Represif Terhadap Wartawan, AJI Kendari Tuntut Sanksi Tegas Oknum Polisi

Kabar Utama100 Views

Kabar Damai | Sabtu, 20 Maret 2021

 

Kendari | kabardamai.id | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menuntut pemberian sanksi tegas kepada oknum Polres Kendari yang diduga represif terhadap seorang wartawan saat meliput aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono di Kendari, Jumat, menilai tindakan kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Apalagi, tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana, apalagi sampai ada kekerasan fisik,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono di Kendari, kutip Antara (19/3).

Antara dan sejumlah media lain mewartakan, jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan (31) diduga mendapat kekerasan dari oknum Polres Kendari ketika meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3), yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif.

Baca Juga : 10 Kota Jadi Kota Paling Toleran, Apa Indikatornya?

Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk berdialog. Namun, beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.

Korban Rudi yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu ditahan dan diminta menujukan ID card jurnalis.

Antara mewartakan, meski korban menujukkan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 polisi memukul korban dari belakang.

Setelah itu, yang bersangkutan dikata-katai dengan kalimat kasar atau tidak seharusnya diucapkan oleh aparat pengayom masyarakat.

Menurut Kasman, penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers.

Ia menegaskan bahwa  jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Kasman, kutip antaranews.com (19/3).

 

LBH Pers: Polisi Pelaku Terbanyak Kekerasan Jurnalis pada 2020

Medium Januari 2021 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers merilis laporan tahunan mengenai iklim kebebasan pers dan konflik ketenagakerjaan di bidang media selama 2020, khususnya di masa pandemi.

Salah satunya kekerasan yang dialami jurnalis atau pihak lain yang mengancam kebebasan pers sepanjang tahun lalu.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan lembaganya telah menghimpun data dari monitoing pemberitaan media, aduan langsung, hingga konfirmasi korban selama periode 1 Januari hingga 10 Desember 2020.

“Selama periode tersebut menunjukkan angka yang sangat suram bagi kebebasan pers, yakni mencapai 117 kasus, atau naik signifikan sebanyak 32% dibandingkan 2019 dengan angka 79 kasus,” kata Ade, kutip Tirto.id (12/1/2021).

Dalam temuan LBH Pers, Kepolisian RI menjadi institusi negara yang dominan melakukan kekerasan terhadap jurnalis dengan kasus terbanyak. Kata Ade, pada 2020 menunjukkan angka yang makin memprihatinkan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Institusi yang mestinya hadir untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia dan penegakan hukum ini, justru tampil sebagai aktor utama kekerasan. Dari 117 kasus yang terdata, 76 kasus di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian,” terang Ade.

Ulasan Tirto.id menyebut, pelaku lain yang melakukan kekerasan dan pelanggaran pers adalah militer sebanyak dua kasus. Sedangkan untuk pelaku anonim—tidak diketahui—menempati posisi kedua yaitu sebanyak 12 kasus. Serangan dilakukan tidak hanya secara konvensional. Beberapa pelaku melakukan serangan siber terhadap jurnalis atau perusahaan media dengan identitas anonim.

“Selama 2020, tercatat 99 jurnalis mengalami kekerasan baik berupa penganiayaan, intimidasi, penangkapan, penghapusan data liputan, hingga serangan siber. Aksi protes pengesahan Omnibus Law menjadi salah satu faktor meningkatnya serangan terhadap jurnalis, setidaknya ada 71 kasus,” ungkap Ade. [ ]

 

Penulis: A. Nicholas

Editor: –

Sumber: antaranews.com | tirto.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *