Kabar Damai | Selasa, 05 Juli 2022
Jakarta I Kabardamai.id I Puasa ramadan adalah kewajiban setiap muslim, walaupun telah beberapa bulan berlalu namun nyatanya masih ada sebagian masyarakat yang belum menyelesaikan qadhanya akibat tidak melaksanakan puasa pada waktunya dikarenakan berbagai sebab dan kepentingan.
Melakukan qadha ramadan haruslah segera dilakukan. Islam mengaturnya dalam ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh Ust. Aldi Rizki Khoirudin dalam Pendis Chanel.
Ia menjelaskan bahwa orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa disebabkan oleh dua faktor, faktor yang pertama karena udzur dan faktor yang kedua dikarenakan tidak udzur.
Contoh orang yang tidak melaksanakan puasa karena udzur dikarenakan oleh haid, nifas, sakit, orang tua renta, wanita hamil dan wanita yang menyusui.
Apabila bagi orang yang tidak melaksanakan puasa tersebut maka wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Hasan Al Mawardi didalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir yang berkata bahwasanya orang yang tidak melaksanakan puasa dikarenakan adanya udzur maka wajib baginya untuk segera melaksanakan qadha puasa.
Baca Juga: Puasa Syawal dan Keutamaannya
Namun, apabila ia tidak segera melaksanaka qadha puasa ia masih memiliki waktu hingga ramadan tahun selanjutnya. Sedangkan jika ia tidak melaksanakan puasa dikarenakan tidak adanya udzur maka wajib baginya untuk segera melaksanakan qadha puasa bulan ramadan tersebut.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa apabila qadha puasa ramadan tersebut tidak dilaksanakan hingga ramadan pada tahun berikutnya, maka hukumnya diperinci yang pertama bagi orang yang tidak melaksanakan puasa dikarenakan tidak adanya udzur maka wajib baginya selain melakukan qadha puasanya tersebut juga wajib membayar kafarat setiap satu hari yang ia tinggalkan, satu mut dari makanan pokok setempat atau setara dengan 6,75 ons beras yang dibayarkan kepada fakir miskin.
Kedua, apabila ia tidak belum mengqadha puasanya tersebut dikarenakan ia memiliki udzur sehingga ia tidak mampu mengqadha puasa hingga tiba bulan ramadan tahun berikutnya maka ia hanya diwajibkan mengqadha puasanya tersebut tanpa membayar kafarat.
Kafarat dibebankan karena melewati satu bulan ramadan pada tahun berikutnya, apabila berjumpa dengan dua kali bulan ramadan pada tahun berikutnya maka kafaratnya dikalikan dua kali lipat dan kelipatannya.
Penulis: Rio Pratama