Serba-Serbi Zakat Fitrah yang Perlu Kamu Tahu

Religipedia203 Views

Kabar Damai | Senin, 03 Mei 2021

Jakarta I Kabardamai.id I Dalam ajaran Islam, dalam setiap rezeki yang kita terima ada hak orang lain di dalamnya. Hak orang lain tersebut harus dikeluarkan untuk memurnikan atau menyucikan harta kita. Itulah yang disebut dengan zakat. Zakat tak hanya menjadi kewajiban seorang muslim, tapi juga perekat hati dengan muslim lain yang hidupnya kurang beruntung.

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat. Sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Sabda Rasulullah Saw dari Ibn Umar : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

Baca Juga : Ragam Agama Lokal di Indonesia

Berikut ini delapan golongan orang yang berhak menerima zakat:

Fakir

ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Mu’allaf

Orang yang  baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Perhitungan Zakat Fitrah

Dalam mengeluarkan zakat fitrah tentunya ada perhitungan tersendiri. Per orang wajib mengeluarkan 3,5 liter beras atau jika dalam bentuk uang, dibayar dengan nilai yang sama. Contoh, harga beras Rp 10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000,-

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat Fitrah wajib dibayarkan selama periode bulan Ramadhan hingga hari pertama idul fitri. Waktu yang paling baik adalah setelah salat subuh menjelang salat ied di hari raya idul fitri.

 

Penulis: Ai Siti Rahayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *