Pernyataan Sikap ICRP atas Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021

Kabar Utama385 Views

Kabar Damai I Sabtu, 13 November 2021

Jakarta I kabardamai.id I Indonesian Conference on Religius and Peace yang menjadi rumah bersama bagi para penganut agama dan kepercayaan di Indonesia, mengapresiasi gerak cepat Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek)  dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek 30/2021).

Semua agama dan kepercayaan sangat mendukung moral bangsa melalui Pendidikan bagi kemajuan dan kemakmuran masa depan bangsa. Institusi pendidikan seharusnya menjadi contoh konkret dengan mewujudkan suasana belajar  yang membentuk moralitas peserta didik. Karena itu perlu adanya upaya menciptakan ruang aman bagi sivitas akademika, terkhusus bagi korban dan saksi kekerasan seksual.

Berdasarkan Laporan yang mengungkapkan fakta dan juga data kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, antara lain sebagai berikut:

  1. Data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020 menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi.
  2. Survei Koalisi Ruang Publik Aman pada 2019 yang menunjukkan lingkungan sekolah dan kampus menduduki urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual 15% di bawah jalanan 33% dan transportasi umum 19%.
  3. Survei Kemendikbud pada 2020 menyebutkan 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.
  4. Survei #NamaBaikKampus, yang merupakan kolaborasi tiga media jurnalistik, yaitu Tirto, Vice Indonesia, dan The Jakarta Post, dilakukan pada 13 Februari sampai 28 Maret 2019, menunjukkan terdapat 179 anggota sivitas akademika dari 79 perguruan tinggi di 29 kota di Indonesia mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di kampusnya. Pelaku kekerasan seksual tersebut beragam, mulai dari dosen mahasiswa,staf, pemuka agama, warga di lokasi KKN, hingga dokter di klinik. Adapun mayoritas korban merupakan mahasiswa perempuan.

Berdasarkan banyaknya laporan kekerasan seksual yang terjadi di kampus, hal ini tidak diproses dengan baik karena belum adanya landasan payung hukum yang mengaturnya dengan jelas. Buruknya penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kampus, menyebabkan korban yang melapor mengalami tekanan dan berdampak pada kondisi psikologis, fisik, ekonomi dan akademik korban.

Tidak adanya aturan tegas yang mengatur penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, menjadikan kasus kekerasan seksual berakhir diselesaikan dengan  cara damai dengan dalih melindungi nama baik kampus. Pihak kampus pada akhirnya cenderung melindungi pelaku dibandingkan korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Menag Tegaskan Dukung Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual

Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan harapan baru lahirnya  keadilan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu substansi Permen PPKS juga sejalan dengan ajaran semua agama dan kepercayaan dan juga tujuan pendidikan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia.

Dengan latar belakang tersebut, Indonesian Conference on Religion and Peace yang menjadi rumah bersama bagi para penganut agama dan kepercayaan di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi gerak cepat Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek)  dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Langkah ini merupakan upaya nyata menciptakan ruang aman bagi korban dan saksi kekerasan seksual yang berasaskan keadilan sebagai wujud dari amanat nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945.
  2. Mendukung secara penuh langkah Kemendikbud-Ristek untuk melanjutkan upaya nyata kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual.
  3. Mengawal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukan komitmennya dalam memastikan kebutuhan perlindungan warga negara dari kekerasan seksual dengan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang memuat pasal-pasal dengan perspektif yang berpihak pada keadilan dan perlindungan bagi korban.
  4. Mengajak seluruk komponen Sivitas Akademika bergerak bersama memperjuangkan dan mengawal penerapan Permendikbud-Ristek PPKS di Perguruan Tinggi masing-masing
  5. Mengajak seluruh masyarakat dan tokoh agama dari semua agama dan kepercayaan untuk mendukung terjaminnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tepat guna mendukung moral bangsa dengan berasaskan keadilan yang berpihak pada korban kekerasan seksual sesuai dengan ajaran semua agama dan kepercayaan.
  1. Memohon kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia untuk menjadi contoh dan segera Menyusun dan menerbitkan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual seperti Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
  2. Mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk mengkampanyekan kewajiban menjaga nama baik kampus dengan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual bukan dengan menutupi kasus kekerasan seksual.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk solidaritas dan juga dukungan terhadap korban kekerasan seksual.

 

Atas nama Pengurus Yayasan ICRP

Jakarta, 12  November 2021

Ketua Umum ICRP : Musdah Mulia

Sekretaris Umum ICRP : Romo Johannes Hariyanto

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *