Perempuan Adat dalam Menjaga Wilayah Adatnya

Kabar Puan16 Views

Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi

 

Pengakuan atas Pengetahuan Perempuan Adat

Sejak dulu Masyarakat Adat telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri dengan menggunakan pengetahuan adat sebagaimana yang telah diturunkan oleh leluhur.  Menjaga wilayah adat sama artinya dengan menjaga bumi untuk keberlangsungan dan ketersediaan kedaulatan atas pangan. Dengan cara ini perempuan adat terus-menerus mempraktekkan dan mengembangkan pengetahuan yang dimiliki untuk generasi mendatang.

Menjadi dasar bagi kita dalam melihat bagaimana seharusnya kita memberikan pengakuan atas pengetahuan perempuan adat di dalam pengelolaan sumber daya alam dan menjamin keberlanjutan kehidupan keluarga, komunitas, maupun bangsa dan negara untuk lebih berdaulat atas hak wilayah adat. Kehidupan perempuan adat sangat erat dengan alam, mereka dilahirkan dan dibesarkan berdampingan dengan alam yang merupakan ruang hidupnya. Perempuan adat memiliki andil penting dalam pengelolaan ruang hidup yang menjadi wilayah kelolanya, seperti hutan, kebun, ladang, sungat, danau, laut maupun mata air sebagai upaya pemenuhan pangan keluarga dan komunitasnya dengan tetap menjaga kelestariannya. Namun sayangnya, akses dan kontrol perempuan adat atas ruang hidup dan wilayah kelolanya kadangkala terbatas.

Skala dan derajat potensi kekerasan semakin bertambah, meluas, dan sistemik. Mekanisme hukum yang ada saat ini digunakan sebagai alat untuk melegalisasi perampasan ruang hidup perempuan adat di kawasan urban (pedesaan) maupun kawasan rural (perkotaan). Ini masih satu contoh dari sekian hak kolektif perempuan adat yang belum mendapatkan perlindungan diberagam kebijakan di Indonesia. Wilayah kelola perempuan adat merupakan pondasi kemandirian yang tidak dapat tergantikan dan telah menjauhkan Masyarakat Adat dari ketergantungan pada pihak luar.

Perempuan Adat Sebagai Peran Kunci

Pengetahuan perempuan adat atas ruang hidupnya juga menjadi bagian dalam perjuangan wilayah adat dan wilayah kelola perempuan adat. Namun, kepentingan perempuan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam hingga saat ini belum hadir, bahkan cenderung diabaikan dalam beragam proses pembangunan baik di komunitas adatnya maupun dalam kehidupan publik. Perempuan adat sebagai peran kunci penentu kesejahteraan komunitas adatnya melalui kemandirian ekonomi keluarga dengan terus-menerus mempraktekkan pengetahuan yang dimiliki melalui kegiatan berladang, bertani, bercocok tanam, berkebun, dan bahkan aktivitas mencari ikan di sungai. Perempuan adat memiliki posisi sebagai garda terdepan atas kedaulatan pangan.

Baca Juga: Perempuan Adat Sebagai Pewaris Pengetahuan Adat

Model pertanian di Indonesia yang dijaga melalui pengetahuan perempuan adat telah berubah dari pengelolaan mandiri menjadi ketergantungan pada penyediaan benih unggul, penggunaan pestisida dan pupuk kimia yang disediakan oleh industri pertanian skala besar. kontrol perempuan adat atas kedaulatan pemenuhan pangan Masyarakat Adat telah diambil secara paksa. Pertanian berubah menjadi bisnis untuk memenuhi kebutuhan pasar yang belum tentu dibutuhkan oleh komunitasnya.

Namun, hingga saat ini perempuan adat terus bertahan mempraktekkan, mengembangkan pengetahuannya dari generasi ke generasi di wilayah adatnya. Peran perempuan adat bukan sekedar menyediakan bahan baku di dapur saja. Terkait ilmu kearifan lokal, soal kapan akan menanam atau jenis tanaman apa yang hendak ditanam perempuan lebih mengetahuinya. Hal yang menarik lainnya adalah pengetahuan dari leluhur tentang cara bertani, membuka ladang, bercocok tanam, sampai pada pekerjaan laki-laki seperti menyadap karet dapat dikuasai oleh perempuan.

Kebudayaan Masyarakat Adat lahir dari beragam bentuk, termasuk dengan sistem kepercayaan, sistem kehidupan, ideologi, pengorganisasian sosial, pengetahuan dan teknologi, seni, moral, hukum adat, adat-istiadat, upacara-upacara, bahasa dan lain-lain. Kebudayaan Masyarakat Adat terus berkembang secara dinamis mengikuti kondisi dan tujuan pada masanya. Ada yang bertujuan merayakan kehidupan sosial dalam ekspresi budaya, ada pula yang bertujuan sebagai perlawanan untuk melindungi tanah dan wilayah adat mereka.

Di akhir tulisan ini, maka pentingnya untuk menjaga dan mengelola wilayah adat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan tradisional merupakan bentuk pertahanan komunitas untuk memastikan pewarisan tanah, wilayah, dan budaya kepada generasi penerus. Namun perkembangan praktek-praktek kebudayaan ini selalu berhadapan dengan laju perampasan dan perusakan wilayah adat yang tidak terkendali berdampak pada masa depan identitas budaya Masyarakat Adat yang merupakan akar dari identitas budaya bangsa.

 

Penulis: Efrial Ruliandi Silalahi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *