Kabar Damai I Jumat, 31 Desember 2021
Jakarta I kabardamai.id I Dalam rangka mengakhiri tahun 2021 dan menyambut pergantian tahun 2022, Public Virtue menyampaikan enam refleksi sebagai catatan akhir tahun dan beberapa catatan proyeksi awal tahun. Keenam refleksi disusun berdasarkan tiga pertanyaan sederhana; adakah kebijakan negara baik pemerintah maupun DPR, yang melawan demokrasi, adakah praktik kebijakan yang menyalahi demokrasi, dan adakah tindakan aparatur negara yang menyalahgunakan demokrasi di sepanjang tahun 2021. Dengan ketiga pertanyaan ini, Public Virtue menyampaikan refleksi sebagai berikut:
Tahun Ketidakadilan Vaksin dan Duka Bagi Nakes dan Warga
Tahun 2021 juga dikatakan sebagai tahun duka karena sebanyak 144.071 ribu jiwa warga Indonesia, di antaranya adalah 2066 tenaga kesehatan telah meninggal dunia akibat pandemi COVID-19, per Desember 2021. Beban nakes berat; melakukan tes dan pelacakan kasus, merawat dan memantau pasien isoman, memperluas program vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya. Tekanan fisik dan mental akibat intensitas kerja, minimnya ketersediaan alat pelindung diri dan dukungan konseling psikologis telah memicu penularan virus dan risiko kematian nakes.
Public Virtue bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk SOS Nakes mencatat, sejak awal pandemi, pemerintah Indonesia memberikan pernyataan-pernyataan yang irasional dan berujung fatal. Selama gelombang II pandemi, setidaknya ada empat masalah pokok yang berujung pada tingginya angka kematian di Indonesia akibat COVID-19.
Tahun Hilangnya Otonomi dan Merosotnya Kualitas Demokrasi di Papua
Demokratisasi di Indonesia yang terkait Papua adalah desentralisasi. Demokratisasi dimulai dengan menghormati prinsip otonomi politik bagi orang asli Papua (OAP) guna menjalankan pemerintahan sendiri (self-government). Tetapi, setelah dua dasawarsa penerapan otonomi sarat masalah, desentralisasi politik itu justru berubah menjadi resentralisasi dengan revisi II atas UU Otsus.
Upaya Majelis Rakyat Papua untuk memfasilitasi konsultasi publik terkait amandemen kedua UU Otsus justru terhalang oleh pemolisian yang represif. Rapat-rapat dengar pendapat MRP mengalami pembubaran dan tim MRP juga mengalami penangkapan serta penggunaan kekuatan kepolisian yang eksesif.
Akibatnya mayoritas orang asli Papua berpendapat, tidak hanya praktik kebijakan otonomi khusus gagal membawa kemakmuran bagi penduduk asli Papua selama 20 tahun pelaksanaannya, tetapi kebijakan terbaru pemerintah Jakarta sekarang juga menambah kegagalan desentralisasi dan otonomi Papua.
Baca Juga: Wujudkan Demokrasi Tanpa Korupsi dan Terjaminnya Hak Asasi Manusia
Situasi ini menciptakan kekecewaan orang asli Papua dan semakin memperluas tuntutan untuk penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan Papua.
Kebijakan semacam ini pula yang membuat gambaran demokrasi Papua nyaris selalu suram di mata dunia. Situasi Papua berdampak pada penilaian demokrasi di Indonesia. Papua sering menjadi sorotan lembaga indeks demokrasi seperti Freedom House dan Economist Intelligence Unit. Indeks yang disusun pemerintah Indonesia juga menilai tren kualitas demokrasi Papua di tahun-tahun terakhir mengalami penurunan. Indeks demokrasi yang disusun oleh pemerintah, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Papua pada 2020 mengalami penurunan sebesar 0,71 poin dibanding 2019.
Tahun Klimaks Pelemahan dan Penggembosan KPK
Pemberhentian 58 pegawai KPK atas nama TWK yang kental nuansa politis menjadikan tahun ini sebagai tahun yang membawa titik klimaks dalam pelemahan dari luar dan penggembosan dari dalam atas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Tahun 2021 adalah tahun klimaks pelemahan dan penggembosan KPK. Di tahun ini, 58 pegawai KPK diberhentikan atas nama Tes Wawasan Kebangasaan (TWK) secara tidak wajar. Public Virtue menilai tahun ini sebagai klimaks dari serangkaian pelemahan KPK terutama oleh aktor-aktor eksternal seperti parlemen, pemerintah, dan kepolisian. Perbedaannya, yang terjadi tahun ini adalah penggembosan oleh aktor internal KPK sendiri yaitu pimpinan KPK yang sebelumnya terpilih melalui seleksi yang diragukan integritas dan kredibilitasnya.
