Sholat Pakai Mukena Tapi Tidak Memakai Baju, Bolehkah?

Kabar Puan810 Views

Kabar Damai I Kamis, 12 Juli 2021

Jakarta I Kabardamai.id I Sholat merupakan kebutuhan dan juga sekaligus kewajiban bagi setiap muslim, oleh karenanya pelaksanannya harus dilakukan. Sholat selain merupakan bentuk komunikasi kepada hamba dan juga sang pencipta juga sekaligus bentuk amalan yang akan langsung dihisab kelak, selain itu tentu juga karena sholat merupakan tiang agama yang harus ditegakkan.

Karena bentuk kewajiban, maka setiap muslim baik laki-laki dan perempuan harus melaksanakan. Namun, pernahkan kita mendengar perempuan yang melaksanakan sholat dengan menggunakan mukenah namun tidak menggunakan pakaian pada saat pelaksanaannya.

Terkadang kesibukan dan atau pekerjaan yang dikerjakan membuat banyak orang melaksanakan ibadah sholat diakhir waktu, atau dapat pula karena memang sedang terburu-buru dan atau enggan menggunakan pakaian diwaktu sholat sehingga langsung menggunakan mukena.

Ustadzah Fera Rahmatun Nazilah, Lc.,S.Sos menjelaskan bagaimana adab sholat tersebut. Diawal pemaparannya, ia menyatakan bahwa bagi perempuan perlu untuk mengetahui apa syarat sah dari sholat itu sendiri.

“Yang perlu kita ketahui adalah salah satu syarat sah sholat yaitu menutupi aurat. Aurat perempuan saat solat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan,” ungkapnya.

Jika seorang perempuan yang melaksanakan sholat dengan tanpa mengenakaian pakaian atau kain didalamnya, menurut Fera hal tersebut sebenarnya bisa saja dibenarkan selagi tidak menunjukkan aurat.

“Sehubungan dengan mukena yang memenuhi keabsahan sholat, yang pertama yaitu menutupi seluruh aurat dan yang kedua tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan juga warna kulit,” tambahnya.

Menurutnya pula, perihal sahnya solat ini bahkan turut dijelaskan dalam Ia’natu Tholibin.

Baca Juga: Melakukan Tugas Domestik Sesuai Uswah Nabi Muhammad

“Sebagaimana dijelaskan dalam Ia’natu Tholibin, bahwa wajib bagi perempuan merdeka untuk menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan baik luar dan dalam dengan apapun yang bisa menutupi warna kulitnya,”.

“Jadi selama mukena yang digunakan bisa menutupi aurat dan juga tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan juga warna kulit, maka sah saja ketika solat menggunakan mukenah tanpa menggunakan baju didalamnya,” jelasnya.

Walaupun sah, ia mengingatkan secara adab, terutama dalam perspektif seorang hamba yang bertemu dengan penciptanya.

“Tetapi jika kita bincang dari segi adab, kalau bertemu dengan manusia saja kita malu menggunakan pakaian yang tembus pandang masa bertemu Allah saat solat kita tidak malu,” pungkasnya.

Penulis: Rio Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *