Pemuda Lintas Agama Penjaga Kebinekaan Bangsa

Peaceditorial155 Views

Oleh Ahmad Nurcholish

Optimisme saya terhadap masa depan bangsa dan Negara ini kembali mencuat manakala berinteraksi langsung dengan puluhan orang muda yang mengikuti Peace Train Indonesia (PTI).  Dalam helatan  PTI yang diselenggarakan  Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) ini saya yakin bahwa pluralitas (kebinekaan, keragama, perbedaan)  yang ada di Nusantara ini akan tetap terjaga.

Saya patut optimis sekaligus berbangga. Di tengah maraknya forum-forum (pengajian, ceramah, tabligh akbar) yang ramai-ramai mengharamkan pluralisme (pandangan tentang penghargaan dan penghormatan terhadap perbedaan dan keragaman) dan karena itu harus diperangi, orang-orang muda dari berbagai agama ini tetap bersemangat membela kebhinekaan yang dipahaminya sebagai anugerah dari Sang Pencipta yang harus dijaga.

Dalam pelaksanaan PTI ini paling tidak ada lima poin berharga yang perlu saya dedahkan di sini.

Baca Juga: Moderasi Sebagai Vaksin Virus Radikalisme

Pertama, menghargai pluralisme. Pemuda dan mahasiswa dari berbagai agama ini, ada Buddha, Khonghucu, Hindu, Kristen, Katolik, Bahai, Islam, dan Penghayat Kepercayaan, tidak hanya menghargai pluralisme sebagai ideology bagaimana kita mengapresiasi dan menghormati keragaman, kemajemukan atau kebhinakaan (pluralitas), mereka juga menilai bahwa keragaman yang ada di Indonesia tetap harus dijaga. Bagi mereka, perbedaan yang ada di sekitar kita bukanlah penghalang bagi terwujudnya kerukunan dan harmoni kehidupan. Asalkan di antara kita saling menghargai, saling menghormati, Sali memberikan toleransi, maka keharmonisan dapat kita wujudkan bersama.

Saya mengamini simpulan anak-anak muda ini. Kerap saya sampaikan bahwa perbedaan sejatinya mampu memberikan keindahan yang luar biasa. Lihat saja taman yang ada di sekeliling rumah kita. Dia akan lebih tampak indah dan menyenangkan jika terdiri dari berbagai tanaman dan bunga yang bermacam jenis dan warna. Ada merah, ungu, kuning, biru, juga hijau daun. Taman ini jauh lebih indah ketimbang sebuah taman yang di dalamnya hanya ada satu jenis tanaman atau bunga saja.

Selain itu, perbedaan yang ada di antara kita sesungguhnya dapat menjadi keuatan yang maha dahsyat jika kita mampu merajudnya secara benar. Cermatilah rumah yang kita singgahi. Bukankah ia dapat berdiri kokoh justru karena dibangun dari bahan yang berbeda. Ada besi, kayu, pasir, semen, dll. Apa yang akan terjadi jika bangunan rumah kita itu hanya terdiri dari satu unsur saja, maka niscaya ia tak akan pernah bias berdiri. Jadi, justru karena perbedaan itulah kita berhasil merajut keindahan sekaligus membangun  kekuatan maha dahsyat.

Kedua, mengedepankan konstitusi. Disadari bahwa kitab suci dipahami sebagai landasan utama dalam kita beragama. Bagaimana kita menjalankan syariat (tata-cara, manhaj) agama harus mengacu pada ktab suci kita masing-masing. Tetapi, ketika kita hidup dalam berbangsa dan bernegara, maka kita wajib mengedepankan konstitusi, aturan perundang-undangan, dan sejenisnya sebagai dasar tata-kelola bermasyarakat.

Oleh karenanya, setiap kita boleh (dan mungkin wajib) untuk menyakini bahwa ajaran agamanya yang benar. Tetapi pada saat yang bersamaan kita tidak boleh mengatakan kepada orang lain yang berbeda agama (atau juga aliran, mazhab, denominasi) dengan mengatakan bahwa keyakinannya salah atau sesat. Untuk urusan benar atau salah biarlah Tuhan kelak yang menjadi hakimnya. Hakim Yang Mahaadil, yang Maha mengetahui atas apa yang diperbuat oleh manusia.

Ketiga, menghargai hak asasi manusia. Penghargaan terhadap hak asasi manusia amatlah pengting. Mengapa demikian? Sebab, ia merupakan hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Disebut ‘universal’ karena hak-hak ini diyakini sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan juga agama atau kepercayaan spiritualitasnya.

Dikatan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki sesiapapun manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.

Keempat, membela kebebasan beragama. Mengapa penting untuk dibela? Sebab, dalam hal ini, setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Konsekuensinya, tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan dan mengamalkan ajarannya.

Dalam konstitusi, jaminan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan termaktub dalam: (1) UUD 1945 Pasal 28 E, ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya”; (2): UU 1945 Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin  kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”; (3): UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang berhak  atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.” Pasal 18 ayat (2): “Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.”

Berikutnya dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ayat (2): negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Kelima, mewujudkan demokrasi damai. Demokrasi dipahami oleh pemuda lintas agama sebagai nilai dan pandangan hidup. Seseorang atau sebuah system dianggap demokratis manakala menghormati pluralitas dan menjunjung nilai-nilai keadilan.

Sebagai sebuah system, topangan demokrasi terdapat dalam empat pilar: Negara hokum, masyarakat sipil, insfrastruktur politik (parpol), dan pers bebas dan bertanggungjawab. Negara hokum diantaranya dicirikan oleh perlindungan HAM, pemisahan dan pembagian kekuasaan, pemerintah berdasarkan peraturan.

Sayangnya, saat ini demokrasi kita cenderung berubah menjadi democrazy. Kebebasan dimaknai dengan dibolehkannya melanggar hak-hak orang lain, bahkan dengan cara-cara kekerasan. Maka, pemuda dan mahasiswa sebagai garda depan penjaga pluralism harus bersatu-padu mewujudkan demokrasi damai, nirkekerasan. [ ]

 

Ahmad Nurcholish, pemimpin redaksi Kabar Damai, deputi direktur ICRP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *