Mengentaskan Dugaan, Merangkul Liyan, Membuahkan Perdamaian: Partisipasi Umat Kristiani dalam Membangun Perdamaian dengan Liyan

Kabar Utama34 Views

Oleh: Mathew Joseph Susanto, Mahasiswa Prodi Filsafat Keilahian Universitas Kristen Duta Wacana, Jogjakarta

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi pengakuan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pemerintah memberikan pengakuan terhadap keberadaan agama-agama dan jaminan kebebasan untuk memeluk serta menjalankan kewajiban agama yang dianut oleh masyarakat.

Pengakuan dan jaminan kebebasan beragama ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2) ,Pasal 28I ayat (1), dan pasal 29 ayat (2). Saat ini, pemerintah mengakui enam agama secara resmi, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Selain keenam agama ini, terdapat pula agamaagama lain yang beredar dan berkembang di Indonesia.

Karena pluralitas ini, konflik horizontal antar umat beragama tidak dapat dihindarkan. Konflik-konflik tersebut salah satunya disebabkan oleh berkembangnya stereotype2 yang cenderung negatif pada suatu agama. Prasangka semacam ini dapat menimbulkan kebencian suatu kelompok agama terhadap liyan (dalam konteks ini penghayat) yang menimbulkan konflik.

Melihat urgensitas dalam penyelesaian konflik ini dan pentingnya penerapan nilai-nilai Kekristenan dalam menghadirkan kasih dan damai sejahtera di bumi, penulis mengajukan pertanyaan: bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh umat Kristiani di Indonesia untuk turut serta menyelesaikan konflik yang telah terjadi sekaligus mencegah agar konflik akibat stereotype atau prasangka tertentu terhadap liyan tidak terjadi lagi?

Membuka  Diri Pada Realitas

Pluralisme agama merupakan suatu realitas mutlak yang tidak dapat ditolak oleh siapapun. Untuk menyikapi pluralisme ini, umat beragama harus membuka diri dan menerima realitas keberagaman ini sebagai konsekuensi.

Mengapa ini begitu penting? Bagi penulis, membuka diri menjadi penting karena tanpa kerendahan hati untuk memiliki kesadaran akan realitas keberagaman, umat beragama tidak akan mampu untuk menerima dan bahkan menghargai liyan.

Jika tidak ada solidaritas yang positif, maka dipastikan yang akan terjadi dalam keterbukaan ini, umat harus memiliki kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk sosial yang berinteraksi dan bergantung dengan orang lain, yang dengan demikian ekslusivisme diubah menjadi inklusivisme.

Umat juga harus menghilangkan stereotype atau prasangka tertentu dari agama lain yang menggeneralisasi seluruh penganutnya, sebab belum tentu umat beragama tersebut memiliki pandangan atau sikap yang distigmakan itu.

Tidak semua umat Muslim adalah teroris, Agama Kristen tidak menyembah tiga Tuhan, dan Umat Malim tidak menyembah berhala. Dengan keterbukaan, stigma ini niscaya akan hilang, sehingga terjadi penghargaan terhadap segala perbedaan yang bukan sebagai hambatan untuk menerima liyan, tetapi juga bukan sebagai bentuk universalisme yang menggeneralisir liyan.

Menciptakan Dialog Lintas-Iman yang Intensif

Dialog lintas-iman merupakan cara yang umum dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan penerimaan terhadap agama lain sebagai liyan. Hingga saat ini, dialog lintas-iman yang ada di Indonesia masih terbatas pada dunia akademis dan belum menyentuh dunia awam secara menyeluruh.

Ini patut disayangkan, mengingat umat awam selalu berjumpa dengan umat agama lain yang awam pula. Maka, penyelenggaraan dialog lintas-iman harus dilakukan secara intensif, komprehensif, kontekstual oleh umat Kristiani. Dialog ini memerlukan keterbukaan dan ilmu perbandingan agama sebagai pemantik, karena tanpanya, dialog tidak akan berjalan dengan baik dan tujuannya tidak akan tercapai.

Baca Juga: Belajar Perdamaian dari Keindahan Alam dengan Interfaith Trekking Trips

Dialog lintas-iman ini perlu dilakukan untuk menghilangkan superioritas dalam beragama dan memulai untuk menghargai orang lain yang berbeda. Oleh karena itu, dialog ini diharapkan tidak hanya sekedar menjadikan umat hanya sekedar mengenal atau mengetahui kepercayaan agama lain.

Dialog ini juga harus dapat mendekonstruksi stigma negatif dalam diri umat tentang penganut agama lain yang sudah lama terbangun dan merekonstruksi pemahaman yang baru dan benar. Umat juga dapat memiliki wawasan yang luas sehingga dapat dipraktekkan dalam wujud toleransi dalam hidup sehari-hari.

Memulai Kepeloporan Gerakan yang Baru

Perdamaian merupakan harga mutlak yang wajib diperjuangkan oleh seluruh umat manusia. Maka umat beragama termasuk umat Kristen wajib turut serta dalam upaya membangun perdamaian bersama dengan liyan.

Sikap terbuka terhadap liyan menjadi langkah awal dan kunci untuk melangkah lebih jauh ke tahap selanjutnya. Dialog menjadi sebuah momen berikutnya untuk memperbaiki pemahaman yang keliru terhadap liyan, sehingga rasa toleransi yang menghargai liyan dapat muncul dan berkembang dalam diri umat.

Dari tahap ini, muncul implementasi, salah satunya adalah penolakan terhadap segala bentuk pemaksaan yang dilakukan kepada liyan. Tentu saja upaya-upaya ini tidak dapat berjalan dengan efektif tanpa adanya awal yang baik, yaitu dari pemuka agamanya sendiri.

Pendeta merupakan role model (teladan) bagi umat yang digembalakannya. Maka, pendeta perlu menjadi inisiator dengan memperluas pemikirannya sendiri dan bersikap terbuka serta toleran dengan pengaut agama dan kepercayaan lainnya. Dengan demikian, umat dapat turut meneladani dan bersama-sama menjadi inisiator gerakan perdamaian.

 

Mathew Joseph Susanto, Mahasiswa Prodi Filsafat Keilahian Universitas Kristen Duta Wacana, Jogjakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *