Kebinekaan kita belakangan ini masih mendapatkan tantangan dalam beragam bentuk dan kesempatan. Diantaranya adalah adanya semakin menipisnya rasa nasionalisme (kebangsaan) sebagian masyarakat kita, khususnya generasi muda, hingga adanya sekelompok orang yang hendak mengganti dasar ideologi Pancasila dengan landasan agama tertentu.
Intoleransi, diskriminasi dan radikalisme bernuansa agama beragam bentuk juga masih mewarnai kehidupan kita sehari-hari. Laporan riset Setara Institute menyebutkan pandemi Covid-19 justru menjadi lahan subur diskriminasi dan intoleransi.
Direktur Riset Setara Institute Halili mengatakan, sepanjang 2020, terjadi 180 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), dengan 422 tindakan.
Laporan tersebut mengungkap, Peristiwa pelanggaran KBB ini paling banyak terjadi di Jawa Barat (39 peristiwa), Jawa Timur (23), Aceh (18), DKI Jakarta (13), Jawa Tengah (12), Sumatera Utara (9), Sulawesi Selatan (8), Daerah Istimewa Yogyakarta (7), Banten (6), dan Sumatera Barat (5).
Data tersebut menandaskan bahwa kehidupan bermasyarakat dan berbangsa kita masih dalam ancaman nyata. Jika hal itu dibiarkan maka potensi disintegrasi bangsa menjadi hal serius yang kita hadapi di masa mendatang.
Baca Juga: Urgensi Pendidikan Perdamaian dalam Konteks Keindonesiaan
Agar hal tersebut tidak semakin menguat dan integrasi bangsa tetap terjaga, maka kita harus terus berupaya mengembalikan Pancasila sebagai ideologi perekat bangsa. Sebab, berdasarkan survey Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Indonesian Presidensial Studies (IPS) menunjukkan sebanyak 90,6 responden yang setuju dan sangat setuju dengan pernyataan bahwa Pancasila adalah ideologi NKRI untuk menentukan identitas bangsa Indonesia.
Diantara lima sila dalam Pancasila terkandung makna yang begitu luas dan mendalam, jika kita implementasikan dengan benar dan baik maka ia akan menjelma mejadi perekat bangsa. Dalam tulisan ini penulis memulai dengan mengulas sila pertama, Ketuhanan Yang Mahaesa dan sila ketiga, Persatuan Indonesia yang terkait langsung dengan semangat kebangsaan agar kita terhindar dalam disintegrasi bangsa.
Pertama, sila Ketuhanan Yang Mahaesa menandaskan bahwa semua pemeluk agama dan juga penghayat kepercayaan hanya menyakini bahwa Tuhan itu Esa, tiada duanya. Agama-agama dan kepercayaan juga mengajarkan satu hal yang sama, yakni cinta kasih pada sesama. Cinta kasih inilah yang memungkinkan antarpemeluk agama dan penghayat kepercayaan dapat hidup berdampingan penuh toleransi, saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Manusia, sebagai perwujudan cinta kasih (Rahman-Rahim) Tuhan, demikian urai Yudi Latif dalam bukunya Mata Air Keteladanan, Pancasila dalam Perbuatan, harus mengembangkan welas asih terhadap sesama manusia dan makhluk lainnya, serta menjadikan agama sebagai “rahmatan lil-‘alamin” (belas kasih bagi sekalian alam). (2014: 35).
Dalam pandangan Bung Hatta, kutip Yudi kemudian, “Penghargaan manusia sebagai maskhluk Tuhan adalah inti sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Mahaesa”. Menghargai manusia dan kemanusiaan dalam hubungan antarmanusia dan antarbangsa berarti tidak membangun sekat-sekat akibat adanya perbedaan, justru menerima perbedaan sebagai kenyataan yang harus dihadapi dalam semangat saling memuliakan.
Semangat saling memuliakan berdasarkan cinta kasih itulah yang membuat kita selalu merasa sebagai satu bagian utuh dan tak lagi menonjolkan primordialisme sempit yang kerap dipertentangkan. Bahkan perbedaan agama pun tak harus membuat kita menjaga jarak sehingga enggan menjalin kebersamaan dalam semangat persatuan sebagai bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesian (NKRI).
Kedua, sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia menandaskan adanya persatuan dalam keragaman yang kita miliki. Mulai dari suku, etnis, adat istiadat, budaya, hinga agama. Artinya, dengan keragaman tersebut kita justru tidakl melihatnya secara negative, melainkan sebagai sesuatu yang positif. Keragaman dapat melahirkan kekuatan sekaligus keindahan bagi kita sebagai bangsa dan Negara.
Tonggak penting dalam menumbuhkan pesatuan dalam keragaman (unity in diversity) itulah yang dipancangkan dalam momen Sumpah Pemuda pada Kerapatan Besar Pemuda Indonesia (KBPI) II, 28 Oktober 1928, tujuhbelas tahun sebelum kita merdeka. Semangat pesatuan dalam keragaman itulah yang dalam slogan Negara dinyatakan dalam ungkapan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Persatuan dalam keragaman inilah yang menjadikan seluruh masyarakat Indonesia merasa dalam satu kesatuan tubuh. Terlebih ketika hal tersebut dirawat dalam semangat kekeluargaan dengan jiwa gotong royong yang positif dan dinamis. Maka, kerekatan sebagai bangsa dan Negara akan semakin terlihat erat, meski kita terdiri atas beragam suku, ras, adat maupun agama ataupun keyakinan.
Perwujudan konkrit dari semangat gotong-royong bukanlah hal baru dalam sejarah perjalan bangsa kita. Hal ini bahkan sudah terlihat terang pada momen menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dalam proses penyusunan teks proklamasi, Bung Hatta mendiktekan, sementara Bung Karno menuliskan. Tak berhenti di situ. Teks proklamasi kemudian diketik dengan rapi oleh Sayuti Melik, wartawan asal Yogyakarta.
Semangat gotong royong yang telah menjadi kultur masyarakat Indonesia seyogyanya dapat selalu menopang dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa dan Negara. Apalagi jika didasari dengan landasan cinta kasih yang diajarkan oleh agama-agama dan kepercayaan yang ada di Bumi Pertiwi ini. Maka, disintegrasi bangsa tak lagi menjadi momok menakutkan bagi kita.
Ahmad Nurcholish, Pemimpin Redaksi Kabar Damai, Deputi Direktur ICRP