Kabar Damai | Jumat, 04 Agustus 2023
Jakarta | kabardamai.id | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisan Republik Indonesia (Polri) menetapkan Abdussalam Rasyudi Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penodaan agama. Terkait penKoalisi Masyarakat Sipil Anti-Penodaan Agama mengecam penetapan tersangka pada pengasuh pondok pesantren Al-Zaytun ini.
1. Penetapan tersangka penodaan agama pada Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan sipil. Agama adalah ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan. Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil. Penetapan tersangka penodaan agama pada Panji Gumilang ini akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan menjadikan negara ini kembali tercoreng di mata internasional. Keputusan ini akan membuat Indonesia sulit bangkit dari posisi sebagai negara dengan kemerosotas kualitas demokrasi yang serius. SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama. Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut.
Baca Juga: Pasal Penodaan Agama Masih Ada dalam RUU KUHP: Maksimal Dipidana 5 Tahun
3. Meminta negara untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki ikhtiar pemikiran dan tafsir berbeda pada keyakinan keagamaan. Negara perlu menjamin dan memberi kepastian kebebasan sipil bagi setiap warganya.
4. Meminta media untuk secara objektif tidak ikut dalam produksi berita yang menyudutkan kelompok berbeda dengan turut serta memberi label sesat atau menyimpang. Media seharusnya berdiri di atas semua kelompok masyarakat.
5. Meminta apparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
3. SETARA Institute
4. Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB)
5. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
6. LBH Bandung
7. Imparsial
8. LBH Jakarta