Oleh Finella Kristofani Tarigan Terorisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai aksi menggunakan kekerasan yang bertujuan untuk menciptakan atmosfer ketakutan dalam usaha mencapai tujuan tertentu. Sedangkan, menurut Undang-undang, terorisme adalah perbuatan kekerasan atau
penyelesaian
No More Posts Available.
No more pages to load.