Oleh: Atiqurrahman
Oxfam Indonesia dan Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID) merilis sebuah laporan terkait ketimpangan ekonomi dan sosial di Indonesia yang hasilnya sangat memprihatinkan sekaligus memilukan. Dalam laporannya, menjelaskan bahwa kekayaan empat orang terkaya (konglomerat) di Indonesia setara dengan gabungan 100 juta orang termiskin di Indonesia.
Tentunya hal ini menunjukkan sebuah potret bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat Indonesia masih sangat jauh dari harapannya. Serta sekaligus fakta ini mengkonfirmasi bahwa negeri ini masih diselimuti oleh pola aktivitas kapital rente atau perburuan keuntungan dalam aspek ekonominya.
Salah satu penyebab utama terjadinya ketimpangan ekonomi dan sosial yang sangat lebar ini dikarenakan aset produksi ekonomi dikuasai oleh segilintir orang saja. Sehingga mengakibatkan kalangan mayoritas masyarakat Indonesia menjadi tersisihkan dan termarjinalkan, serta tidak bisa menikmati akses ekonominya dalam rangka menopang kesejahteraan sosial dan kebutuhan hidupnya.
Disisi lain, terpusatnya aset produksi ekonomi pada segelintirkan orang saja ini, menunjukkan bahwa negeri ini masih diselimuti dengan semangat privatisasi atau kepemilikan individualistik dalam sektor ekonomi. Sedangkan semangat privatisasi ini merupakan sebuah proyeksi utama dari sekian agenda dari kerja-kerja ideologi neo-liberalisme sebagaimana yang termaktuf dalam Struktural Adjustment Program (SAP) melalui lembaga predator keuangannya, yakni IMF. Sehingga akibatnya, orang kaya semakin bertambah kaya dan orang miskin semakin terpuruk nasibnya.
Oleh karena itu, tentunya permasalahan akut ini akan menjadi sebuah ancaman serius bagi eksistensi negara Indonesia selaku negara kesejahteraan (Walfare State). Mengingat negara Indonesia ini memiliki sebuah oreintasi ideologis dan komitmen yang tinggi dalam memberikan upaya perlindungan, jaminan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Sebagaimana amanah yang termaktuf dalam ruh UUD 1945, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional 2004 dan juga UU Kesejahteraan Sosial 2009.
Meskipun, secara kerangka politik hukum negara Indonesia mengadopsi sistem negara kesejahteraan. Namun, pada praksis realitasnya justru berbanding terbalik, negara Indonesia telah gagal dalam melakukan tata kelola pengaturan redistribusi dan pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakatnya, sehingga hal tersebut berdampak pada upaya peningkatan kondisi kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya.
Menurut hemat penulis, ada beberapa faktor yang membuat negara kesejahteraan Indonesia ini mengalami kegagalan dalam upaya meningkatkan kondisi kesejahteraan sosial serta kualitas hidup masyarakatnya, diantaranya; Pertama, negara Indonesia terlalu bersikap kompromistik terhadap kalangan kelas atas (pengusaha nasional/konglomerat), sehingga mereka dapat memanfaatkan sikap kompromistik ini untuk meraup akumulasi keuntungan yang sebesar-besarnya. Tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar masyarakat secara luas.
Baca Juga: “Masyarakat Pancasila” untuk Kesejahteraan, Kedamaian dan Keadilan Papua
Sikap kompromistik ini bisa dilihat ketika negara bersikap sangat ramah pada pemilik pemodal (pemodal) melalui cara politik deregulasi (menghapus aturan), yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan para pemilik modal dalam melakukan investasi yang notabene untuk menguasi produksi ekonomi.
Selain itu dalam mengeluarkan produk politik hukum, negara sangat mengedepankan kepentingan pemilik modal dari pada masyarakatnya. Misalnya, UU Penanaman Modal 2007 yang memberikan keleluasaan jangka panjang kepada para pemilik modal untuk melakukan investasi ataupun hak guna usahaselama 95 tahun, sebagaimana isi hukum dari pasal 22 ayat 1 poin a dalam undang-undang tersebut.
Kedua, negara Indonesia masih mempraktekkan kerja ideologi neo-libralisme dalam sektor ekonominya. Hal ini dapat dibuktikan dengan masifnya arus privatisasi atau swastanisasi aset-aset produksi ekonomi milik negara kepada pemilik modal (kapitalis). Seperti adanya privatisasi atau swastanisasi dalam bidang kelistrikan, sumber daya air, sektor perbankan dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, sangat logis apabila mayoritas penduduk masyarakat Indonesia semakin terpuruk dan menderita nasibnya. Karena negara tidak dapat mengelola, mengatur dan mengerjakan seluruh aset produksi ekonominya secara baik dan optimal, demi untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang sangat tajam ini, tentunya segera diatasi oleh pemerintah Indonesia secepatnya. Karena hal ini menyangkut eksistensi negera kesejahteraan Indonesia kedepannya, sekaligus nasib mayoritas penduduk Indonesia yang saat ini mengalami disfungsi kesejahteraan sosial. Maka dari itu, pemerintah harus mampu menekan dan menimalisasikanketimpangan ekonomi dan sosial ini, supaya jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin tidak terlalu mencolok.
Dalam benak penulis, setidaknya ada dua cara yang harus dilakukan oleh negara Indonesia untuk menyelamatkan nasib mayoritas masyarakatnya, yaitu Pertama, melalui cara konvensional, yaitu negara/pemerintah Indonesia harus melakukan re-oreintasi terkait dengan redistribusi kekayaan dan pendapatan terhadappara pemilik pemodal (pengusaha/konglomerat) secara tegas melalui kebijakan fiskal dan perpajakanyang sudah diaturnya, supaya hal ini terjadi pemerataan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia kedepannya.
Kedua, melalui cara radikal, yaitu negara/pemerintah Indonesia harus mampu mengembalikan segala oreintasi dan aktivitas-aktivitas ekonominya ke UUD 1945 khususnya pasal 33, tentunya dengan melakukan nasionalisasi aset-aset produksi milik korporasi asing ke pangkuan negara republik Indonesia.
*Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga