Kabar Damai I Senin, 06 September 2021
Jakarta I kabardamai.id I Kerukunan umat beragama di Indonesia kembali tercoreng. Kali ini dengan aksi teror, perusakan, dan pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Kapupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021.
Dari berita yang tersiar, sekelompok massa merusak Masjid Miftahul Huda usai salat Jumat. Jamaah berjumlah sekitar 130an orang berdatangan setelah diprovokasi lewat
khutbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin. Mereka kemudian menggelar apel di halaman masjid dan bersiap melakukan penyerangan.
Sayangnya, aparat yang diketahui sempat menghadang rencana aksi penyerangan tersebut, seharusnya langsung membubarkan massa agar aksi perusakan tidak terjadi. Hasilnya, masjid porak-poranda, bangunan di samping masjid ludes terbakar. Marwah
Islam pun jatuh dirusak oleh segelintir umat yang menamakan diri Aliansi Umat Islam itu. Kebencian yang disiarkan di mimbar masjid menjelma menjadi perusakan merupakan awal dari petaka tersebut. Warga memaksa masjid dirobohkan.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan seharusnya melindungi warga dan tegas menyikapi aksi tersebut. Negara harus menjamin hak hidup dan hak mereka atas kepemilikan aset yang berdiri
di atas tanah mereka sendiri.
Baca Juga: Perusakan Mesjid Ahmadiyah, Banyak Dikecam dan Desakan Cabut Fatwa MUI
Nurcholish Madjid Society (NCMS) mengutuk sekaligus menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan main hakim sendiri itu. Kejadian tersebut dapat dicegah jika aparat lebih tegas dan meringkus setiap orang yang melanggar hukum.
NCMS meyakini Islam adalah agama rahmat yang menganjurkan umatnya untuk terus berbuat baik untuk manusia dan kemanusiaan. Karena itu kami memandang, marwah agama hanya dapat ditegakkan dengan kebaikan, menebarkan rahmat dan kasih sayang kepada setiap makhluk tanpa memandang agama, suku, warna kulit, keyakinan, dan paham keagamaan.
Bukan sebaliknya, dengan merusak, membakar, atau meneror yang lain. Menjaga marwah agama pun harus dengan menularkan kebaikan kepada sesama, bukan aksi jahat seperti itu.
Atas nama apapun, tindakan merusak masjid itu melanggar hukum.
Apalagi diiringi dengan pembakaran, teror, dan ancaman terhadap warga sekitar. Jelas sekali melanggar konstitusi yang menjadi pedoman bangsa. Konstitusi dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk beribadah menurut keyakinan masing-masing.
Selaras dengan itu, setiap muslim harus menyadari betul kaitan antara iman dan emansipasi bahwa iman seorang muslim kepada Allah harus terwujud dalam bentuk amal saleh dan mengangkat derajat mereka yang lemah dan terpinggirkan.
Ini adalah amanat al-Quran yang sangat penting diejawantahkan dalam kehidupan bernegara. NCMS menyesalkan, Pemerintah Daerah dan aparat keamaan tidak berpegang teguh kepada konstitusi yang menjadi pedoman bersama dalam bernegara.
Kami juga prihatin, ketidaktegasan aparatur negara telah mengakibatkan provokasi yang berubah menjadi perusakan dan pembakaran masjid.
Siapa pun boleh tidak setuju dengan Ahmadiyah dan ijtihad mereka. Tetapi ketidaksetujuan itu tidak berarti melegitimasi setiap orang untuk merusak dan membakar masjid tempat mereka beibadah, juga meneror mereka. Tindakan itu bukanlah jalan agama. Bukan jalan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Wallahua’lam bi al-Shawab.
Jakarta, 5 September 2021
Nurcholish Madjid Society
Muhamad Wahyuni Nafis
Ketua Yayasan
Omi Komaria Nurcholish Madjid
Ketua Dewan Pembina
Comment