Pemecatan ini adalah babak akhir dari rangkaian pelemahan KPK yang terjadi di saat korupsi marak terjadi di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan daerah. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia kini berada di peringkat 102 dari 180, turun drastis dari peringkat 85 pada tahun 2019 (Transparency International, 2020). Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di antara negara G20 lainnya dengan skor 37 pada skala 0-100, turun tiga poin dari skor sebelumnya. Korupsi masih menjadi sesuatu yang “mewabah” di badan legislatif nasional dan lokal, pelayanan sipil, peradilan, dan kepolisian. Ini adalah tantangan berat bagi kehidupan demokrasi Indonesia (Freedom House, 2020).
Tahun Absennya Negara Melindungi Pejuang HAM dan Keadilan Sosial
Tahun 2021 adalah tahun merebaknya serangan kepada pejuang HAM dan keadilan sosial. erangan dan kekerasan terhadap para pejuang keadilan sosial dan pembela hak asasi manusia.
Kebangkitan populisme, rasisme, fundamentalisme agama, xenofobia, patriarki, berbagai bentuk ekstremisme, militerisasi, pengawasan, dan menyusutnya ruang demokrasi menjadi ancamannya nyata tidak hanya terhadap demokrasi, namun juga para aktivis.
Aktivis lingkungan, tanah, dan hak adat adalah kelompok yang paling berisiko. Ketika suara dan mobilisasi mereka untuk melindungi tanah, sumber daya alam, dan identitas mereka semakin kuat, aturan hukum yang lemah yang mendominasi di banyak negara kaya sumber daya menciptakan lahan subur bagi kekerasan terhadap mereka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) misalnya,
mencatat setidaknya 206 laporan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap pembela hak asasi manusia antara tahun 2015 dan 2019. Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi, dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 diantaranya dilakukan oleh pihak kepolisian. Tren ini berlanjut pada 2020.
Sementara itu, sejak Januari-November 2021, divisi riset dan pemantauan Amnesty International Indonesia telah mencatat 92 kasus serangan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia dengan 294 orang korban.
Pemantauan juga dilakukan di ranah digital. Sejak Januari-November 2021, data pemantauan Amnesty International Indonesia mencatat 58 kasus serangan peretasan akun milik pribadi dari para pembela HAM dan keadilan sosial.
Tahun Suram Lingkungan Hidup: Perampasan Lahan di Tengah Pandemi
Public Virtue menyebut tahun 2021 sebagai tahun suram untuk lingkungan hidup akibat pemerintah tetap menerapkan standar ganda dalam penanganan pandemi di sektor lahan dan lingkungan. Meskipun menerapkan status darurat pandemi COVID-19 (PSBB), pemerintah tidak kunjung menghentikan kegiatan ekspansi kapital dan perampasan ruang hidup masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Alih-alih menunda kebijakan-kebijakan pembangunan yang kontroversial, pemerintah tetap gencar melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, diperparah dengan tindakan brutalitas polisi yang sarat intimidasi terhadap warga.
Kepada Public Virtue, Merah Johansyah (JATAM) menyampaikan temuan JATAM di 39 titik lokasi tambang, wilayah dan lingkungan yang terdampak dari situs perusakan tambang yang memperburuk kualitas kehidupan mereka atas akses terhadap air dan pangan di tengah pandemi.
Public Virtue menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan memaksakan peta jalan ekonomi berbasis industri ekstraktif. Pola ini menguntungkan segolongan hartawan pemilik korporasi-korporasi melalui konsesi yang diberikan pemerintah. Pola ini juga bersifat destruktif, mengeruk sumber daya alam secara berlebihan, meminggirkan ruang hidup petani, nelayan dan masyarakat adat, dan menimbulkan kerusakan alam, bahkan krisis ekologis.
Tahun yang Dibayangi Ekstremisme dan Aksi Teror
Tahun 2021 merupakan tahun yang masih diwarnai oleh aksi teorisme, dengan pola kekerasan yang cukup mengkhawatirkan. Terjadinya ledakan bom di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021 kembali merusak ketenteraman masyarakat Indonesia. Kejadian tersebut jelas mencederai toleransi dan demokrasi.
Sepanjang tahun 2021 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat 364 orang terduga teroris ditangkap Densus 88. Dari 364 orang tersebut, 178 orang di antaranya terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Selanjutnya, 154 orang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan 16 orang terafiliasi dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Keseriusan pemerintah dalam membongkar dan menangani jaringan kelompok teror di Indonesia dapat mencegah Indonesia terjerumus kembali pada aksi-aksi kekerasan ekstrem, kejahatan terorisme, dan konflik komunal seperti pengalaman di Ambon, Sampit, dan Poso.
Public Virtue menilai temuan keterlibatan perempuan sebagai pelaku kekerasan bukan hal baru karena telah terjadi di banyak situasi, mulai dari konflik bersenjata internal di sebuah negara hingga konflik bersenjata internasional berskala besar. Di Indonesia, sejak tahun 2005 hingga 2017, terdapat 6 kali proses peradilan yang melibatkan perempuan sebagai pelaku terorisme. Meski bukan hal baru, masalah ini harus terus menjadi perhatian semua kalangan, baik pembuat kebijakan pemerintah, swasta, maupun juga kalangan masyarakat sipil.
Public Virtue mencatat bahwa di tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengeluarkan pernyataan yang mengafirmasi laporan di atas. Isu perempuan masuk ke dalam terorisme dan ekstremisme dalam 3 pusaran posisi yaitu sebagai kelompok rentan terpapar, sebagai korban, dan sebagai pelaku. Situasi tersebut disebabkan faktor budaya patriarki, ekonomi, dan akses informasi.
Berdasarkan keenam refleksi di atas, Public Virtue memproyeksikan tahun 2022 masih akan menghadapi tantangan demokrasi yang berat.
- Vaksinasi berbayar lambat laun akanberpotensi memicu kekecewaan dan kemarahan warga masyarakat, sebagaimana terjadi di sejumlah Public Virtue mendesak Pemerintah untuk menghapuskan kebijakan vaksin berbayar.
- Pelaksanaan UU Otsus amandemen kedua akan menambah kekecewaan dan protes yang meluas di Papua, terlebih jika pemerintah masih memberlakukan status teroris kepada Organisasi Papua Public Virtue mendesak Mahkamah Konstitusi agar membatalkan pasal-pasal dalam UU Otsus amandemen kedua yang melanggar prinsip-prinsip otonomi bagi orang asli Papua.
- Pelemahan dan penggembosan KPK lambat laun akan menghasilkan KPK yang tindakannya bersifat partisan dan pada akhirnya merugikan keuangan Pemerintah harus menjamin adanya independensi KPK dari segala kemungkinan intervensi yang melemahkan pemberantasan korupsi.
- Pembiaran serangan terhadap pejuangHAM dan keadilan sosial, khususnya di sektor masyarakat adat akan berakibat pada kegagalan pembangunan yang Public Virtue mendesak pemerintah beserta jajaran kementerian serta kepolisian untuk melindungi para pembela keadilan di sektor isu yang paling berisiko, yaitu lingkungan, perkebunan sawit dan hak-hak masyarakat adat.
5. Perambahan hutan demi proyek-proyek industri ekstraktif akan kian merusak bentang alam dan membuat Indonesia bukan hanya kehilangan sumber daya kekayaan alam, tapi juga akan menuai berbagai bencana akibat krisis iklim. Public Virtue mendesak pemerintah untuk membatalkan seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
6. Penanganan aksi terorisme masih diwarnai oleh tindakan Ke depan, penindakan oleh kepolisian dan Densus harus tetap menghormati kaidah hukum dan hak asasi manusia. Tanpa itu, maka pemerintah akan sulit berhasil dalam menghapuskan aksi-aksi teror di masa depan. Selain itu, pemerintah harus berupaya secara serius untuk menciptakan ruang aman dan mendorong kesetaraan karena budaya patriarki, ekonomi, dan akses informasi menjadi faktor utama perempuan terjerat dalam ekstremisme dan terorisme.
Oleh: Public Virtue