Oleh: Rio Pratama
Perdamaian dunia disebabkan terjadinya perang dunia pertama dan kedua yang menyisakan luka bagi seluruh bangsa. Dari hal tersebut seluruh bangsa bahu membahu menyelesaikan pertikaian pada saat itu dan Indonesia menjadi satu diantara negara yang membantu mewujudkan dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Indonesia selalu berkomitmen untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini merupakan amanat dari alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk perwujudan komitmen ini adalah peran Indonesia dalam Misi Garuda.
Misi Garuda merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam melaksanakan MPP PBB. Misi Garuda adalah pasukan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain. Pembentukan Pasukan Garuda diawali dengan munculnya konflik di Timur Tengah pada 26 Juli 1959. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak megirimkan Kontingen Garuda (KONGA) ke luar negeri.
Misi Garuda tidak terlepas dari terbentuknya United Nations Peacekeeping Operations (Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB/ MPP PBB). MPP PBB adalah “flagship enterprise” PBB yang dibentuk sebagai “alat” PBB untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Berdasarkan data UN DPKO per 31Oktober 2018, tercatat lebih dari 100.000 personel dari 124 negara yang diterjunkan di 14 MPP PBB. Mereka berasal baik dari unsur militer, polisi, maupun sipil. Total anggaran MPP PBB untuk periode Juli 2018 hingga Juni 2019 mencapai USD 6,69 milyar.
Baca Juga: Tolak RKUHP Tanpa Meaningfull Participation
Peran MPP PBB pada awalnya hanya terbatas pada pemeliharaan gencatan senjata dan stabilisasi situasi di lapangan. Hal ini untuk memberikan ruang bagi usaha-usaha politik dalam menyelesaikan konflik. Namun, saat ini tugas dari MPP PBB menjadi semakin luas.
Mayoritas MPP PBBB sebelumnya dihadapkan pada konflik antar negara, tetapi kini juga dituntut untuk dapat diterjunkan pada berbagai konflik internal dan perang saudara. MPP PBB juga bahkan dihadapkan pada meningkatnya konflik yang bersifat asimetris, ancaman kelompok bersenjata, terorisme dan radikalisme, serta penyakit menular.
Misi Garuda merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam melaksanakan MPP PBB. Misi Garuda adalah pasukan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain.
Pembentukan Pasukan Garuda diawali dengan munculnya konflik di Timur Tengah pada 26 Juli 1959.
Tiga negara yang terdiri dari Inggris, Prancis, dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Mesir. Hal ini pun akhirnya menimbulkan perdebatan diantara negara-negara lainnya.
Menteri Luar Negeri Kanada saat itu, Lester B. Perason, mengusulkan dibentuknya pemelihara perdamaian di Timur Tengah dalam Sidang Umum PBB. Usulan tersebut pun disetujui, sehingga pada tanggal 5 November 1956, Sekretaris Jenderal PBB membentuk United Nations Emergency Forces (UNEF).
Indonesia menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam UNEF. hingga saat ini Indonesia telah mengirimkan Misi Garuda I sampai Misi Garuda XXVI-C2. Menurut data Kementrian Luar negeri pada 21 Maret 2016, Indonesia pun menjadi contributor terbesar ke-10 untuk Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB dari 124 negara.
Indonesia selalu berkomitmen untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam hal itu terbentuk misi garuda yaitu sebagai komitmen Indonesia dalam melaksanakan MPP PBB, yakni alat PBB untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, diawali dengan datangnya bantuan Indonesia atas misi garuda dalam ke konflik yang berada di Timur Tengah pada 26 Juli 1959.
Meskipun perang dunia tidak masif seperti dahulu kala namun diperlukannya suatu hal untuk melaksanakan ketertiban dunia agar tetap berlangsung, dan dibutuhkannya organisasi-organisasi untuk menunjang hal tersebut.
Penulis: Rio Pratama