Siaran Pers: FPKPK Tanggapi Rencana PP RI Nomor 57 Tahun 2021

Jakarta I Kabardamai.id I Setelah melakukan kajian mendalam terhadap dokumen Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan mencermati  tanggapan dari para pakar, akademisi, tokoh masyarakat, pusat studi/kajian, asosiasi profesi, penggiat Pancasila dan pendidikan, serta memperhatikan tanggapan dan Rancangan Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disiapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, maka Forum Pusat Kajian Pancasila dan Kebangsaan se-Indonesia menyampaikan sikap, pandangan, dan usulan sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi sikap dan tuntutan para pakar, akademisi, tokoh masyarakat, pusat studi/kajian, asosiasi profesi, dan penggiat Pancasila yang telah mencermati, memberi kritik dan saran untuk perbaikan PP Nomor 57 Tahun 2021, terutama terkait masalah hilangnya muatan pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Sikap dan tuntutan ini hendaknya dipahami bukan merupakan bentuk mis- persepsi, melainkan bentuk kepedulian dan kecintaan kepada Pancasila dan upaya perbaikan sistem pendidikan nasional Indonesia.
  2. Mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang telah merespon secara cepat terhadap aspirasi publik dan menjadi pemrakarsa penyusunan Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 yang sekarang dalam proses pengajuan kepada
  3. Mendukung penuh terhadap usulan Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam muatan kurikulum pendidikan anak usia dini dan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan
  4. Mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan pasal 37 sebagai payung hukum terhadap Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam muatan kurikulum pendidikan anak usia dini dan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan
  5. Mengusulkan penggantian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan pertimbangan:

 

  1. sebagian pasal dan ayat-ayat dalam Undang-Undang tersebut tidak sejalan dengan upaya penguatan nilai-nilai Pancasila;
  2. terdapat inkonsistensi antar pasal dan ayat, sebagai contoh pasal 37 tidak konsisten dengan semangat dan jiwa pasal 1 ayat 2;
  3. sudah waktunya disusun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang lebih sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

Baca Juga : Nadiem Makarim: Kemendikbud Akan Ajukan Revisi PP SNP

Demikian sikap, pandangan dan usulan Forum Pusat Kajian Pancasila dan Kebangsaan se- Indonesia sebagai wujud kepedulian, kecintaan dan tanggung jawab akademik pada penguatan peran dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta perbaikan terhadap Sistem Pendidikan Nasional melalui penerapan Standar Nasional Pendidikan pada semua jenjang pendidikan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *