Kabar Damai I Senin, 10 Januari 2021
Jakarta I kabardamai.id I Dewasa ini, kasus kekerasan seksual semakin marak dan semakin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan anak-anak. Pelakunya juga dari berbagai kalangan. Mirisnya lagi, kekerasan seksual seringkali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus dan pondok pesantren.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Roos Diana Iskandar menyatakan, permasalahan kekerasan seksual merupakan momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia.
Dia menjelaskan, berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Apa itu RUU TPKS?
RUU TPKS adalah singkatan dari Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RUU ini dibuat untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Diketahui angka kekerasan seksual di Indonesia mengalami tren peningkatan di masa pandemi COVID-19. Kekerasan ini lebih banyak dialami para perempuan dan anak-anak.
Perjalanan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. Dalam Program Legislasi Nasioal (Prolegnas) Prioritas 2016, RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sudah dimasukkan. Namun banyaknya pro-kontra membuat RUU ini tak kunjung disahkan.
Baca Juga: Survei SMRC: Baru 39 Persen Responden yang Tahu tentang RUU TPKS
Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021, namun hingga tutup tahun belum juga disahkan.
Awal tahun 2022, RU TPKS saat ini disebut sudah berada di pimpinan DPR. RUU tinggal disahkan di rapat paripurna.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR,” kata Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Adiya dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Jokowi Harap Segera Disahkan
Presiden Jokowi dalam arahannya berharap RUU TPKS segera disahkan. Hal ini untuk melindungi korban kekerasan seksual secara maksimal.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Jokowi seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Tanggapan Komnas Perempuan
Komnas Perempuan berharap bahwa pernyataan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan mendorong partai politik yang awalnya ingin menunda atau bahkan menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi turut mendukung pembahasan RUU ini.
Juga, pernyataan Presiden perlu menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan nanti agar sepenuhnya berfokus pada kepentingan korban. Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban.
Kita semua tentunya berharap bahwa naskah yang akan dihasilkan dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah menjadi jauh lebih komprehensif, memastikan terobosan-terobosan yang dibutuhkan dalam menyikapi berbagai tantangan dan hambatan korban dalam mengakses keadilan dan dapat mengatasi kondisi darurat kekerasan seksual saat ini.
Untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS dimaksud, maka sejumlah langkah harus didorong agar pembentukan RUU TPKS memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
- DPR RI segera menjadikan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI dan menyerahkan naskah RUU TPKS kepada Presiden;
- DPRI RI melalui Bamus DPR RI menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas DIM RUU TPKS bersama Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Presiden;
- DPR RI dan Pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan.
Komnas Perempuan tentu akan terus mengawal hingga pengesahan RUU TPKS dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, dan dengan menggunakan kerangka hak-hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945.
Komnas Perempuan juga terus menyerukan dan mengajak korban, keluarga korban, lembaga layanan, organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa untuk terus berpartisipasi dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS. [detik/komnasperempuan/kemenkopmk]