Pembubaran BSNP, Nadiem Dinilai Selewengkan UU Sisdiknas

Kabar Damai | kamis, 2 September 2021

Jakarta | kabardamai.id | Mantan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema A. menilai pembubaran BSNP oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nadiem Makarim bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Seperti kita ketahui, bahwa keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (B SNP) secara resmi dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal,” tulis bunyi Permendikbudristek Pasal 6 (e dan f) terkait tugas Kemendikbudritek, Selasa, 31 Agustus 2021.

Terkait pembubaran BSNP ini, Doni Koesoema yang juga pemerhati pendidikan ini menyampaikan beberapa catatan kritis.

“Pertama, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketika PP 57/2021 mencabut PP 19/2005 dan dua PP perubahan atasnya, sementara dalam baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi,” ujarnya dalam catatan tertulis yang diterima Kabar Damai, 1 September 2021.

Baca Juga: Nadiem Anwar Makarim: Guru Profesional dan Sejahtera Kunci Pendidikan Berkualitas

Kedua, kata dia, UU Sisdiknas pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Faktanya, pasal 34 PP 57/2021 yang membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip pasal 35 ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri. Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturnya di dalam PP,” tandasnya.

Ketiga, imbuh Doni, UU Sisdiknas 2003 pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan”.

Penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat ‘mandiri’ pada tingkat nasional dan propinsi.”

“Jadi, praturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini. Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas,” terang Doni.

 

Revisi PP No. 57/2021

Keempat, Doni menambahkan, argumentasi bahwa Kemdikbudristek ‘merumuskan standar nasional pendidikan’ berdasarkan UU Pemda tidak memiliki dasar karena dalam pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah, terkait standar nasional pendidikan kewenangan Pusat adalah ‘menetapkan’. Bukan ‘merumuskan’. Kemdikbudristek bisa membuat NSPK yang tidak terkait langsung dengan standar nasional pendidikan, seperti PPDB, Juknis BOS, dll.

“Kelima, keberadaan Dewan Pakar tidak menjawab persoalan diabaikannya keberadan badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu pendidikan yang harus diatur dalam PP dan bersifat mandiri. Dewan Pakar SNP adalah amanat PP57 tentang keterlibatan pakar sehingga Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan tidak bisa disejajarkan tugas pokok dan fungsinya dengan badan standardisasi yang mandiri,” bebernya.

Keenam, Doni  mendesak agar Presiden Jokowidodo selaku Pemimpin Pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP No. 57/2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP. 57/2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional.

 

Kritik LP Ma’arif PBNU

Sementara itu, mantan Sekretaris BSNP, Arifin Junaidi menyatakan pihaknya mematuhi keputusan Nadiem yang membubarkan BSNP. Arifin mengaku akan melaksanakan keputusan Nadiem dengan baik.

“Saya diangkat berdasarkan keputusan menteri. Kalau ada keputusan menteri yang memberhentikan saya, ya saya patuhi,” kata Arifin kepada CNNIndonesia.com, Selasa, 31 Agustus 2021.

Meski begitu, Arifin yang sekaligus Ketua LP Ma’arif PBNU tetap menyayangkan pembubaran BSNP. Ia menilai pembubaran lembaga itu melanggar UU Sisdiknas. UU itu, kata dia, telah mengatur standar nasional pendidikan.

Arifin lantas menyebut terbitnya PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mulai meniadakan BSNP. Padahal, kata dia, PP Nomor 57 Tahun 2021 itu sebagai penjabaran dari UU Sisdiknas.

“Nah UU Sisdiknas-nya mengamanatkan ada Standar Nasional Pendidikan. Kok PP-nya enggak seperti itu?” kata Arifin.

Selain itu, Arifin juga khawatir dihapusnya BSNP akan terjadi dikotomi pendidikan antara ‘sekolah’ dan ‘madrasah’. Ia menilai dalam UU Sisdiknas, pengucapan sekolah dan madrasah dalam satu tarikan nafas yakni SD/MI, SMP/MTS SMA/MA.

“Itu bisa terwujud setelah adanya BSNP. Dulu itu jalan sendiri-sendiri itu. Madrasah di bawah Kemenag kan. Dengan adanya BSNP bareng-bareng kan sekolah dan madrasah,” pungkasnya.

 

Blunder dan Setback

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

“Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-bemar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” katanya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Sementara itu, pengamat pendidikan Prof Cecep Darmawan menilai pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang kemudian digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan bukanlah keputusan yang tepat.

Melansir Media Indonesia (1/9), Cecep beralasan, kehadiran dewan pakar tidak selaras dengan amanat Pasal 35 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Menurut Cecep, dalam UU tersebut menyebutkan bahwa lembaga yang bertugas melakukan evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan merupakan lembaga yang bersifat mandiri.

“Kalau lembaga mandiri harusnya tidak dibawah menteri. Masalahnya BSNP bertanghung jawab kepada menteri itu juga jadi persoalan dan dewan pakar juga bertanggung jawab kepada menteri sama saja,” ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (31/8).

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu mengatakan bahwa pemerintah seharusnya menyiapkan lembaga mandiri pengganti sejak awal. Sehingga ketika dibubarkan BSNP, lembaga tersebut bisa langsung bertugas lantaran pentingnya lembaga itu.

“Tentu karena ini badan yang mengawasi evaluasi peserta didik, sekolah dan sebagainya pasti berdampak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cecep menyebut pembubaran itu bukan merupakan isu baru. Sebab, dalam PP 57, BSNP juga sudah tidak disebutkan. Artinya diharapkan ada lembaga yang benar-benar mandiri sebagai penggantinya. [ ]

 

Penulis: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *