Kronologis Perusakan Wale Paliusan Laroma di Minahasa Selatan

Kabar Utama289 Views

Oleh : Iswan Sual, Ketua Lalang Rondor Malesung (LAROMA)

 

Salam Rahayu,

Ijin melaporkan peristiwa terkait perusakan rumah warga LAROMA atas nama keluarga Sual Tombuku di desa Tondei Dua Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

Alasan mereka bahwa kami penghayat kepercayaan di LAROMA adalah pengikut gereja setan. Menurut pengakuannya karena sudah banyak yang menyatakan LAROMA sesat. Katanya, kebanyakan dari pernyataan rohaniwan2.

Rumah itu harus dirusak karena sesat dan sudah jadi tempat penyembah setan, kata pelaku.

Perusakan dinding dan peralatan2 dapur dll dilakukan oleh Frengki Sual alias Kengki terjadi pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 10.30 hingga kira2 jam 13.07 wita. Peristiwa terjadi pemilik rumah sedang sarapan.

Dan terjadi lagi pada Rabu 22 Juni 2022 subuh dengan cara menebang pohon kelapa dan merobohkan ke rumah yg sebelumnya masih berdiri, yang diduga dilakukan oleh Frengki Sual alias Kengki dan dibantu oleh Daniel Sumangkut.

 

Kronologi

Sekitar jam 10 pagi pada 21 Juni 2022 di kediaman rumah keluarga Sual-Tombuku “Wale Paliusan” yang bertempat di desa Tondei Dua Jaga II Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara ketika keluarga dan beberapa saudara sedang makan bersama, pelaku, Frengky Kengki Sual, tiba-tiba datang dan langsung menyatakan akan membongkar bangunan di tempat itu.

Saat itu juga pelaku langsung menghancurkan bangunan dinding bagian belakang, kemudian ke samping kanan, dan bagian depan. Dalam aksinya itu dia berteriak meminta palu dan bensin. Kejadian itu membuat Gifta Lumenta, anak 9 tahun, gemetaran melihat aksinya itu.

Baca Juga: Memburu Aktor Intelektual Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Pada jam 11.20 Endi Sual datang dan menyatakan rasa tidak senang soal kegiatan di rumah itu. Kemudian di sekitar 13.07 datang Yonce Sual. Ketiga oknum tersebut melakukan penekanan psikologis terhadap keluarga dan saudara yang berada di tempat itu sampai jam 1 siang. Ada pun keluarga dan saudara yang sementara di tempat itu adalah Lexy Sual, Selvie Tombuku, Irma Sual, Gifta Lumenta (anak berusia 9 tahun), John Sual, Frits Sual, dan Stenly Ondang.

Keluarga yang merasa tertekan dengan kejadian tersebut belum bisa melaporkan kejadian tersebut karena kondisi hujan dan tidak ada kendaraan. Pada jam 9 malam pihak keluarga korban, atas nama Selvi Tombuku, baru melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Sektor Motoling, Resor Minahasa Selatan yang berjarak kurang lebih 15 km dari desa.

Keesokan harinya 22 Juni 2022, ketika pelapor atau saksi korban sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian sekitar pukul 9 pagi, salah satu keluarga yang ikut mendampingi mendapat telepon dari

seorang warga bahwa telah terjadi pengerusakan susulan di mana ada pohon kelapa yang ditebang dan menimpah rumah sehingga kerusakannya makin parah dan bagian belakang rumah telah dibakar. Pihak kepolisian sektor Motoling pun dipimpin oleh Kapolsek dan 3 orang anggota lain langsung menuju lokasi kejadian. Irma Sual, Jhon Sual, dan Stenly Ondang pada hari itu berturut-turut diinterogasi sebagai saksi. Proses interograsi itu berahir sekitar pukul 3 sore.

Aksi brutal itu mengakibatkan rusaknya bangunan dan peralatan dapur rumah tangga, isi rumah, dan trauma psikologis. Total kerugian materi berkisar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Aksinya itu mungkin terkait KUHP Pasal 406 dan Pasal 335.

 

Iswan Sual, Ketua Lalang Rondor Malesung (LAROMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *