Suara Kritis Mahasiswa Tidak Boleh Dibungkam Negara

Kabar Utama285 Views

Kabar Damai | Selasa, 12 Juli 2022

Jakarta I Kabardamai.id I Menanggapi pemanggilan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas oleh polisi karena unggahan poster dengan wajah Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani, serta pembatalan diskusi Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HMAP) terkait Papua di Universitas Pembangunan Negara (UPN) Veteran Jawa Timur, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:

“Insiden-insiden ini semakin menegaskan bahwa Indonesia berada dalam krisis kebebasan berpendapat dan berekspresi. Poster dan diskusi di lingkungan akademis saja dianggap hal yang berbahaya hingga harus diturunkan dan dihentikan. Negara ini seakan melupakan mandat Reformasi, ketika perbedaan pendapat dan kritik konstruktif justru malah dibungkam.”

“Aparat kepolisian seharusnya melihat poster yang diunggah oleh BEM KM Universitas Andalas dan diskusi yang direncanakan oleh HMAP UPN Veteran Jawa Timur sebagai bagian dari hak warga untuk menyampaikan pendapat serta berkumpul secara damai yang seharusnya dilindungi oleh mereka. Bukan sebagai ancaman yang harus diberangus. Mereka adalah warga yang sedang menggunakan haknya, bukan pelaku tindak pidana atau penjahat.”

“Negara harus benar-benar menunjukkan komitmennya untuk menjamin hak-hak kita untuk bersuara dan bersikap kritis. Komitmen ini juga harus ditunjukkan di tingkat legislasi, seperti dalam pembahasan RKUHP. Dalam draf terakhir yang dibahas di tahun 2019 dan isu yang diajukan pemerintah ke DPR, pasal terkait penghinaan terhadap pihak berkuasa, serta pasal yang memidanakan keramaian tanpa pemberitahuan masih dipertahankan. Ini menunjukkan sebenarnya negara melalui pemerintah tidak serius melindungi hak-hak asasi kita.”

Baca Juga: Raperda Toleransi dalam Perspektif Pers Mahasiswa

“Kami, sekali lagi, mendesak negara untuk melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan memberi ruang untuk kritik damai mahasiswa dan menjamin legislasi yang berperspektif hak asasi manusia.”

Pada tanggal 21 Juni 2022, BEM KM Universitas Andalas mendapat panggilan kedua dari Polda Sumatera Barat terkait unggahan poster BEM KM yang memparodi poster film “KKN di Desa Penari” dengan menampilkan wajah Presiden Jokowi dan Puan Maharani.

Poster itu diunggah ke akun Instagram BEM KM Universitas Andalas pada tanggal 25 Mei 2022 dengan tujuan mengkritik kebijakan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja.

BEM KM menerima surat panggilan pertama dari Polda pada tanggal 9 Juni, dan memenuhi panggilan pada tanggal 15 Juni. Panggilan yang kedua ini rencananya akan dipenuhi pada tanggal 23 Juni.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2022, sebuah diskusi berjudul “Akar Permasalahan di Papua: Akankah Menemukan Titik Terang?” yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HMAP) Universitas Pembangunan Negara (UPN) Veteran di Surabaya, Jawa Timur, dibatalkan oleh pihak universitas setelah mendapat protes dari Polsek Rungkut Surabaya.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh HMAP UPN Veteran, Polsek menganggap bahwa diskusi tersebut, yang tadinya akan menghadirkan narasumber dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), akan memberi “panggung” kepada AMP untuk menyuarakan kemerdekaan Papua.

Dalam draft terakhir RKUHP yang tersedia untuk publik, ada banyak pasal yang berpotensi membungkam kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers, antara lain:

  • Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 dan 219)
  • Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240 dan Pasal 241)
  • Pasal tentang penyiaran berita bohong (Pasal 262)
  • Pasal tentang penyelenggaran aksi tanpa pemberitahuan lebih dahulu (Pasal 273)
  • Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 dan 354)
  • Pasal tentang pencemaran nama baik (Pasal 439)
  • Pasal tentang pencemaran orang mati (Pasal 446).

Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konsitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sedangkan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin dalam Pasal 21 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12/2005, serta Komentar Umum No. 37 atas Pasal 21 ICCPR. alam kerangka hukum nasional, Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Sumber: Amnesty

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *