Pemblokiran Konten Radikalisme dan Kontra Propaganda Melalui Media Internet

Kabar Utama129 Views

Kabar Damai I Senin, 28 Juni 2021

Jakarta I kabardamai.id I Keberadaan konten radikal dan terorisme yang mudah diakses di internet kembali ramai dibicarakan. Tentu hal ini bukan sepele, sebab radikalisme merupakan ancaman nyata.

Menanggapi hal tersebut, juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menegaskan, komitmen Kemkominfo dalam menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital. Hal ini sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Penanganan konten radikalisme terorisme terus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi solid antara Kementerian Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT, serta lembaga terkait lainnya,” ujar Dedy dalam dalam keterangannya, dikutip detikcom, Kamis, 24 Juni 2021.

Dedy menjelaskan, sejak 2017 hingga per 22 Juni 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital. Kemkominfo juga memberikan dukungan teknis bagi kementerian/lembaga lain yang bertanggung jawab dalam penanganan tindak pidana terorisme.

“Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme terus kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait maupun laporan masyarakat yang kami terima melalui kanal pelaporan yang telah kami sediakan,” kata Dedy.

Selain itu, dilansir dari laman Pusat Media Damai BNPT, upaya lain yang dilakukan dengan terus menyebarkan informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Kominfo juga terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia guna memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme.

Dia memastikan, Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI.

Baca Juga: BNPT: Pemuka Agama Ujung Tombak Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

“Kami mendorong publik yang menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang kami siapkan,” ujarnya.

Kontra  Propaganda  BNPT  Melalui Media Internet

Untuk    menanggulangi    propaganda radikalisme   melalui   media   internet, BNPT selaku lembaga yang berwenang     dalam     menanggulangi kejahatan teorrisme, telah membentuk     kebijakan     baik     yang bersifat hard  approach maupun soft approach.   Kebijakan hard   approach dikemas dalam bentuk rekayasa teknologi,    yang    meliputi    kebijakan penutupan  situs, de-regristasi  domain, penyaringan   IP   adress,   penyaringan konten,     dan     penyaringan     search engine.

Pada  pelaksanaannya,  BNPT berkoordinasi  dengan  lembaga  atau kementerian terkait, khususnya adalah koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Namun,  strategi hard  approachsaja ternyata   dinilai   belum   cukup   efetif untuk   menanggulangi   permasalahan propaganda radikalisme dan terorisme    melalui    media    internet.

Kebijakan    yang    diimplementasikan oleh  BNPT  terhadap  situs-situs  yang berisi   konten   radikal   menimbulkan kontra   di   masyarakat.   BNPT   justru dianggap     sebagai     lembaga     yang hanya  memerangi  situs  Islam.

Untuk mengimbangi    hal    tersebut,    BNPT lantas    membuat    kebijakan    dalambentuk     soft    approach.Kebijakan tersebut    meliputi    Kontra    Ideologi, Kontra Propaganda dan Kontra Narasi (BNPT, 2016).

Strategi soft     approachyang dilakukan BNPT untuk menanggulangi propaganda radikalisme dan terorisme    melalui    media    internet, BNPT membentuk Pusat Media Damai (PMD).  Tugas  pokok  dan  fungsi  PMD adalah memonitoring dan menganalisa perkembangan propaganda   radikal   di   dunia   maya. PMD melakukan pemantauan terhadap perkembangan ideologi radikal    yang    ada    di    dunia    maya.

Setelah terpantau, langkah selanjutnya ialah melakukan pengelolaan multimedia sebagai instrumen  kontra  propaganda.  PMD mengelola   berbagai   macam   media sebagai instrumen kontra propaganda,    yang    meliputi    media cetak, media online, media penyiaran, dan  media  luar  ruangan.

Media  cetak terdiri   dari      poster,   leaflet,   flyer, brosur,  buku,  tabloid,  buletin,  jurnal, majalan  dan  koran  yang  terbit  secara berkala.  Media  online  meliputi  4  situs yang  dimiliki   PMD,  yaitu   situs  yang bersifat informatif di www. damailahindonesiaku.com,  situs  yang bersifat edukatif di www.jalandamai.org,        situs    yang berisi komunitas damai serta situs duta damai Indonesia, social   messanger,      social media,   dan   aplikasi online.

Pada tahun 2016, BNPT juga mengembangkan  program  baru  yaitu Duta Damai Dunia Maya.

Pada    level    kebijakan,    peran pemerintah tentu saja sangat dibutuhkan dalam upaya pembendung segala penyebaran ideologi  yang  menyesatkan  tersebut. namun,     sejauh     ini harus     diakui terutama  pada  aspek  regulasi  terkait pencegahan terorisme  di dunia maya.

Regulasi    yang    ada    belum    mampu memayungi secara komprehensif berbagai program dan kegiatan pencegahan   yang   berkaitan   dengan propaganda radikalisme dan terorisme  di  dunia  maya.    Maka  dari itu,   dibutuhkan   adanya   pertahanan diri  dari  masyrakat  agar  lebih  cerdas dan bijak dalam memanfaatkan media internet. Salah satunya adalah mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya     generasi     muda     untuk melekmedia atau literasi media.

Penguatan Media  Literasi

Dalam konteks maraknya propaganda radikalisme dan terorisme    melalui    media    intenret, literasi media menjadi penting dikuasai oleh seluruh elemen masyrakat.Menurut Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute   (Policy)   Jakarta,   Gun   Gun Heryanto, dikutip Benedicta Dian Ariska Candra Sari dalam Jurnal Prodi Perang Asimetris (April 2017), Volume 3, Nomor 1,  mengatakan  bahwa  ada dua aspek utama dalam pemanfaatan literasi media untuk menangkal radikalisme.

Pertama adalah knowledge pengakses    berita    atau informasi di media. Melalui pengetahuan   tersebut,   maka    akan membantu  pengakses  meminimalisir informasi  yang  menyimpang.

Kedua, adalah  skill  atau kemampuan.  Hal  ini terkait     dengan     tujuan     seseorang mengakses sebuah berita. Dengan ini, pengakses  akan  paham  sumber  yang dibaca ketika mengakses berita melalui media internet. ketiga, adalah sikap.

Hal ini terkait dengan sikap dan respond    yang    diambil    masyarakat setelah    menerima    berita.    Apakah berita   tersebut   merupakan   sesuatu hal   yang   benar   dan   dapat   diterima atau justru sebaliknya.

Literasi   media   diawali   dengan pengetahuan    cerdas    media,    yaitu kesadaran     bahwa     semua     relaitas media  adalah  konstruksi  dari  sebuah realitas   sosial.   meskipun   keduanya saling  berhubungan,  namun  khalayak media harus mampu membedakannya.

Kesadaran    kedua adalah   pengetahuan   bahwa   setiap media memiliki kepentingan tersendiri.   Di   dalam   media   memiliki ideologi yang ingin disampaikan kepada khalayak.

Cerdas media adalah kemampuan masyarakat untuk waspada     terhadap     konten-konten yang ada di media internet. Masyarakat  diharapkan  tidak  begitu saja  menerima  segala  informasi  yang tersebar     melalui     media     internet.

Masyarakat   diharapkan   untuk   terus mempertanyakan   secara   kritis   baik konten    maupun    validitas    sumber informasi    yang    didapat.    Sehingga kebenaran  yang  terkandung  di  dalam media   tidak   serta   merta   dianggap sebagai realitas sosial itu sendiri.

Peran Tokoh Agama

Peran  tokoh  agama  juga  sangat diperlukan dalam menanggulangi propaganda radikalisme dan terorisme  melalui  media  internet.  Halini   karena   salah   satu   faktor   yang menjadi akar permasalahan radikalisme    dan    terorisme    adalah faktor   ideologi.

Berbagai   sentimen keagamaan, solidaritas sesama muslim    serta    pemahaman    agama yang disesatkan menjadi dasar kelompok    tersebut    untuk    berbuat teror. Di satu    sisi,    internet    adlah senjata   terkuat   untuk   menyebarkan ideologi,    yang    menjadi    alat    bagi teroris.

Melihat fakta tersebut, peranan tokoh  agama  menjadi  sangat  penting untuk   terlibat   dalam   pencerahan   di dunia  maya.  Seyogyanya  para  tokoh agama juga harus mengikut perkembangan jaman dengan memanfaatkan    tekonologi    internet untuk menyampaikan wawasan keagamaan. [pmd-bnpt/damailahindonesiaku.com]

 

Penyunting: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *