Survei SMRC: Baru 39 Persen Responden yang Tahu tentang RUU TPKS

Kabar Utama72 Views

Kabar Damai I Senin, 10 Januari 2021

Jakarta I kabardamai.id I Hasil Survei Lembaga Riset Saiful Mujani mengungkapkan baru sekitar 39 persen masyarakat yang mengetahui soal pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Data ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 5-7 Januari 2022 dari total 1.249 responden yang dipilih secara acak.

“Pada survei telepon 5 sampai 7 Januari 2002 ada 39 persen warga yang tahu tentang penyusunan RUU TPKS itu,” kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad dalam acara survei SMRC yang dirilis secara virtual, Senin (10/1/2022).

Jumlah 39 persen tersebut, menurut dia, meningkat dari hasil survei serupa yang dilakukan pada Maret dan Mei tahun 2021 lalu. “Warga yang tahu 24 persen. Mei 2021 36 persen, sekarang 39 persen,” ucap dia. Lebih lanjut, Saidiman juga melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dari 39 persen yang mengetahui soal RUU TPKS, ada 65 persen responden yang setuju dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar RUU TPKS segera disahkan. “Ada 65 persen yang setuju agar RUU TPKS disahkannya sementara yang menyatakan tidak setuju 21 persen, dan yang belum menyatakan sikap 14 persen,” kata dia.

Menurut dia, dari hasil pendalaman tersebut, DPR dan pemerintah sudah memiliki legitimasi yang cukup kuat agar publik agar RUU TPKS disahkan. Kemudian, dari total 39 responden yang mengetahui soal RUU TPKS, 60 persen di antaranya mendukung kehadiraan RUU TPKS.

Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi: Penting bagi Korban Kekerasan Seksual

Sedangkan, ada 36 persen responden yang tidak setuju. “Di antara yang tahu atau pernah dengar RUU TPKS, dalam survei terakhir 5-7 Januari 2022 mayoritas warga 60 persen setuju dengan adanya UU tersebut,” ucap Saidiman.

Adapun survei ini dilakukan dengan metode multistage random sampling. Margin of error survei kurang lebih +/-2.8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Baca juga: Jokowi Minta Percepatan, Berikut Perkembangan Terakhir RUU TPKS di DPR.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi dan menyerukan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Jokowi berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-undang RUU TPKS.

“Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan,” ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore. Kepala Negara ingin ada payung hukum yang bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.

Jokowi juga mengaku sudah mencermati proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Ia berpandangan, perlu ada langkah percepatan dalam hal pembahasan RUU TPKS.

“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR,” kata Jokowi. [saifulmujani/kompas]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *