Pakar Hukum: Yang Yang Sebut Permendikbud PPKS Membiarkan Seks Bebas, Itu Tak Berdasar!

Kabar Utama231 Views

Kabar Damai I Senin, 15 November 2021

Jakarta I kabardamai.id I Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah langkah terobosan dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang kadang memicu keraguan dari pihak berwenang.

Menjawab sikap sejumlah kalangan yang menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi (Permendikbud PPKS), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menyiratkan sikapnya untuk akan tetap jalan terus.

Nadiem menjelaskan Permendikbud PPKS ini merupakan langkah terobosan untuk mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Tujuan utama beleid ini, ujarnya, adalah untuk melindungi korban. Dalam pasal 4, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh  mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permendikbud PPKS untuk penanganannya.

“Permen PPKS memerinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” papar Nadiem di sela acara peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-14 pada Jumat (12/11/2021).

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh baik pemerintah maupun kelompok masyarakat sipil sebagai bentuk dukungan kepada Permendikbud PPKS. Dari pemangku kekuasaan antara lain hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Ketua Presidium Kaukus Perempuan DPR Rieke Diah Pitaloka.

Sedangkan dari tokoh masyarakat sipil hadir seperti Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama, Alissa Wahid; Perwakilan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir; dan Pakar Hukum dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bvitri Susanti, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani.

Dalam paparannya Nadiem menyebutkan, selama ini dalam proses penanganan kekerasan seksual sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Merujuk pasal 5, Nadiem menyebut yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ia menjelaskan, beleid ini dimaksudkan untuk menghilangkan area “abu-abu” yang selama ini ada. Wilayah abu-abu ini sering memunculkan keraguan apakah sebuah tindakan merupakan kekerasan seksual atau bukan.

Nadiem menilai, saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pasalnya, kekerasan seksual sering terjadi namun sulit dibuktikan, padahal efeknya sangat besar dan berjangka panjang.

Dengan adanya Permen ini, maka jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban sebagaima diatur pasal 10 hingga pasal 19 di Permen ini. “Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelas Nadiem

Beleid yang diteken pada Agustus 2021 ini juga mengatur pelindungan korban, meliputi jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, serta korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.

Baca Juga: Pernyataan Sikap ICRP atas Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021

Sementara kegiatan pemulihan bagi korban akan dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi serta tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.

Sedangkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku akan didasarkan pada dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang  pelaku bertobat.

“Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi bertanggung jawab penuh untuk  melaksanakan Permen PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi Satgas (satuan tugas),” kata Nadiem.

Satgas di tingkat perguruan tinggi yang akan membantu rektor dan direktur melaksanakan Permen PPKS, lanjutnya, perlu memahami edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, mampu menangani pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan laporan dan menjaga independensi satgas.

Apabila keputusan pemimpin perguruan tinggi dirasa tidak adil, korban dan/atau terlapor dapat meminta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan/atau Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) untuk melakukan pemeriksaan ulang. Rektor dan direktur harus memantau dan mengevaluasi rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta kinerja satgas di kampusnya.

Dukungan bagi Mas Menteri

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mendukung hadirnya Permen PPKS guna melengkapi kerangka hukum yang saat ini sudah ada.

“Permendikbudristek PPKS ini keluar karena intinya adalah, semua orang yang bisa melakukan sesuatu dan punya kewenangan sesuai kapasitasnya harus terus bergerak. Karena angka kasus kekerasan seksual ini bukan sekadar angka. Satu saja yang menjadi korban, itu adalah manusia yang jadi korban,” tutur Bivitri.

Bivitri menekankan, jika di masyarakat ada yang mempertanyakan boleh atau tidak seorang menteri membuat peraturan seperti ini, ia menjawab dengan tegas, boleh. “Dalam teori hukum ada wewenang membuat peraturan berdasarkan atribusi, di mana dalam hal ini wewenang untuk mengatur kampus-kampus adalah milik Kemendikbudristek,” jelasnya.

Manjawab sikap sebagian kecil publik yang mengartikan kata ‘tanpa persetujuan’ sebagai pembiaran seks bebas atau untuk melakukan hubungan seksual jika ada persetujuan. Bivitri menilai alasan tersebut tidak berdasar.

“Saya sebagai pembelajar hukum sangat terganggu. Karena dalam hukum, terutama dalam sistim hukum Indonesia, bukan begitu cara berpikirnya. Tidak semua yang tidak diatur dalam sebuah peraturan maka menjadi boleh. Tidak seperti itu,” jelasnya seraya menggarisbawahi bahwa Permen PPKS ini khusus mencegah dan menangani kekerasan seksual, bukan mengatur soal-soal lainnya.

Bivitri juga menjawab mispresepsi masyarakat terkait perlindungan bagi pelaku kekerasan di kampus sehingga tidak perlu dibawa ke ranah penegakan hukum. Bivitri melihat bahwa Permendikbudristek ini mengatur dari dua sisi, yaitu pencegahan dan pendampingan.

“Permendikbudristek PPKS mengatur juga pendampingan hukum. Pendampingan hukum untuk siapapun itu, bisa mahasiswa atau dosen, bisa melakukan pelaporan. Jadi, tidak menghilangkan atau memberikan imunitas untuk pelaku, tapi didampingi agar kasusnya bisa selesai,” ujarnya. [kompas/konde/republika]

Editor: Ai Siti Rahayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *