Pentingnya Nilai-nilai Karakter yang Cerminkan Keindonesiaan dan Kearifan Lokal

Kabar Utama135 Views

Kabar Damai | Jumat, 30 Juli 2021

Jakarta | kabardamai.id | Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa’adudin Djamal, mengomentari soal polemik survei lingkungan belajar yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurutnya survei tersebut berbenturan dengan Pancasila dan kearifan lokal.

“Setelah kami melakukan analisa terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan, survei ini berpotensi berbenturan dengan kearifan lokal dan Bhinneka Tunggal Ika, serta memuat pertanyaan yang tidak relevan sebagai assessment nasional,” kata Illiza, dikutip dari bpip.go.id.

Melansir laman BPIP, dalam survei tersebut para guru diharuskan menjawab salah satu dari lima pilihan jawaban, sangat tdak setuju, tidak setuju, cenderung setuju, setuju, dan sangat setuju. Illiza melihat sejumlah pertanyaan dinilai mengganjal dan tidak relevan.

“Laki-laki lebih perlu meraih pendidikan yang tinggi daripada perempuan; Saya lebih senang mengajar dan membimbing siswa yang berlatar belakang etnis sama dengan saya; Dalam penerimaan siswa baru, saya lebih memilih calon siswa yang memiliki latar belakang suku atau etnis mayoritas; Guru dari etnis minoritas harus merasa bersyukur jika bisa mengajar di sekolah negeri; Di organisasi, perempuan lebih baik berperan sebagai pendukung [seperti Wakil atau Sekretaris] daripada menjadi Ketua; Cara berpakaian sesuai aturan agama kelompok mayoritas seharusnya diwajibkan bagi warga sekolah; dan pertanyaan lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Menanamkan Nilai Karakter Anak dengan Mengembangkan Pendidikan Nilai

Illiza mengatakan, PPP sangat menyayangkan adanya variabel dan pertanyaan dalam survei tersebut. PPP meminta agar variabel dan pertanyaan tersebut ditarik dan dilakukan koreksi serta evaluasi secara menyeluruh.

Selain itu PPP juga meminta agar Kemendikbud Ristek RI dalam survei lingkungan belajar tidak memberikan pertanyaan atau polling yang bersifat tendensius kepada kepala sekolah dan guru yang menyangkut isu yang sangat sensitif menyangkut SARA. Ia mengusulkan agar Kemendikbud Ristek memasukkan nilai-nilai karakter yang sesuai dengan ke-Indonesia-an serta kesepahaman atas kearifan lokal yang ada, sehingga menciptakan harmoni dalam proses belajar-mengajar.

“Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sudah menjadi kesepahaman dan kesepakatan nasional. Sehingga berbagai pertanyaan dalam survei lingkungan belajar itu tidak boleh mempertentangkan hal tersebut,” tuturnya.

“Survei lingkungan belajar juga perlu diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan diri kepala sekolah dan guru agar memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam meningkatkan mutu pembelajaran sekolah,” imbuh ketua DPP PPP tersebut.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Sebagaimana kita ketahui, Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi di antaranya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Apa maksudnya?

Dalam buku “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara” oleh Ronto, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Sebagaimana dipaparkan oleh Fahri Zulfikar dalam laman BPIP, pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Selanjutnya, dalam buku tersebut juga dijelaskan Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, di antaranya:

  • Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis;
  • Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber Hukum Materiil

Dalam sebuah Jurnal resmi Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta tentang “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional” oleh Fais Yonas Bo’a, Pancasila termasuk sumber hukum yang bersifat materiil.

Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu:

– Muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia

– Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional

– Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum (meta-juris).

Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Adapun fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

  • Ideologi hukum Indonesia;
  • Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia;
  • Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia;
  • Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.

Itulah penjelasan tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. [bpip/detikEdu/ER]

Editor: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *