Kabar Damai I Senin, 28 Juni 2021
Jakarta I kabardamai.id I Keberadaan konten radikal dan terorisme yang mudah diakses di internet kembali ramai dibicarakan. Tentu hal ini bukan sepele, sebab radikalisme merupakan ancaman nyata.
Menanggapi hal tersebut, juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menegaskan, komitmen Kemkominfo dalam menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital. Hal ini sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Penanganan konten radikalisme terorisme terus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi solid antara Kementerian Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT, serta lembaga terkait lainnya,” ujar Dedy dalam dalam keterangannya, dikutip detikcom, Kamis, 24 Juni 2021.
Dedy menjelaskan, sejak 2017 hingga per 22 Juni 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital. Kemkominfo juga memberikan dukungan teknis bagi kementerian/lembaga lain yang bertanggung jawab dalam penanganan tindak pidana terorisme.
“Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme terus kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait maupun laporan masyarakat yang kami terima melalui kanal pelaporan yang telah kami sediakan,” kata Dedy.
Selain itu, dilansir dari laman Pusat Media Damai BNPT, upaya lain yang dilakukan dengan terus menyebarkan informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Kominfo juga terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia guna memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme.
Dia memastikan, Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI.
Baca Juga: BNPT: Pemuka Agama Ujung Tombak Pencegahan Radikalisme dan Terorisme
“Kami mendorong publik yang menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang kami siapkan,” ujarnya.
Kontra Propaganda BNPT Melalui Media Internet
Untuk menanggulangi propaganda radikalisme melalui media internet, BNPT selaku lembaga yang berwenang dalam menanggulangi kejahatan teorrisme, telah membentuk kebijakan baik yang bersifat hard approach maupun soft approach. Kebijakan hard approach dikemas dalam bentuk rekayasa teknologi, yang meliputi kebijakan penutupan situs, de-regristasi domain, penyaringan IP adress, penyaringan konten, dan penyaringan search engine.
Pada pelaksanaannya, BNPT berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait, khususnya adalah koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Namun, strategi hard approachsaja ternyata dinilai belum cukup efetif untuk menanggulangi permasalahan propaganda radikalisme dan terorisme melalui media internet.
Kebijakan yang diimplementasikan oleh BNPT terhadap situs-situs yang berisi konten radikal menimbulkan kontra di masyarakat. BNPT justru dianggap sebagai lembaga yang hanya memerangi situs Islam.
Untuk mengimbangi hal tersebut, BNPT lantas membuat kebijakan dalambentuk soft approach.Kebijakan tersebut meliputi Kontra Ideologi, Kontra Propaganda dan Kontra Narasi (BNPT, 2016).
Strategi soft approachyang dilakukan BNPT untuk menanggulangi propaganda radikalisme dan terorisme melalui media internet, BNPT membentuk Pusat Media Damai (PMD). Tugas pokok dan fungsi PMD adalah memonitoring dan menganalisa perkembangan propaganda radikal di dunia maya. PMD melakukan pemantauan terhadap perkembangan ideologi radikal yang ada di dunia maya.
Setelah terpantau, langkah selanjutnya ialah melakukan pengelolaan multimedia sebagai instrumen kontra propaganda. PMD mengelola berbagai macam media sebagai instrumen kontra propaganda, yang meliputi media cetak, media online, media penyiaran, dan media luar ruangan.
Media cetak terdiri dari poster, leaflet, flyer, brosur, buku, tabloid, buletin, jurnal, majalan dan koran yang terbit secara berkala. Media online meliputi 4 situs yang dimiliki PMD, yaitu situs yang bersifat informatif di www. damailahindonesiaku.com, situs yang bersifat edukatif di www.jalandamai.org, situs yang berisi komunitas damai serta situs duta damai Indonesia, social messanger, social media, dan aplikasi online.
Pada tahun 2016, BNPT juga mengembangkan program baru yaitu Duta Damai Dunia Maya.
Pada level kebijakan, peran pemerintah tentu saja sangat dibutuhkan dalam upaya pembendung segala penyebaran ideologi yang menyesatkan tersebut. namun, sejauh ini harus diakui terutama pada aspek regulasi terkait pencegahan terorisme di dunia maya.
Regulasi yang ada belum mampu memayungi secara komprehensif berbagai program dan kegiatan pencegahan yang berkaitan dengan propaganda radikalisme dan terorisme di dunia maya. Maka dari itu, dibutuhkan adanya pertahanan diri dari masyrakat agar lebih cerdas dan bijak dalam memanfaatkan media internet. Salah satunya adalah mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya generasi muda untuk melekmedia atau literasi media.
Penguatan Media Literasi
Dalam konteks maraknya propaganda radikalisme dan terorisme melalui media intenret, literasi media menjadi penting dikuasai oleh seluruh elemen masyrakat.Menurut Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute (Policy) Jakarta, Gun Gun Heryanto, dikutip Benedicta Dian Ariska Candra Sari dalam Jurnal Prodi Perang Asimetris (April 2017), Volume 3, Nomor 1, mengatakan bahwa ada dua aspek utama dalam pemanfaatan literasi media untuk menangkal radikalisme.
Pertama adalah knowledge pengakses berita atau informasi di media. Melalui pengetahuan tersebut, maka akan membantu pengakses meminimalisir informasi yang menyimpang.
Kedua, adalah skill atau kemampuan. Hal ini terkait dengan tujuan seseorang mengakses sebuah berita. Dengan ini, pengakses akan paham sumber yang dibaca ketika mengakses berita melalui media internet. ketiga, adalah sikap.
Hal ini terkait dengan sikap dan respond yang diambil masyarakat setelah menerima berita. Apakah berita tersebut merupakan sesuatu hal yang benar dan dapat diterima atau justru sebaliknya.
Literasi media diawali dengan pengetahuan cerdas media, yaitu kesadaran bahwa semua relaitas media adalah konstruksi dari sebuah realitas sosial. meskipun keduanya saling berhubungan, namun khalayak media harus mampu membedakannya.
Kesadaran kedua adalah pengetahuan bahwa setiap media memiliki kepentingan tersendiri. Di dalam media memiliki ideologi yang ingin disampaikan kepada khalayak.
Cerdas media adalah kemampuan masyarakat untuk waspada terhadap konten-konten yang ada di media internet. Masyarakat diharapkan tidak begitu saja menerima segala informasi yang tersebar melalui media internet.
Masyarakat diharapkan untuk terus mempertanyakan secara kritis baik konten maupun validitas sumber informasi yang didapat. Sehingga kebenaran yang terkandung di dalam media tidak serta merta dianggap sebagai realitas sosial itu sendiri.
Peran Tokoh Agama
Peran tokoh agama juga sangat diperlukan dalam menanggulangi propaganda radikalisme dan terorisme melalui media internet. Halini karena salah satu faktor yang menjadi akar permasalahan radikalisme dan terorisme adalah faktor ideologi.
Berbagai sentimen keagamaan, solidaritas sesama muslim serta pemahaman agama yang disesatkan menjadi dasar kelompok tersebut untuk berbuat teror. Di satu sisi, internet adlah senjata terkuat untuk menyebarkan ideologi, yang menjadi alat bagi teroris.
Melihat fakta tersebut, peranan tokoh agama menjadi sangat penting untuk terlibat dalam pencerahan di dunia maya. Seyogyanya para tokoh agama juga harus mengikut perkembangan jaman dengan memanfaatkan tekonologi internet untuk menyampaikan wawasan keagamaan. [pmd-bnpt/damailahindonesiaku.com]
Penyunting: Ahmad Nurcholish