Pernyataan Sikap Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Atas Pelarangan Aktivitas Keagamaan di Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat

Kabar Damai I Minggu, 15 Agustus 2021

Jakarta I kabardamai.id I Agustus 2021 ini kita telah memasuki ulang trahun kemerdekaan yang ke-76. Mestinya, terkait dengan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan bagi warga Negara pun sudah clear sejak kita mendeklarasikan kemerdekaan tersebut. Tapi nyatanya intoleransi, pengekangan, bahkan persekusi terhadap kelompok atau komunitas agama, keyakinan atau kepercayaan di Tanah Air masih kerap terjadi. Yang teranyar adalah pelarangan atau penghentian aktivitas keagamaan bagi warga Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang: Pemerintah Kabupaten Inskontitusional, Pemerintah Pusat Jangan Cuci Tangan

Penghentian atau tersebut tertuang dalam Surat Bupati Sintang tertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan Jemaat Ahmadiyah (JAI) Kabupaten Sintang yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sintang, (Plt.) Sudiyanto, SH. Dalam suratnya ditulis antara lain:

Guna menjaga keamanan dan ketertiban situasi masyarakat yang kondusif dan harmonis, langkah kongkrit yang dilakukan kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kapupaten Sintang sebagai berikut;

  1. Sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya Nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
  2. Menghentikan aktifitas dan operasional bangunan (rumah ibadah) Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai
  3. Tidak melakukan aktifitas ataupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban

Atas sikap/tindakan pemerintah Kabupaten Sintang tersebut, kami ICRP menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Menyesalkan langkah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sintang (d/h Wakil/Plt. Bupati Sudiyanto) yang dengan terang menciderai prinsip kebebasan beragama arau berkeyakinan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” dan pasal 29 ayat (2) yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Serta UU No. 39 tahun 1999 pasal 22 ayat (1), “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” dan ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya ”

Karenanya kami meminta agar pelarangan tersebut segera dicabut demi tegaknya konstitusi dan perlindungan hukum terhadap Jemaat Ahmadiyah di wilayah tersebut.

  1. Meminta kepada Pemerintah Pusat (Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemnertain Agama) agar turun tangan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini penting agar kasus serupa tang terulang di masa
  2. Meminta kepada Kepala Kepolisian RI beserta jajarannya di daerah untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan jiwa dan raga jemaat Ahmadiyah di Sintang. Sebab, ada indikasi bahwa aparat kepolisian di Sintang justru terlibat aktif melakukan intimidasi dan memberikan tekanan pada warga Ahmadiyah.
  3. Mengajak semua tokoh lintas agama, baik di tingkat pusat maupun daerah agar turut menyuarakan pentingnya penegakan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Tanah Air serta senantiasa menjaga toleransi dan kerukunan antar umat
  4. Mengajak seluruh jaringan Organisasi Masarakat Sipil (OMS/CSO/NGO) yang konsen pada isu pemenuhan dan perlindungan hak sipil warga untuk bergandeng tangan melakukan advokasi bersama terhadap Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalbar agar mereka kembali memeroleh hak-hak mereka dalam beragama dab

Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius bagi pemerintah khususnya dan berbagai pihak pada umumnya.

 

Jakarta, 15 Agustus 2021 Pengurus ICRP

Musdah Mulia (Ketua Umum)

Johannes Hariyanto (Sekretaris Umum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *