Lebaran Sebentar Lagi, Ini Imbauan Kemenag Mengenai Salat Idul Fitri

Kabar Utama578 Views

Kabar Damai I Selasa, 11 Mei 2021

Jakarta I Kabardamai.id I Sungguh tak terasa ya sebentar lagi Lebaran tiba hanya tiggal menghitung hari.  Biasanya momen Lebaran paling ditunggu karena kita akan menjalankan salat Idulfitri berjemaah di masjid maupun lapangan, lalu dilanjutkan dengan silaturahmi sembari halal bi halal ke keluarga maupun tetangga.

Namun di saat pandemi sekarang ini, bisa tidak ya, kita menjalankan salat Idulfitri berjemaah di lapangan maupun masjid?

Ya, seperti yang kita tahu, tahun lalu salat Idulfitri tidak diizinkan karena kasus Covid-19 di Indonesia lumayan tinggi.

Salat Idulfitri ditiadakan demi menghindari kerumunan dan risiko penularan yang sangat besar. Pada akhirnya, kita solat jemaah sendiri di rumah masing-masing. Lalu, tahun ini bagaimana, ya?

Mengenai masalah tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut berisi imbauan dan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri, demi meminimalisir penularan dan penyebaran Covid-19, di samping agar umat Islam bisa beribadah di hari raya.

Ketentuan Salat Idulfitri 2021

Salat Idulfitri tahun 2021, boleh diselenggarakan di lapangan maupun masjid, asalkan daerah atau kota tersebut statusnya adalah zona kuning dan hijau. Penetapan status zona ini berdasarkan keputusan dari pihak berwenang.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Izinkan Masyarakat Sholat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

Namun sayangnya, untuk daerah atau kota yang masih termasuk zona oranye dan merah, salat Idulfitri harus dilakukan di rumah dengan cara berjemaah bersama anggota keluarga serumah.

Apabila nanti daerah tempat tinggal Kawan Puan diizinkan untuk menyelenggarakan salat Idulfitri di lapangan maupun masjid, jangan lupa protokol kesehatan berikut demi menjaga diri dari paparan virus corona:

  1. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jemaah.
  2. Jemaah yang hadir dianjurkan untuk mengecek suhu terlebih dahulu dalam rangka memastikan kondisi kesehatannya prima.
  3. Jemaah lansia atau yang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru pulang perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
  4. Diimbau untuk para jemaah agar tetap memakai masker selama salat maupun menyimak khotbah.
  5. Tetap menjaga jarak selama di perjalanan berangkat maupun salat Idulfitri, serta menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Meski sudah ada imbauan mengenai pelaksanaan salat Idulfitri 2021 di masjid maupun lapangan untuk daerah yang berada di zona hijau maupun kuning, namun penetapannya menunggu keputusan dari pihak berwenang setempat.

Sebab untuk menentukan zona Covid-19, perlu diketahui tingkat penyebaran virus serta jumlah pasien yang terinfeksi. Maka dari itu, berharap saja yang terbaik supaya daerah  yang berada di zona kuning maupun hijau, agar salat Idulfitri boleh diadakan di lapangan dan masjid.

Meski begitu, jangan berkecil hati apabila nanti salat Idulfitri harus dilakukan di rumah berjemaah bersama dengan keluarga. Hal tersebut tidak akan mengurangi kebahagiaan dan keceriaan kita dalam merayakan Hari Raya Idulfitri 2021.

Penulis: Ai Siti Rahayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *