Selama Pandemi Kasus KDRT dan Kekerasan dalam Pacaran Kian Meningkat

Kabar Puan337 Views

Kabar Damai | Senin, 2 Agustus 2021

Jakarta | kabardamai.id | Kekerasan di dunia maya, yang kebanyakan dilakukan pacar atau mantan pacar, naik drastis saat pandemi. Pada 2020, kekerasan jenis ini tercatat melonjak 920% dibanding tahun sebelumnya.

Sejak suami Ayu (nama samaran) dipecat dari pekerjaan tetapnya pada awal pandemi tahun lalu, Ayu menjadi korban pelampiasan rasa frustrasi sang suami. Lelaki itu menjadi pengemudi ojek online untuk menyambung hidup. Namun stres akibat penghasilan yang tidak menentu menyebabkan dia sering melampiaskan amarahnya terhadap Ayu.

Suaminya bahkan pernah mencoba menghujamkan pisau ke tubuh Ayu. Suatu hari, tak tahan menerima perlakuan kasar suaminya, Ayu membawa anak balitanya melarikan diri ke rumah Dr. Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan.

“Relasi yang tidak seimbang antara suami istri yang memicu atau menjadi faktor kekerasan terhadap perempuan. Relasi kuasa ini yang membuat perempuan tidak berdaya,” ujar Maria Ulfah Anshor kepada DW Indonesia.

Ranah yang paling berisiko bagi perempuan untuk mengalami kekerasan adalah ranah personal misalnya dalam perkawinan atau di rumah tangga, serta dalam hubungan pribadi seperti pacaran.

Baca Juga: Tutup Kasus Penyelidikan Korban KDRT, LBH Apik Sesalkan PN Jaktim

Sepanjang tahun 2020, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai sebanyak 6,480 kasus, atau naik 4% dari tahun sebelumnya.

Selain kekerasan dalam rumah tangga, jumlah kasus kekerasan dalam pacaran ternyata paling melesat kenaikannya selama pandemi COVID-19. Yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan kekerasan berbasis gender siber. Sebagian besar pelakunya adalah pacar sendiri atau mantan pacar.

Semakin banyak perempuan selama pandemi menghadapi kekerasan berbasis gender di dunia maya. Tahun 2019, hanya ada 35 kasus, namun setahun kemudian jumlahnya menjadi 329 kasus. Ini berarti terjadi kenaikan 920% dibandingkan tahun sebelumnya.

Maria Ulfah Anshor mengatakan bahwa di masa pandemi hampir semua aktifitas dilakukan di dunia maya. Dengan demikian, pada saat-saat tertentu, para pelaku berinteraksi dengan lawan jenisnya tidak lagi secara fisik tapi juga online.

Maria menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pencabulan kemudian beralih ke online, tempat korban bisa terus diintimidasi. “Bahkan di antara mereka ada yang tanpa disadari (menjadi korban kekerasan seksual) setelah pelaku memberi beberapa instruksi yang berakhir sampai bugil di depan kamera,” ujar Maria.

Stres Akibat Pandemi Dilampiaskan ke Keluarga

Kembali ke kasus kekerasan dalam rumah tangga, menurut survei Komnas Perempuan yang dikeluarkan Maret 2021, kasus kekerasan terhadap istri tetap menduduki urutan pertama.

Penelitian menunjukan bahwa kekerasan ini disebabkan oleh semakin banyaknya waktu berkumpul di rumah dan kuatnya budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai penanggung jawab urusan rumah tangga dan tugas-tugas pengasuhan anak.

Tugas-tugas itulah yang menjadikan perempuan stres dan kelelahan. Sementara ketidakstabilan finansial akibat pemutusan hubungan kerja membuat banyak pekerja laki-laki mengalami krisis maskulinitas yang memicu KDRT.

Pada awal pandemi, kasus pengaduan kekerasan menurun karena mobilitas istri dan anak perempuan terbatas, sehingga sulit bagi mereka untuk mengakses lembaga bantuan. Di samping itu, banyak lembaga layanan tutup dan sistem pelaporan kekerasan berubah dari sistem manual ke sistem daring.

Maria Puspita, psikolog dari Yayasan Pulih mengatakan “apa yang dialami korban baik itu secara fisik, perilaku, dan pikirannya bisa berpengaruh pada relasi sosialnya, berpengaruh pada lingkungannya, dan lingkungan pun berpengaruh pada dirinya sendiri.”

“Sangat penting untuk mendukung korban untuk bisa mengatasi dan menangani efek dampak psikologis maupun untuk melaporkan kasusnya sendiri,” ujar Maria Puspita kepada DW Indonesia.

Korban Perlu Mendapat Dukungan

Korban kekerasan perlu diingatkan bahwa kekerasan bukanlah sesuatu yang wajar. Setiap orang tidak layak untuk mendapatkan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik itu secara fisik maupun verbal, termasuk kekerasan seksual.

Komnas Perempuan terus mendorong semua lembaga layanan agar lebih mendekat ke korban karena mereka mungkin terbatas ruang geraknya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau tidak memiliki akses transportasi.

Komisi nasional ini pun mengimbau agar pemerintah daerah memasukkan bantuan finansial untuk korban kekerasan dalam anggaran daerahnya dan memudahkan prosedur bagi korban untuk mendapatkan rujukan melakukan visum di rumah sakit. Selama ini sebagian besar bantuan untuk membiayai visum datang dari kepolisian, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta dari lembaga swadaya masyarakat.

Seiring dengan waktu, layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan semakin dipermudah. Kini, mereka pun bisa menerima bantuan psikologis dari konselor online dengan mengakses situs Komnas Perempuan.

Selain itu, tes antigen gratis yang dulu hanya terbatas untuk publik dan orang lanjut usia dengan gejala COVID-19 di puskesmas, sekarang tersedia bagi para korban kekerasan rumah tangga yang berencana mencari perlindungan di Rumah Aman. (dw.com/ae)

 

Editor: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *