Penerimaan dan Tantangan Diskriminasi Penghayat di Indonesia

Kabar Utama86 Views

Kabar Damai | Minggu, 12 Maret 2022

Jakarta I Kabardamai.id I Setara Institute melalui kanal youtubenya Suara Setara menyelenggarakan bincang series bersama dengan penganut penghayat kepercaayaan. Turut hadir Engkus Ruswana, Ketua Umum Presidium I MLKI Pusat yang turut memaparkan tentaang penerimaan dan tantangan penghayat di Indonesia pada seri pertama ini.

Diawal pemaparannya, ia menyatakan bahwa jika bicara tentang penghayat kepercayaan tentu tidak terlepas dari agama-agama leluhur atau agama lokal yang eksistensinya sudah ada jauh sebelum Hindu-Budha masuk, leluhur sudah mempunyai sistem keyakinan. Sehingga dapat disaksikan dihampir seluruh etnis nusantara memiliki agama leluhur.

Ini karea kemudian karena Hindu-Budha, Islam dan Kristen masuk ke Indonesia sehingga terjadi proses perjumpaan yang disuatu saat agama yang masuk justru yang mendominasi. Hampir semua agama seperti saat Hindu-Budha, Islam dan dominan sehingga menggeser agama-agama leluhur yang ada.

Bahkan, oleh penjajah dahulu sudah ada stigma bahwa kepercayaan ini sebagai sesuatu yang menyembah roh yang menyembah benda dan pohon. Ini stigma yang diberikan oleh kolonial Belanda dalam rangka merendahkan bangsa yang dijajahnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa stigma ini kemudian dituliskan dalam buku-buku antropologi, sejarah dan lainnya sehingga menyebabkan terjadinya warisan turun temurun karena menjadi literatur bangsa Indonesia yang mana untuk menggambarkan kepercayaan leluhur.

“Akibatnya, masyarakat semakin kesini merasa tidak bangga dengan leluhur. Itu yang menyebabkan seolah-olah paling rendah karena animism-dinamisme itu adalah tingkatan keyakinan yang paling rendah atau mendasar,” paparnya.

Halangan dan Tantangan

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa juga muncul agama-agama dari luar dan dominan, ini terbawa ketika masuk ke rupublik sehingga terbawa sebagai agama yang suci dan bersih justru yang dari luar, agama leluhur justru direndahkan dan dianggap menyembah roh sehingga tidak diakomodasi oleh negara dan lama-lama tersingkirkan.

Dampaknya juga dalam pelayanan oleh pemerintah, karena tidak diakui sebagai agama yang resmi sehingga tidak boleh diyakini sebagai keyakinan. Ketika ada kewajiban semua warga negara beragama sehingga dipaksa untuk beragama dan oleh negara justru menganggap bahwa agama semuanya justru yang berasal dari luar dan yang ada didalam tidak dianggap agama.

“Para founding father sebenarnya sudah faham sejak dulu, sehingga dalam menyusun konstitusi negara juga ada upaya melindungi agama leluhur sehingga muncul dikonstitusi Pasal 29 instilah kepercayaan, itu mengapa kemudian disebut aliran kepercayaan karena dasarnya dari situ,” jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Penghayat Kepercayaan Pelestari Nilai Budaya Luhur

Masa orde lama, karena negara tidak terlalu ikut campur dalam urusan pengelolaan agama para penganut agama leluhur tetap tenang saja. Namun muncul masa orde baru khususnya setelah munculnya G30S. Sebenarnya pada tahun 1950-an juga muncul gerakan DI/TII yang menekan ajaran-ajaran penganut ajaran leluhur yang dikafirkan, ditekan dan dibunuh sehingga banyak yang berpindah dari desa ke kota karena tekanan DI/TII saat itu.

Begitu juga pasca G30S yang dipaksa beragama sehingga yang tidak beragama kemudian dikomuniskan sehingga banyak yang melakukan seolah-olah beragama. Sebagian ada yang memang melepaskan seluruhnya sistem keyakinan yang sama namun ada juga yang tetap bertahan.

Dimasa orde baru ketika diperbolehkan untuk menunjukkan eksistensi kemudian muncullah organisasi atau paguyuban-paguyuban kepercayaan. Pada tahu 1973, mulai adanya GBHN pertama kali disusun dan dimasukkan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai komunitas sistem keyakinan yang banyak penganutnya dan sejajar dengan agama sehingga dalam GBHN tahun 1973 ditaruh pada bidang yang sama Bidang Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa.

Dari sana, pelayanan oleh negara sama dirasakan. Sehingga pada tahun 1974  muncul UU perkawinan yang PP nya pada 1975, para penganut kepercayaan dapat melakukan perkawinan dengan cara kepercayaan, tidak perlu mengaku agama yang berjalan lancar hingga tahun 1978.

Pada tahun 1978, muncul gugatan-gugatan bahwa kepercayaan bukan agama. Akhirnya ada pemaksaan, ada penggiringan menteri agama sendiri mengarahkan para penganut kepercayaan untuk kembali pada agamanya. Setalah tahun 1978, muncul GBHN baru yangmana isinya dipisah, kepercayaan yang awalnya masuk dalam satu hal yang sama namun karena itu kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kemudian masuk dalam kelompok kebudayaan.

Untuk memperkuat itu, pemerintah juga membuat direktorat yaitu Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa yang berada dibawah Kementerian Dikbud. Jadi jika agama-agama dikelola oleh Kemeterian Agama maka kepercayaan dikelola oleh Kemendikbud.

Dikeluarkan Tab MPR No. 4 Tahun 1978 tentang Eka Prasetia Panca Karsa atau P4. Dalam P4 lebih jelas, memang disetarakan dalam agama tapi ada pernyataan jika kepercayaan bukan agama. Jadi itu semakin memisah antara agama dan kepercayaan.

“Ketika reformasi, ada gerakan-gerakan masyarakat sipil untuk memperbaiki sistem dengan berbagai konsorsium,” ungkapnya.

Angin segar bagi keberadaan penghayat di Indonesia mulai terasa sejak adanya putusan MK tahun 2017. Walaupun tidak otomatis menghapus stigma yang ada dalam masyarakat sejak lama, namun memberi sedikit kemudahan dalam beberapa hal bagi penghayat itu sendiri.

“Setelah putusan MK tahun 2017, tidak otomatis stigma-stigma terhapus. Tapi paling tidak negara dan pemerintah memberikan layanan secara lebih merasa punya dasar hukum. Akhirnya dengan adanya putusan MK juga mempercepat proses layanan pernikahan dan layanan lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Rio Pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *