PGI Himbau Gereja Gelar Ibadah Virtual Selama PPKM Darurat

Kabar Utama405 Views

Kabar Damai I Senin, 05 Juli 2021

Jakarta I kabardamai.id I Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom mendukung langkah pemerintah yang menutup rumah ibadah selama penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli.

“PGI mendukung sepenuhnya upaya pemerintah [menutup rumah ibadah di PPKM Darurat] ini,” kata Gomar dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Jumat, 2 Juli 2021.

Gomar menjelaskan PGI sudah mengimbau kepada seluruh Gereja di Indonesia untuk menggelar pelayanan dan ibadah secara virtual. Ia meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah guna menekan angka kasus Covid-19 yang tengah melonjak.

“Semua elemen masyarakat harus bersatu mendisiplinkan diri, tetaplah di rumah sedapat mungkin,” ujar dia.

Selain itu, Gomar juga mendukung pemerintah yang menarik rem darurat dengan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali selama dua pekan lebih ke depan.

Baca Juga: NU, Muhammadiyah dan RMI Dukung PPKM Darurat

“Bahkan sejak awal saya sudah meminta agar dilakukan pengetatan dan ditarik rem yang ketat,” kata Gomar.

Tutup Rumah Ibadah

Sebelumnya, kegiatan ibadah dan tempat ibadah ditutup sementara saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual Kamis, 1 Juli 2021.

“Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara,” katanya.

Dengan demikian, mulai Sabtu (3/7/2021), aktivitas masyarakat akan dibatasi secara ketat, khususnya di Jawa dan Bali, untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Ibadah di Rumah Tidak Mengurangi Kadar Pahala

Sementara itu, dalam ajaran Islam, pada prinsipnya hukum syara’ yang ditetapkan oleh Allah Swt adalah ditujukan untuk manusia. Karena manusialah yang mampu menerima amanah sebagai khalifah. Penetapan hukum syara’ memiliki tujuan mewujudkan rahmat semesta alam. Akan tetapi, tidak semua hukum syara’ mampu dilakukan dalam berbagai kondisi.

Dalam kondisi dan situasi tertentu mungkin sangat berat dan sulit dilakukan. Menurut Ghoffar Ismail, untuk mewujudkan kemaslahatan munusia maka Allah memberikan kemudahan dengan menetapkan hukum-hukum pengecualian. Karenanya, dalam hukum Islam dikenal dengan istilah ‘azimah dan rukhshah.

“’Azimah itu ketentuan pokok, ada juga yang namanya rukhsahah atau keringanan-keringanan yang diberikan Allah ketika ‘azimah itu tidak bisa dilakukan karena terbendung atau mempersulit atau malah fatal berakibat pad diri kita,” terang Ghoffar dalam Covid-19 Talk pada Jumat, 02 Juli 2021.

Ghoffar menuturkan bahwa dalam kondisi hujan lebat, seorang mukallaf diberikan rukhushah untuk tidak pergi salat berjamaah di masjid. Apalagi saat pandemi Covid-19 saat ini yang semakin mengancam kesehatan, salat di rumah merupakan pilihan yang utama. Mengerjakan rukhshah, kata Ghoffar, samasekali tidak mengurangi kadar pahala.

“Makan babi dalam keadaan darurat itu boleh dan tidak berdosa. Makan babi dalam keadaan terdesak mungkin gak dapat pahala, tetapi pahala kita dapat karena memiliki inisiatif untuk tetap bertahan hidup. Agama memerintahkan kita untuk hifzu al nafs,” ungkap anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.

Meski dalam keadaan pandemi, ibadah tetap harus berjalan. Hanya saja, tegas Ghoffar, teknis pelaksanaannya tidak lagi berpusat di masjid melainkan di rumah masing-masing. Karenanya, rukhshah atau keringanannya berbentuk penggantian kewajiban (takhfif ibdal). Sama halnya dengan mengganti wudhu dengan tayamum. [CNNIndonesia.com/Muhammadiyah.or.id]

 

Penyunting: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *