Persatuan Masyarakat Adat dan Peranannya dalam Masyarakat

Oleh: Syarif Adam Fathir Alkadrie

 

Indonesia memiliki ribuan masyarakat adat yang tersebar di nusantara. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk saling terhubung guna mendukung kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua masyarakat adat di Indonesia. Adat dan budaya yang ada di   Indonesia tidak dapat dipisahkan dari terbentuknya negara Indonesia itu sendiri.

Masyarakat adat merupakan istilah umum atau konsep yang dipakai di Indonesia untuk merujuk pada komunitas-komunitas adat hukum (adat rechtsgemeenschappen) yang sudah ada di zaman pendudukan Hindia Belanda pada masa itu. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal Masyarakat Hukum Adat, tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat asli Indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal adat tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.

Bersatunya kesatuan-kesatuan masyarakat adat bahu membahu mengusir penjajahan di negara tercinta ini. Terdapat empat warisan leluhur atau asal-usul sebagai pembeda antara Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat lainnya. Unsur-unsur tersebut, antara lain identitas budaya yang sama, mencakup bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, serta sikap dan perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lain; sistem nilai dan pengetahuan, mencakup pengetahuan tradisional yang dapat berupa pengobatan tradisional, perladangan tradisional, permainan tradisional, sekolah adat, dan pengetahuan tradisional maupun inovasi lainnya; wilayah adat (ruang hidup), meliputi tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam (SDA) lainnya yang bukan semata-mata dilihat sebagai barang produksi (ekonomi).

Lebih jauh, juga menyangkut sistem religi dan sosial-budaya; serta hukum adat dan kelembagaan adat aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup bersama untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Masyarakat adat di Indonesia juga menunjukkan beragam kearifan lokal dalam mengelola kekayaan negeri nan indah ini.

Baca Juga: Toni Wanggai: Membangun Papua Berbasis Budaya, Agama dan Kemanusiaan

Kelembagaan adat memiliki aturan-aturan kearifan lokal yang mereka berlakukan dengan tujuan untuk mempertahankan dan mewariskan keberlanjutan sumber daya alam kepada anak cucunya kelak. Masyarakat Adat memiliki karakteristik seperti memegang aturan, nilai-nilai, serta legenda yang diturunkan dari generasi ke generasi dengan adat yang mereka pegang teguh.

Bangsa, suku, dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut.

Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu suku bangsa, sesuai den

Selain itu, masyarakat adat juga masih mendamba keterbukaan berbagai akses, termasuk pendidikan. Pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional komunitas-komunitas adat ini perlu ditegakkan, dan harus dilakukan juga dengan dukungan semua pihak untuk mempercepat prosesnya.

 

Penulis: Syarif Adam Fathir Alkadrie, Mahasiswa

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *