Menyoal Diundurnya Pemilu ke 2027, 82 Persen Rakyat Indonesia Menolak

Kabar Utama99 Views

Kabar Damai I Selasa, 19 Oktober 2021

Jakarta I Kabardamai.id I Pesta demokrasi atau pemilihan umum menjadi ajang yang selalu ditunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Melalui ajang ini banyak tokoh tampil ke publik mengkampanyekan diri dalam rangka menjadikan diri sebagai pemimpin yang layak dipilih.

Sehubungan dengan terdengarnya kabar tentang pelaksanaan pemilu yang akan diundur mendapatkan beragam reaksi. Mayoritas rakyat menolak gagasan pemilihan umum (Pemilu) diundur ke 2027. Demikian temuan survei opini publik nasional yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’ yang dirilis secara online pada 15 Oktober 2021 di Jakarta.

Survei opini publik ini digelar pada 15 – 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 981 atau 80 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).

Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas, Ph.D, menjelaskan bahwa dalam survei ini, responden ditanya bahwa ada dua pendapat berbeda: pendapat pertama menyatakan bahwa karena keadaan pandemi COVID-19 yang belum menentu akan berakhir dalam waktu cepat, pemilihan umum 2024 harus diundur menjadi tahun 2027.

Baca Juga: Survei SMRC: Sebanyak 87% Rakyat Menolak Presiden Dipilih MPR

Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) yang menjabat sekarang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2027 tanpa pemilihan umum.

Sebaliknya, pendapat kedua, walaupun pandemi COVID-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat, pemilihan umum mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan Undang-undang, dan menjadi tanggung jawab hasil pemilu 2024 untuk menanggulangi pandemi Covid-19 bila ia belum berakhir.

Terhadap dua pandangan itu, publik pada umumnya berpendapat Pemilu mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024, tidak diundur ke 2027, meskipun pandemi COVID-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat.

Ada 82 persen warga yang memiliki pandangan ini. Sebaliknya, hanya 13 persen yang berpendapat Pemilu 2024 harus diundur menjadi tahun 2027. Yang belum tahu atau tidak menjawab sebesar 4 persen.

“Gagasan mengundur pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2027 karena alasan pandemi COVID-19 tidak mendapat tempat di masyarakat,” kata Abbas.

 

Penulis: Rio Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *