Merajut Damai Antar Umat Beragama

Oleh: Muhammad Afif Putra Jauhari

 

Kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun. Kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis, budaya, suku, dan agama.

 

Membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak, disparitas sangat beresiko pada kesamaan konflik. Terutama dipacu oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat. Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama nan berkembang di setiap suku-suku di Indonesia.

 

Tri Kerukunan Umat Beragama

Menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia pada era tahun 1970-an. Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut ialah kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.

 

  1. Tujuan utama dicanangkannya Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia adalah agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada gilirannya, dengan terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan stabilitas nasional dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Kerukunan Antar Umat Beragama

 

Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai negara kesatauan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Peran Generasi Muda dalam Merawat Kebinekaan dan Perdamaian

Karena itu ada empat pilar pokok yang sudah disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai nilai-nilai perekat bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat nilai tersebut merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari budaya asli bangsa Indonesia. Kerukunan dan keharmonisan hidup seluruh masyarakat akan senantiasa terpelihara dan terjamin selama nilai-nilai tersebut dipegang teguh secara konsekwen oleh masing-masing warga negara.

 

Kepada pemeluk suatu agama dipersilahkan masing-masing untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu secara khidmat dan khusyuk. Dan bagi pemeluk agama yang lain tidak mengganggunya atau mencampurinya. Juga jangan memaksakan keyakinannya kepada orang lain.

 

Satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian dan kehati-hatian serta kewaspadaan, terutama oleh para pemuka tiap-tiap pemuka agama, yaitu dalam rangka memperingati hari-hari besar agama, hendaklah hanya melibatkan pemeluk agama yang bersangkutan saja, jangan sampai pemeluk agama lain ikut dilibatkan. Hal yang demikian bertentangan dengan semangat kerukunan umat beragama itu sendiri.

 

Jadi, misalnya peringatan maulid nabi Muhammad SAW, natal, waisak, nyepi dan sebagainya. Semua peringatan-peringatan itu hanya diikuti oleh pemeluk agama yang bersangkutan saja agar tidak menimbulkan keresahan hidup berdampingan, tidak campur aduk satu sama lain.dengan demikian, yang harus rukun itu umat beragamanya dalam rangka hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan ajaran agamanya.

 

Oleh karena itu Pemerintah selaku pembuat kebijakan berupaya mengakomodir kepentingan setiap penganut agama dengan mengeluarkan berbagai peraturan tentang kerukunan umat beragama. Ada empat pokok masalah yang diatur dalam peraturan-peraturan itu:

 

1. Pendirian rumah ibadah.

 

2. Penyiaran agama.

 

3. Bantuan keagamaan dari luar negeri.

 

4. Tenaga asing di bidang keagamaan.

 

Dalam Islam, terdapat banyak sekali dalam Al-Qur’an dan Haditz yang mengatakan bahwa Allah sangat menyukai perdamaian dan sesungguhnya manusia-manusia yang mulia dan bertaqwa di sisiNya ialah manusia yang mencintai perdamaian. Dalam ajaran Islam pun, Allah menyebutkan dalam Al-Qu’ran bahwa seorang Muslim harus berbuat baik tidak hanya ke sesama Muslimin lainnya, namun berbuat baik kepada seluruh umat manusia. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Islam sangat mendorong umatnya untuk tidak saling membeda-bedakan satu sama lain dan pentingnya arti toleransi. Islam juga mengajarkan bahwa perjalanan menuju kedamaian dimulai dari seorang individu itu sendiri.

 

Sumber pertamanya ialah ditanamkan dari dalam hati masing-masing. Ketika ia berkembang dalam pribadi seseorang, maka keluarganya akan mendapatkan kedamaian. Dari keluarga, dampaknya akan berkembang ke masyarakat. Dan saat sebuah bangsa meraih kedamaian itulah, maka ia akan berkontribusi pada perdamaian dunia.

 

Oleh: Muhammad Afif Putra Jauhari, Siswa SMAN 1 Pontianak

 

Sumber Referensi

 

https://bengkulu.kemenag.go.id/artikel/42737-tri-kerukunan-umat-beragama

 

https://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id/2018/10/16/strategi-dan-kebijakan-untuk-mewujudkan-dan-memelihara-kerukunan-umat-beragama/

 

https://binus.ac.id/character-building/2020/05/peran-agama-menciptakan-perdamaian-dunia/

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *