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
7. Perkawinan antar umat beda agama dan kepercayaan adalah sebuah kenyataan yang banyak ditemui di tengah masyarakat Indonesia yang beragam suku, budaya, ras dan agama-kepercayaan. Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 sangat menghargai dan menerima adanya perbedaan ini.
8. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 angka 1 sudah menjadikan UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagai landasan. Namun, angka 2 SEMA ini membawa persoalan yang lebih besar, sebab:
a. Perkawinan umat yang berbeda agama dan kepercayaan yang dilangsungkan sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing tidak dapat dicatatkan secara administratif kependudukan.
b. Pasangan yang berbeda agama dan kepercayaan, yang ingin melangsungkan perkawinannya, harus berpindah agama sesuai agama atau kepercayaan pasangannya, untuk dapat dicatatkan secara administratif kependudukan. Hal ini bertentangan dengan hak asasi warga negara, khususnya hak beragama.
Mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, KWI dan PGI menyampaikan keberatan atas SEMA Nomor 2 Tahun 2023 angka 2, dan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar SEMA ini ditarik kembali, serta menyerahkan kepada pertimbangan Pengadilan Negeri dalam memutuskan setiap permohonan; atau Mahkamah Agung memperbaiki agar SEMA Nomor 2 Tahun 2023 khususnya angka 2 seturut pertimbangan di atas.
Demikian tanggapan ini kami berikan. Kami berharap bahwa tanggapan ini dapat dipertimbangkan dengan bijaksana oleh Mahkamah Agung. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM
Sekretaris Jenderal KWI
Pdt. Jacklevyn F. Manuputty
Sekretaris Umum PGI
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia;
2. Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
3. Yth. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia;
4. Arsip.