Melihat Secara Komprehensif Kasus Dinar Candy

Kabar Utama42 Views

Kabar Damai | Sabtu, 7 Agustus 2021

Jakarta | kabardamai.id | Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengimbau kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan kasus dugaan pornoaksi dengan tersangka Dinar Candy.

Untuk diketahui, Dinar Candy ditangkap Polres Jakarta Selatan karena diduga melakukan pornoaksi di depan umum. Disk Jockey atau DJ itu ditangkap setelah video demonstrasi dirinya menolak PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini merah two pieces viral di media sosial.

Aksi demonstrasi itu dilakukan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021. Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Dinar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Dinar Candy Terancam UU ITE dan UU Pornografi) dan Undang-Undang Pornografi.

“Aparat penegak hukum khususnya kepolisian harus melihat ini secara komprehensif dan tidak mengedepankan penegakan hukum pidana,” ujar Siti Aminah saat dihubungi awak media, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Pentingnya Masyarakat Dapat Informasi Tentang Keragaman di Indonesia

Siti Aminah berujar, penyidik harus melihat dan memahami kondisi psikologis Dinar Candy yang sedang stres atau tertekan lantaran pandemi Covid-19.

“Tidak hanya DC, yang karena tertekan, karena ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengapresiasikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM,” kata Siti Aminah, dikutip dari Kompas.com (6/8).

Siti Aminah menegaskan, mempidanakan bukanlah pilihan dan justru bakal memperburuk kesehatan mental Dinar Candy.

“Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis. Kepolisian juga dapat mempertimbangkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VIII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana pada kasus ini,” ujar Siti Aminah.

Ancaman Pidana 10 Tahun Berlebihan

Komnas Perempuan juga menilai ancaman pidana 10 tahun bagi Dinar Candy berlebihan dan tidak tepat di situasi pandemi COVID-19.

“Pada situasi kondisi psikologis yang stres, penerapan ancaman 10 tahun tidak tepat dan berlebihan. Penting untuk melihat penyebab dari tindakan DC tersebut dari berbagai sudut pandang,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, saat dihubungi detik.com, Kamis, 5 Agustus 2021.

Sumber Foto: VoA Indonesia

Theresia menyebut saat ini banyak orang khusus wanita yang mengalami stres dan depresi akibat pandemi COVID-19 lantaran harus menafkahi keluarga hingga urusan rumah tangga. Dinar Candy pun disebut salah satu contoh yang salah mengambil keputusan lantaran stres.

“Saat ini banyak orang terutama perempuan yang stres dan depresi di masa pandemi karena harus mencari nafkah dan mengurusi berbagai urusan domestik mulai dari cuci, masak, menemani anak belajar. stres dan depresi ini akan berkontribusi pada posisi pengambilan keputusan,” ucapnya.

“Penting bagi pihak kepolisian untuk memahami situasi psikologis DC yang sedang stres akibat pandemi ini. Di masa pandemi ini banyak orang yang mengalami gangguan jiwa/psikologis dan menyebabkan kesulitan untuk membuat keputusan strategis,” sambungnya.

Dia pun meminta agar pihak kepolisian lebih memilih memberikan konseling kepada Dinar Candy daripada mengedepankan hukum. Menurutnya penting agar aparat hukum di tengah pandemi saat ini mencari jalan lain selain hukuman.

“Isu mental health ini penting direspon dan mungkin yang dibutuhkan DC justru adalah konseling. Penting bagi pemerintah dan APH, dalam situasi pandemi ini mencari jalan lain dan menciptakan kondisi yang tidak menambah dampak psikologis dalam penerapan PPKM ini,” ujarnya.

Kriminalisasi Berlebihan

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik proses hukum yang dilakukan polisi dalam kasus Dinar Candy. ICJR menilai ada perampasan kemerdekaan dan kriminalisasi berlebihan terhadap Candy yang melakukan protes PPKM di pinggir jalan dengan cara pakai bikini tersebut.

“ICJR menyerukan agar proses hukum terhadap DC dihentikan dan tidak dilanjutkan pada proses lebih tinggi karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi,” kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis pada Kamis, 5 Agustus 2021.

ICJR, dilansir Tempo.co (6/8),  menyampaikan dua pandangan mengenai perkara ini. Pertama Maidina menyebut pengamanan terhadap Dinar Candy dan adiknya yang merekam aksi Candy adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang. Sebab, belum diketahui jelas status keduanya karena belum ada penetapan tersangka pada saat itu.

Namun, kemerdekaan keduanya sudah dirampas dengan pernyataan kepolisian yang melakukan “pengamanan”. Dalam hukum acara pidana di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kata Maidina, tidak dikenal mekanisme pengamanan tersebut.

Menurut dia, pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan. Tapi, itu pun hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti.

Namun, kata Maidina, itu pun harus didahului dengan perintah penangkapan. Pengamanan dengan ketidakjelasan status adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang.

Kedua, Maidina menjelaskan penjeratan Dinar Candy dengan UU Pornografi berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Dalam UU Pornografi yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Pasal 4 ayat 1 huruf d UU Pornografi juga menjelaskan soal “mengesankan ketelanjangan”. Ini adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Menurut Midina, definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin.

“Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC,” kata dia.

Sebaliknya, Maidina menyebut ada overkiminalisasi bila menggunakan bikini termasuk dalam definisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Sebab, ini akan berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

“Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi,” ujarnya ihwal kasus Dinar Candy.

Berpotensi Mengekang Kebebasan Berpendapat

Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora merespons upaya pemidanaan yang dilakukan terhadap artis Dinar Candy. Menurutnya, upaya pemidanaan yang dilakukan terhadap Dinar Candy, berpotensi mengekang kebebasannya berpendapat dan berekpresi di muka umum.

“Itu pelanggaran, apabila Dinar Candy itu dipidana,  jelas pelanggaran kemerdekaan pendapat di muka umum. Itu pelanggaran hak konstitusional,” tegas Nelson saat dihubungi NKRIKU.COM, Kamis, 5 Agustus 2021.

Terkait dengan jerat hukum terhadap Dinar Candy menggunakan UU ITE, Nelson mengatakan Undang Undang itu tidak tepat jika dijeratkan kepada Dinar Candy.

“Dan kalau kemudian kalau mau dijerat dengan UU Pornografi dan ITE, melanggar kesusilaan enggak bisa dong,” kata dia kembali menegaskan.

Menurutnya dalam aksi protesnya Dinar Candy tidak dalam keadaan telanjang. Melainkan masih mengenakan bikini. Jelasnya,  dalam Undang-Undang  Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan, ‘Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.’

“Dia enggak telanjang kok. Dia pakai bikini kok, masih ada yang tertutup. “Kalau memang yang pakai bikini ditangkap wah geger. Polisi jangan malu-maluin Indonesia deh. Orang pakai bikini ditangkap,” tandasnya.

Objektivitas Pornografi kepada Perempuan

Lebib lanjut, Nelson Nikodemus Simamora mengungkapkan, jika yang melakukan hal tersebut adalah laki-laki dalam keadaan telanjang dada dan hanya mengenakan celana dalam, maka tidak akan dipidana dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Undang-undang pornografi dan pornoaksi ini objektivitas perempuan, kalau aksi yang laki-laki pakai celana dalam doang, ya bisa jadi enggak ditangkap, dan kemudian enggak dikasih Undang-Undang  Pornografi,” kata Nelson kepada  NKRIKU.COM.

Hal itu menurutnya, karena di sebagian mayoritas masyarakat Indonesia pornografi adalah tentang tubuh perempuan.

“Di kepala kita, mayoritas orang-orang Indonesia, termasuk di kepala pembuat undang-undang yang porno itu ya tubuh perempuan. Ini objektivitas di undang-undang ini begitu loh,” ungkap Nelson.

“Karena ya masih menimpakan porno pada perempuan. Perspektifnya bukan kesetaraan gender, masih objektivitas ,” sambungnya.

Protes atau Kritik Tak Boleh Disikapi dengan Kriminalisasi

Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan aksi protes berbikini ata perpanjangan PPKM yang dilakukan oleh Dinar Candy tidak bisa disikapi dengan UU ITE oleh aparat.

Menurut dia perlakuan aparat yang menangkap Dinar dan mengancam dengan UU ITE merupakan bentuk kriminalisasi atas protes Dinar terhadap pemerintah.

“Ini tentu tidak bisa disikapi dengan kriminalisasi menggunakan UU ITE. Kami melihat ini sebagai upaya protes dari masyarakat agar pemerintah lebih serius menangani pandemi,” kata Nurina dihubungi suara.com, Kamis, 5 Agustus 2021.

Apalagi diketahui aksi protes yang disampaikan Dinar terkait perpanjangan PPKM itu dilakukan perorangan dan berlangsung damai. Sehingga tidak patut apabila kemudian aparat menyikapinya dengan mengkriminalisasi Dinar Candy.

“Protes atau kritik yang disampaikan secara damai tentu tidak boleh disikapi dengan kriminalisasi,” kata Nurina.

Nurina mengatakan pemerintah dan aparat seharusnya fokus terhadap pesan yang disampaikan oleh Dinar yang berangkat atas keresahan dirinya. Dinar hanya salah satu contoh dari masyarakat yang memang mulai merasakan keresahan akibat ketidakpastian di tengah pandemi.

“Mungkin ada baiknya pemerintah dan aparat melihat atau mendengar apa pesan di balik aksi tersebut, yang artinya masyarakat mulai resah di tengah ketidakpastian pandemi, yang salah satu penyebabnya bisa jadi adanya hak yang tidak terpenuhi,” ujar Nurina. [ ]

 

Editor: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *