by

Misi Garuda: Poin-Poin Keikutsertaan Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia

-Kabar Utama-2,136 views

Oleh: Faiza Imania Putri, Nassya Putri Nanmi, Uray Hadistsa Wasa

Misi Garuda tidak terlepas dari terbentuknya United Nations Peacekeeping Operations (Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB/ MPP PBB). MPP PBB adalah “flagship enterprise” PBB yang dibentuk sebagai “alat” PBB untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Peran MPP PBB pada awalnya hanya terbatas pada pemeliharaan gencatan senjata dan stabilisasi situasi di lapangan. Hal ini untuk memberikan ruang bagi usaha-usaha politik dalam menyelesaikan konflik. Namun, saat ini tugas dari MPP PBB menjadi semakin luas. Dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dunia, maka Indonesia memainkan sejumlah peran dalam percaturan internasional.

Peran yang cukup menonjol yang dimainkan Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Misi Garuda merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam melaksanakan MPP PBB. Misi Garuda adalah pasukan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain.

Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA) ke luar negeri. Sampai tahun 2014 Indonesia telah mengirimkan kontingen Garudanya sampai dengan kontingen Garuda yang ke duapuluh tiga (XXIII).

Pembentukan Pasukan Garuda diawali dengan munculnya konflik di Timur Tengah pada 26 Juli 1959 terkait masalah nasionalisasi Terusan Suez yang dilakukan oleh Presiden Mesir Ghamal Abdul Nasser. Akibatnya pertikaian menjadi meluas dan melibatkan negara-negara di luar kawasan tersebut yang berkepentingan dalam masalah Suez.

Pada bulan Oktober 1956, tiga negara yang terdiri dari Inggris, Prancis, dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Mesir. Situasi ini mengancam perdamaian dunia sehingga Dewan Keamanan PBB turun tangan dan mendesak pihak-pihak yang bersengketa untuk berunding.

Menteri Luar Negeri Kanada saat itu, Lester B. Perason, mengusulkan dibentuknya pemelihara perdamaian di Timur Tengah dalam Sidang Umum PBB. Usulan tersebut pun disetujui, sehingga pada tanggal 5 November 1956, Sekretaris Jenderal PBB membentuk United Nations Emergency Forces (UNEF). Pada tanggal 8 November Indonesia menyatakan kesediaannya untuk bergabung dan turut serta menyumbangkan pasukan dalam UNEF.

Komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia adalah. Pertama, memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global. Indonesia akan mendorong budaya habit of dialogue dalam penyelesaian konflik. Indonesia juga meningkatkan kapasitas pasukan perdamaian PBB termasuk peran perempuan.

Kedua, menguatkan sinergitas antar negara-negara dengan DK PBB dalam menjaga perdamaian. Tak hanya itu, Indonesia akan mendorong terbentuknya pendekatan secara global untuk memerangi segala bentuk terorisme dan ekstremisme.

Ketiga, dalam menghadapi tantangan bersama masyarakat internasional dari terorisme dan ektremisme Indonesia akan mendorong terbentuknya global comprehensive approach untuk memerangi terorisme, radikalisme, dan ekstremisme.

Keempat, Indonesia juga akan mendorong kemitraan global agar tercapai sinergi antara penciptaan perdamaian dan kegiatan pembangunan berkelanjutan. Kemitraan global yang kuat dalam menciptakan perdamaian, keamanan dan stabilitas tentunya akan berkontribusi pencapaian agenda pembangunan PBB 2030

Diplomasi Indonesia terhadap PBB adalah. Pertama, diplomasi yang berkaitan dan kepentingan kedaulatan negara sedapat mungkin dilaksanakan secara tegas tapi lentur. Tegas artinya Indonesia tidak berkompromi dengan hal apapun yang berpotensi menggerus martabat bangsa, sedangkan lentur bermakna Indonesia menghindari perang dan penggunaan senjata dalam menyelesaikan konflik. Perang merupakan pilihan terakhir tatkala diplomasi menemui jalan buntu.

Kedua, berbagai tantangan global di bidang politik dan keamanan seoptimal mungkin diselesaikan dalam kerangka organisasi yang dinakhodai. Pilihan ini sangat rasional karena di era multilateralisme saat ini, kalkulasi kekuatan sebuah negara dalam menyelesaikan sebuah isu dihitung secara kumulatif dari kapasitas nasional dan bobot keanggotaannya dalam sebuah organisasi. Upaya menekan Tiongkok dalam kasus Natuna Utara misalnya, akan memiliki daya gebrak yang besar apabila Indonesia mengartikulasikan kepentingan nasionalnya melalui kerangka ASEAN dan DK PBB.

Baca Juga: Peran Indonesia dalam Misi Garuda Guna Terciptanya Perdamaian Dunia

Ketiga, diplomasi ekonomi semakin menunjukkan urgensinya dalam dinamika hubungan antarnegara. Konflik di banyak negara lebih banyak diselesaikan dalam kerangka hubungan timbal-balik dalam hal ekonomi, bukan melalui tekanan politik dan agresi militer. Oleh sebab itu, keanggotaan di G-20 harus benar-benar dioptimalkan guna mendukung fundamental perekonomian Indonesia serta menopang ketahanan ekonomi kawasan.

Terakhir, diplomasi membutuhkan citra domestik yang kuat. Semua imej yang dibangun di tataran internasional akan menjadi pudar apabila di level domestik stabilitas politik dan ekonomi tidak dapat dikendalikan dengan baik. Beberapa momen penting skala nasional yang akan dihelat tahun ini seperti Pilkada 2020 harus bisa dikelola dengan baik dan dikonversi menjadi modal diplomatik di panggung global. Dengan komitmen yang kuat serta konsistensi dalam mewujudkan tujuan nasional melalui diplomasi, kiprah Indonesia diharapkan akan semakin bersinar terang.

Dalam misinya menjaga perdamaian dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) punya Peacekeeping Operation (UNPO) atau Misi Pemeliharaan Perdamaian (MPP).  Indonesia terlibat dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian (MPP). Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke IV, satu diantara tujuan negara yaitu menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Peran Indonesia untuk mewujudkan perdamaian dunia dalam PBB adalah dengan mengirim Kontingen Garuda Indonesia ke Timur Tengah (Israel, Mesir), Kongo, Kamboja, dan Yugoslavia.

Indonesia selalu berkomitmen untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini merupakan amanat dari aline IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk perwujudan komitmen ini adalah peran Indonesia dalam Misi Garuda.

Kesuksesan dalam menjalankan misi perdamaian yang diemban oleh Indonesia tidak boleh membuat Indonesia terlena dan cepat puas diri. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi dan diantisipasi dengan baik oleh Indonesia, beberapa di antaranya adalah kecenderungan pergeseran jenis dan karakteristik konflik, dari konflik yang bersifat antar-negara ke yang bersifat intra-negara, seperti konflik etnik, konflik yang berciri agama atau konflik-konflik intra-state lainnya.

Hal tersebut memiliki kecenderungan perluasan fungsi dari peacekeeping operation, dari sebelumnya hanya sebagai traditional peacekeeping ke multidimentional peacekeeping hingga mungkin menjalankan peran peacebuilding. Perluasan fungsi ini mau tidak mau mengharuskan negara-negara peserta misi untuk mampu menyesuaikan dirinya dalam berbagai aspek.

Indonesia juga perlu mengantisipasi kemungkinan menguatnya kepentingan politik dalam pelaksanaan misi tersebut, terutama kepentingan politik negara-negara besar. Kecenderungan negara-negara besar untuk membonceng misi semacam itu untuk kepentingan politik dan keamanan mereka dapat menimbulkan tarik-menarik politik yang keras, yang jika tidak diantisipasi dan ditangani dengan baik dapat merugikan kepentingan Indonesia sebagai negara yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam misi perdamaian.

Penulis: Faiza Imania Putri, Nassya Putri Nanmi, Uray Hadistsa Wasa

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed