Kabar Damai | Senin, 21 Maret 2022
Jakarta | kabardamai.id | Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengecam pelaku pemukulan dua awak Lembaga Pers Mahasiswa Lintas (LPM Lintas) dan pembekuan LPM Lintas oleh pihak rektorat IAIN Ambon.
Kasus ini bermula ketika LPM Lintas meluncurkan majalah berjudul Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Rawan Pelecehan pada Senin 14 Maret 2022 lalu. Majalah edisi ll Januari 2022 itu berisi Kekerasan Seksual ranah di Kampus Hijau—julukan untuk IAIN Ambon. Sebanyak 32 orang mengaku menjadi korban perundungan seksual. Adapun, korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Selain itu, 14 orang diduga pelaku–8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus–oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas menilai IAIN Ambon semacam sarang predator seks.
Buntut liputan ini adalah dua awak LPM Lintas dipukul oleh dua orang yang tak dikenal. Korban pemukulan ini adalah layouter majalah, Muh Pebrianto, dan wartawa LPM Lintas yang terlibat dalam proyek liputan khusus IAIN Ambon Rawan Pelecehan, Nurdin Kaisupy. Selain itu, majalah yang telah diterbitkan ini juga dibredel sekaligus pembekuan LPM Lintas oleh pihak rektorat IAIN Ambon melalui surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022.
Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Faqih Seknun, pihak rektorat menjelaskan bahwa LPM Lintas telah melanggar kode etik dan tidak menjaga marwah kampus dan dengan sengaja buat berita bohong kepada publik yang melecehkan lembaga (IAIN Ambon-red).
“Kami tidak akan terima,” ujarnya saat dihubungi Divisi Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional pada Kamis, 17 Maret 2021.
Baca Juga: Raperda Toleransi dalam Perspektif Pers Mahasiswa
Sebelumnya, pengurus LPM Lintas dipanggil menemui Senat IAIN Ambon dan sejumlah pegawai untuk membahas majalah berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan di ruang senat pada Rabu, 16 Maret 2022. Wartawan LPM Lintas juga dipaksa membocorkan nama terduga pelaku dan korban kekerasan seksual. Namun, permintaan ini tidak dipenuhi oleh LPM Lintas. Pemimpin redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne, menjelaskan mereka bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan harus menjaga keamanan korban.
“Supaya keamanan korban terjamin,” katanya saat dihubungi pihak PPMI Nasional pada Kamis, 17 Maret 2022. Kemudian, pihak kampus menilai LPM Lintas telah melakukan penyebaran berita bohong karena tidak memberikan data tersebut.
Sikap Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI Nasional). Atas peristiwa yang dialami oleh LPM Lintas IAIN Ambon ini, PPMI Nasional menyatakan sikap:
- Mendesak pihak rektor untuk mencabut Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas (LPM Lintas).
- Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui PeraturanDewan Pers Nomor: 6/ Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/lll/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, maka sikap yang diambil oleh LPM Lintas sebagai pemantau kekuasaaan, dalam hal ini kampus, sudah sewajarnya dilakukan;
- Persmahasiswa, sesuai nama dan idealismenya adalah lembaga yang difungsikan untuk menekan alat kekuasaan agar menjalankan tugas dan fungsinya yang ideal. Di dalam kasus ini, LPM tidak bisa dipahami hanya sebagai lembaga yang menjalankan fungsi publisitas saja, tapi memang menjadi satu lembaga yang mesti menjunjung tinggi Berita seburuk apapun tentang kampus, jika itu fakta dan menjadi hak publik untuk tahu, sudah semestinya menjadi tugas LPM untuk mempublikasikan fakta-fakta tersebut.
- Jika terdapat pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan, harusnya pihak tersebutmenempuh mekanisme hak jawab, bukan asal main sikat dan pembekuan. LPM Lintas pun wajib melayani hak jawab tersebut.
- Kalau ternyata LPM Lintas dinilai melanggar kode etik, sebagai lembaga pendidikandan pengembangan, IAIN Ambon harusnya melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap awak LPM Lintas alias tidak langsung dibekukan begitu saja. Selain tidak menyelesaikan masalah, sikap itu justru menghentikan kreativitas dan perkembangan awak LPM Lintas.
- Memintarektorat IAIN Ambon untuk menghormati dan menjamin kebebasan pers dan kebebasan
- Memintapihak kampus untuk menindaklanjuti kasus pemukulan dua awak LPM Lintas.
- Mendesak pihak rektorat untuk menindaklanjuti temuan fakta LPM Lintas tentangkekerasan dan pelecehan kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Hal ini harus dilakukan karena 2019 lalu telah terbit Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTIK). Selain itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, RIset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tahun 2021 juga telah menerbitkan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
- Meminta civitas akademika IAIN Ambon untuk tidak mendiskriminasi seluruh awakLPM Lintas, khususnya para punggawa majalah ini.
Sumber: Siaran Pers PPMI