Siaran Pers: Pernyataan Sikap DPD Ahmadiyah Kabupaten Garut Terkait SE Bupati Tentang Pelarangan Pembangunan Masjid dan Aktivitas Komunitas Muslim Ahmadiyah

Kabar Damai, 07 Mei 2021

DPD Ahmadiyah Kab. Garut : Surat Edaran Bupati Tentang pelarangan pembangunan Masjid & aktivitas Komunitas Muslim Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang Kabupaten Garut bertentangan dengan Undang Undang & sikap pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan moderasi beragama.

Bupati Garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada tanggal 6 Mei 2021, di tengah usaha pemerintah pusat melawan toleransi & radikalisasi beragama melalui sikap moderasi beragama untuk terbangun kolaborasi dan harmoni di masyarakat, apalgi di tengah perjuangan berat mengatasi pandemi Covid-19

Tanggal 25 April 2021, datang masa jauh dari luar kampung Nyalindung, Garut,  tempat lokasi pembangunan masjid  ke lokasi untuk meminta pemberhentian pembangunan Masjid.

Tanggal 29 April, ketua Pembangunan Masjid Asep Nanu dan Ketua RW 02 Teten menemukan penandaan oleh pihak tidak dikenal terhadap rumah-rumah warga non-Ahmadiyah dengan pita kuning.

Baca Juga: Cara Warga Ahmadiyah Berkemanusiaan, Donor Darah dan Mata

Tanggal 30 April 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi, namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan sedang dibahas di FORKOPIMDA

Kemudian, tanggal 4 Mei 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut untuk audiensi, namun Bupati menolak ditemui.

Tanggal 6 Mei 2021 Pukul. 13.30 WIB, petugas dari Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Bambang Hapidz bersama unsur FORKOPIMCAM Cilawu menutup Masjid dengan memasang Satpol PP line. Dan memberikan Surat Edaran Bupati terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.

Alasan pihak Bupati Garut menghentikan proses pembangunan Masjid dan melarang aktifitas kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Garut berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011

Pengurus beserta warga komunitas muslim Ahmadiyah menolak penutupan paksa Masjid yang sedang tahap pembangunan tersebut, karena  baik SKB 3 Menteri 2008 maupun Pergub No 12 tahun 2011 isinya tidak ada larangan pembangunan masjid dan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, penutupan tersebut juga tidak disertai dengan dengan berita acara atau surat tugas penyegelan.

Berdasarkan hal tersebut, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut menyatakan sikap:

  1. Menolak dengan keras penutupan paksa Masjid yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
  2. Menolak dengan keras dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Garut tentang pelarangan aktivitas penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang tidak pernah melibatkan pihak JAI dalam pembuatannya.
  3. Bupati Garut segera mencabut Surat Edaran pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap Jemaat Ahmadiyah.
  4. Bupati Garut sebagai kepala daerah, wajib memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya tersebut.

 

Garut, Kamis, 6 Mei 2021

Ketua DPD Jemaat Ahmadiyah Kab. Garut

  1. Rahmat Syukur Maskawan

Nara Hubung :

  1. Rahmat Syukur Maskawan ( Ketua DPD Ahmadiyah Garut ) : 0811 211 731

Usama Ahmad Rizal ( Tim Humas DPD Garut)  : 0812 3450 5028

Yendra Budiana ( Sekretaris Pers & Juru Bicara JAI) : 0812 806 7083

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *