Kabar Damai | Senin, 28 Maret 2022
Jakarta I Kabardamai.id I Pelecehan yang berujung pada terjadinya kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Begitupun dengan pelakunya yang dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memangdang latar belakang.
Indonesia secara data setiap tahunnya mengalami peningkatan dalam kasus pelecehan dan atau kekerasan seksual. Kasusnya beragam mulai dari perkosaan, dilakukan oleh orang terdekat dan bahkan yang paling miris ialah adapula yang terjadi pada ranah pendidikan agama atau pesantren dengan melibatkan pengasuh pesantren tersebut sebagai pelakunya.
Fenomena yang sangat memalukan ini menjadi dasar kesadaran banyak lembaga untuk dapat menanggulanginya. Hal ini turut dilakukan oleh badan atau lembaga yang menangani keberadaan pesantren yaitu Kemenag tentunya.
Melalui kanal Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI menjelaskan upaya-upaya preventif Kemenag dalam rangka mencegah terjadinya pelecehan dan atau kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren.
Baca Juga: Gender Equality Camp, Upaya Rekonstruksi Pemahaman Gender yang Inklusif
Dalaam pemaparannya, ia menyatakan bahwa fenomena pelecehanan seksual sangat luas aspek pelaku dan korbannya, kemudian hal ini diangkat dalam berbagai pemberitaan dimana juga menjadi tempat terjadinya salah satunya adalah pesantren atau lembaga pendidikan agama, semakin besar dan mencuri perhatian tentu karena lembaga pendidikan agama punya ekspektasi yang tinggi sebagai tempat diajarkannya budi luhur namun justru terjadi pelecehan seksual.
Menurutnya pula, mengutip pernyataan menteri agama agar Gus Yaqut, pelecehan seksual di pesantren agar jangan sampai menjadi fenomena gunung es. Oleh karenanya, kini dibentuklah regulasi pelecehan seksual dilembaga pendidikan termasuk pesantren.
Lebih jauh, sembari proses penyusunan regulasi, ia menyatakan agar dilakukan antisipasi dalam pencegahan kekerasan seksual dipesantren dengan penyusunan bangunan yang tidak memungkinkan terjadinya pelecehan terjadi. Melakukan pemisahan toilet juga turut menjadi salah satu caranya.
Perihal pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh pembina, ia menyatakan tentu akan menyerahkan persoalan yang ada ke hukum.
“Tidak akan ada upaya menutupi kasus bagi Kemenag dalam melihat sebuah kasus dan atau kesalahan yang terjadi,” tegasnya.
Adapun upaya preventif lain guna mencegah kembali terulangnya kasus, Kemenag juga berusaha melakukan tindakan pesantren yang satu diantaranya ialah membuat buku pesantren ramah anak.
Karya ini merupakan bentuk kolaborasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai langkah pendekatan agar tenaga pendidik dan masyarakat pesantren kemudian harus memberlakukan anak dengan sebaik-baiknya.
Penulis: Rio Pratama