Podcast Lektur Kemenag RI: Penerjemahan Al-Quran ke Bahasa Daerah

Kabar Utama218 Views

Kabar Damai I Sabtu, 15 Janauri 2022

Jakarta I Kabardamai.id I Puslitbang LKKMO sejak beberapa tahun yang lalu gencar melakukan penerjemahan Al-quran kedalam bahasa daerah. Tujuan program ini adalah untuk merawat bahasa ibu yang semakin kurang diminati oleh generasi penerus bangsa.

Nur Rahmah, MA, MA.Hum dalam podcast lektur Kemenag RI menjelaskan tentang upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam proses panjang penerjemahan yang telah dilakukan.

Menurutnya spirit penerjemahan Al-quran ke bahasa daerah dilatarbelakangi oleh adanya fenomena kepunahan bahasa lokal. Bahasa lokal atau bahasa daerah jika tidak didokumentasikan itu terancam punah. Dari data pusat bahasa Kemendikbud dan penelitian LIPI, Indonesia memiliki bahasa sekitar lebih dari 700, 11 diantaranya punah dan 25 bahasa lainnya terancam punah.

Oleh karena itu, menurutnya pula Kementerian Agama merasa perlu hadir untuk melakukan perlindungan terhadap bahasa lokal dan karena Kementerian Agama juga memiliki fungsi dan tugas mendekatkan Al-Quran kepada pemeluknya sehingga dirasa perlu menerjemahkan Al-quran dari yang berbahasa Indonesia kemudian diterjemahkan kedalam bahasa daerah agar orang-orang daerah bisa lebih memahami Al-quran.

Walaupun Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yang dapat digunakan dan menghubungkan satu sama lain. Namun, dalam konteks lokal bahasa daerah juga penting dan lebih relevan diguanakan oleh masyarakat yang ada pada suatu lokasi tertentu.

“Penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan masyarakat khususnya yang ada didaerah justru lebih mudah diterima penggunaan dan keberadaannya. Hal ini karena unsur kedekatan dan juga digunakan sehari-hari. Semua aspek kehidupan memang masyarakat menggunakan bahasanya sehingga lebih mudah digunakan,” ungkap Nur Rahmah.

Telah sejak lama dan konsisten dalam proses penerjemahan membuat Kementerian Agama kini telah menerjemakan lebih dari 20 Al-quran dalam berbagai bahasa dan akan terus dilakukan kedepan. Namun, walaupun demikian hal ini bukan proses yang mudah dan memiliki banyak tantangan.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Ajak Rawat Toleransi dan Kerukunan di HAB Kemenag ke-76

“Tantangan kedepan karena bahasa di Indonesia ada banyak sekali, jumlahnya lebih dari 700 sementara kami juga kekurangan orang yang ahli dalam pemahaman bahasa lokal,”.

“Rata-rata yang mengerti bahasa lokal adalah orang-orang sepuh, sementara orang-orang sepuh juga kesulitan dalam mengakses teknologi seperti mengoperasikan laptop dan komputer dan lainnya. Sehingga pengerjaanya menggunakan tulis tangan satu-satu, harus dimasukkan kedalam laptop dan sebagainya,” jelasnya.

Nur Rahmah juga menjelaskan bahwa upaya yang sedang dilakukan oleh Kementerian Agama adalah bentuk dan implementasi dari melaksanakan UU yang ada.

“Ketika kita sedang mengerjakan penerjemahan Al-quran kedalam bahasa daerah, kita sedang melaksanakan amanah undang-undang. Ada UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan salah satunya adalah bahasa,”

“Kita sangat membuka peluang dengan instansi manapun untuk merawat bahasa agar bahasa tidak punah dan tidak hilang dan agar identitas bangsa tetap dapat kita lestarikan,” tambahnya.

Terakhir, ia menyatakan bahwa pelestarian bahasa daerah harus terus dilakukan. Kini telah dimulai oleh Kementerian Agama. Selanjutnya harus dilakukan pula oleh instansi yang lain dengan cara-cari baik lainnya pula.

“Karena saat ini ada penurunan dalam penggunaan bahasa daerah sehingga bahasa daerah harus didokumentasikan dalam berbagai bentuk. Dalam Kementerian Agama konteksnya Al-Quran, mungkin dalam kementerian lain misalnya dalam muatan lokal karena ini amanah undang-undang,” pungkasnya.

Penulis: Rio Pratama

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *