Kabar Damai | Rabu, 09 Maret 2022
Pontianak I Kabardamai.id I Lembaga Pers Mahasiswa Untan menyelenggarkaan diskusi urgensi raperda toleransi dalam kehidupan masyarakat di Pontianak. Turut hadir perwakilan dari seluruh LPM se-Kota Pontianak, perwakilan komunitas keberagaman dan juga akademisi dalam diskusi tersebut. Senin (7/3/2022).
Dalam diskusi tersebut, dibahas tentang hadirnya usulan raperda toleransi dari perspekti peneliti dan juga dalam perspektif hukumnya.
Ningsih Sepniar Lumban Toruan, peneliti dan penulis raperda yang saat ini sedang digagas dan diusulkan kepada DPRD menyatakan bahwa raperda yang ada merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan banyak lapisan dan golongan masyarakat.
“Salah satu produk yang disusun dua tahun terakhir oleh SAKA adalah usulan raperda. Ranperda ini tidak lahir dari proses yang singkat, diawali dengan sebuah riset kebijakan di Pontianak yang setelah disaring dan ditemukan kebijakan didalamnya yang mana hasilnya ada yang toleran, intoleran dan berpotensi keduanya dengan menggunakan indikatornya diambil dari pluralisme kewarganegaan,” jelasnya.
Baca Juga: Pontianak Perlu Raperda Toleransi
Ia juga menambahkan, setelahnya proses tersebut dilakukan berbagai kegiatan yang mewakili berbagai organisasi dan masyarakat sipil yang menghasilkan kesepakatan untuk perlunya dibuat perda penyelenggaraan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih jauh, menurut Nings Pontianak adalah daerah yang punya history konflik panjang, yang dapat dilihat dan berhubungan serta berkaitan dengan kehidupan politik yang sadar tidak sadar dapat mempengaruhi kehidupan bahkan sampai tingkat elit. Atas dasar tersebut, SAKA bergerak dalam isu keberagaman dan menggagas produk ini.
Sementara Ivan Wagner Bakara, akademisi dari UPB Pontianak turut memaparkan urgensi raperda ini dalam perspektif hukum.
Ia menyatakan bahwa dalam perspektif hukum, raperda dapat disusun oleh eksekutif dan legislatif. Namun, dapat pula masyarakat membuat aturan sendiri. Namun memang disaat ini direpresentasikan oleh wakil rakyat.
“Sangat sah jika masyarakat menginginkan peraturan tertentu dan sah pula masyarakat tidak setuju dengan aturan yang dibuat oleh para wakilnya. Justru itulah yang paling elementer dalam demokrasi,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa demokrasi yang berkualitas adalah jika didalamnya ada hubungan yang terjalin sampai kapanpu, baik oleh sesama, pemangku kepentingan, sesama masyarakat dan sebagainya.
Menurutnya pula dalam rangka mengelola hubungan ini, aspek dan modal mendasar yang membuat sesuatu didunia ini menjadi baik adalah relasi. Darisana menjadi modal dasar pula dalam kehidupan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, termasuk di kota Pontianak. Modal dasar ini tujuannya agar relasi yang dibangun menghasilkan kemajuan, kesejahteraan dan lain sebagainya adalah toleransi.
“Atas dasar keresahan bersama dari multi pihak, kita harus mempertebal relasi yang harapannya dapat menjadikan Pontianak lebih baik dan sejahtera. Dengan raperda ini yang saat ini menjadi salah satu caranya pula,” pungkasnya.
Penulis: Rio Pratama
Comment