Lukman Hakim Saifudin: Terorisme Hadir Karena Praktik Ketidakadilan

Kabar Utama369 Views

Kabar Damai | Minggu, 11 April 2021

 

Jakarta I Kabardamai.id I Menteri Agama Republik Indonesia periode 2014-2019 dalam diskusi Forum Risalah Jakarta dan Publik Virtue menanggapi tentang praktik terorisme yang kerap terjadi. Menurutnya, terorisme hadir karena adanya praktik ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan.

”Terorisme adalah bentuk respon dari dua hal yaitu praktik-praktik ketidakdilan dibidang ekonomi, hukum, politik, sosial budaya dan wujud ekstrimitas cara pandang dan praktik keberagaman,” ungkapnya, Minggu, 4 April lalu.

Baca Juga : Ideologi Radikalisme dan Terorisme Kini Menyasar Kaum Millenial dan Generasi Z

Perihal berkembangnya paham radikal yang berujung pada aksi teror, ia menambahkan tentang tantangan yang ada saat ini.

“Tantangan pertama seperti berkembangnya cara pandang yang melampau batas yang merendahkan dan meniadakan martabat kemanusiaan dan mengingkari kedamaian seperti praktik beragama yang eksklusif, segregatif, konfrontatif, dan destruktif. Kedua, berkembangnya tafsir keagamaan yang tidak mendasar dan klaim kebenaran yang memutlakkan diri dan memaksakan kehendak. Diwujudkan dalam jihad. Ketiga, seperti politisasi agama, penyeragaman keberagaman, anti negara, anti pemerintah, anti aparat hukum dan lain-lain,” paparnya.

Melihat beragam cara pandang dan praktik beragama yang bahkan dapat menyebabkan kekacauan. Lukman Hakim menjelaskan cara yang harus diambil negara guna menanggulangi permasalahan ini.

“Negara wajib melindungi dan menjamin keberagaman ragam tafsir keagamaan karena hak beragama dan hak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap dijamin konstitusi. Negara bisa membatasi berkembangnya tafsir keagamaan yang ekstrem, yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan, demi menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil,” terangnya.

“Dilakukan secara preventif, oleh pemuka institusi agama. Persuasif pendekatan kasih sayang. Kemudian secara kuratif oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.

 

Pandangan Keagamaan yang Lampaui Batas

Lukman juga menyebut, aksi terorisme yang muncul saat ini berasal dari berkembangnya cara pandang keagamaan yang melampaui batas. Bahkan cara pandang itu kata dia justru merendahkan dan meniadakan martabat kemanusiaan hingga mengingkari kedamaian.

Tak hanya itu, Lukman juga menyinggung soal tafsir keagamaan yang berbeda bisa menjadi akibat perkembangan paham-paham radikal yang berujung pada tindakan atau perilaku terorisme.

“Mulai muncul tafsir atau paham keagamaan yang tidak mengikuti kaidah, yang tidak berdasar secara keilmuan yang bahkan mengklaim.Itu jadi marak, dan ujungnya malah memaksakan kehendak,” ungkapnya.

Menurut dia, hal ini bisa tergambar jelas dari pemahaman soal berjihad versi terorisme. Pemaknaan jihad telah bergeser lantaran para pemikir radikal ini berfokus pada jihad yang artinya berperang. Padahal, jihad dalam perspektif islam artinya sangat luas.

“Kita kalangan muslim paham bahwa jihad itu punya makna beragam, tidak hanya semata diterjemahkan dengan perang tapi juga upaya atau ikhtiar sungguh-sungguh dalam beraktivitas, itu sebenarnya,” kata dia.

Jihad, kata Lukman, bisa saja orang yang tengah menimba ilmu kemudian meninggal dunia dan bisa dikatakan mati sahid, bahkan orang yang meninggal akibat covid-19 juga bisa disebut mati sahid,

“Jadi poinnya, makna jihad itu beragam, tapi kemudian mengalami reduksi dan keluar konteks sehingga dianggaplah jihad sebagai perang,” ujar putra dari pemimpin Laskar Hizbullah pada masa revolusi kemerdekaan 1945 lalu menjadi menteri agama di era Kepresidenan Sukarno, Saifuddin Zuhri, tersebut.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga mengatakan penanganan terorisme yang bisa dilakukan negara dalam hal ini pemerintah dan aparat tetap berpegang pada konstitusi dan hukum yang berlaku.

 

Penulis: Rio Pratama

Editor: Ahmad Nurcholish

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *